Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Presiden Luncurkan Strategi Pencegahan Putus Sekolah: Wajib Belajar Diperluas Jadi 15 Tahun

Presiden Luncurkan Strategi Pencegahan Putus Sekolah: Wajib Belajar Diperluas Jadi 15 Tahun
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Apa Makna Kebijakan Wajib Belajar 15 Tahun?

Kebijakan wajib belajar 15 tahun adalah strategi negara memperluas layanan pendidikan dari masa prasekolah hingga akhir remaja, dengan menargetkan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah melalui regulasi, deteksi dini putus sekolah, serta dukungan lintas sektor agar setiap anak menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama secara tuntas dan setara. Peraturan Presiden nomor 3 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah lahir sebagai jawaban atas darurat anak yang tidak pernah sekolah, putus di tengah jalan, atau lulus tetapi tidak melanjutkan. Secara nasional, masih ada 3.913.436 anak berada dalam kategori tersebut, termasuk 981.521 anak drop out dan 1.097.533 anak lulus tapi tidak melanjutkan sekolah. Ini bukan sekadar angka; ini alarm keras bahwa sistem pendidikan gagal memeluk jutaan anak. Ambisi wajib belajar 15 tahun, karena itu, hanya masuk akal bila diarahkan untuk menurunkan dropout rate Indonesia secara nyata, bukan menambah slogan baru di dokumen kebijakan.

Sinyal Bahaya: Putus Sekolah SMP Meledak, Sukabumi Sebagai Cermin

Jika ingin jujur, titik paling rapuh dalam rantai wajib belajar ada di jenjang SMP. Di Kabupaten Sukabumi, hingga September, Dinas Pendidikan mencatat sekitar 46 ribu Anak Tidak Sekolah (ATS), turun dari data sebelumnya 56 ribu anak. Kepala dinas menegaskan bahwa kategori putus sekolah paling banyak berada pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, dengan tingkat SMP yang paling mendominasi kasus drop out atau tidak melanjutkan sekolah. Kutipan angka ini layak diingat: “Tingkat SMP yang paling mendominasi. Kategori dominan adalah drop out (DO) atau tidak melanjutkan sekolah”. Di balik statistik, ada pola lama: anak ikut orang tua bekerja di sawah atau berdagang, ekonomi keluarga yang terjepit, sekolah jauh, hingga rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan. Putus sekolah SMP bukan sekadar masalah sekolah; ia penanda krisis sosial yang menumpuk bertahun-tahun.

Perpres 3 dan Satgas Lintas Sektor: Cukup di Atas Kertas?

Peraturan Presiden nomor 3 tentang pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah digadang sebagai angin segar bagi semua kementerian untuk bergotong royong menuntaskan ATS. Di daerah, seperti Sukabumi, lahirlah Satuan Tugas lintas sektor yang diketuai Sekretaris Daerah, dengan kepala Dinas Pendidikan sebagai sekretaris, untuk khusus menangani ATS. Mereka mulai dari langkah yang tampak teknis tapi krusial: verifikasi lapangan, kecamatan demi kecamatan, untuk memastikan kondisi setiap anak dan memetakan faktor penyebabnya. Pada tataran desain, Perpres ini cukup rapi: deteksi dini Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) oleh satuan pendidikan, intervensi pencegahan, lalu empat tahap penanganan ATS—pendataan, penjangkauan, pengembalian, pendampingan. Namun tanpa data yang betul-betul bersih dan kewenangan lintas sektor yang nyata, satgas mudah terjebak jadi forum rapat rutin. Yang dibutuhkan anak, bukan berita acara, melainkan kursi sekolah yang tetap terisi sampai mereka lulus.

Ambisi Wajib Belajar 15 Tahun: Investasi atau Ilusi?

Wacana memperpanjang wajib belajar dari 13 tahun menjadi 15 tahun sering dijual sebagai lompatan emas. Narasinya menggoda: anak dipeluk dari PAUD hingga remaja akhir, golden age terlindungi, dan akses masuk perguruan tinggi negeri menjadi bagian dari paket 15 tahun sekolah gratis. Penetapan wajib belajar 15 tahun disebut bukan sekadar menambah durasi duduk di kelas atau menambah lembar ijazah, melainkan komitmen investasi sistemik pada fondasi awal manusia. Menjangkau anak sejak usia prasekolah hingga remaja dipandang sebagai kunci memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan menaikkan produktivitas di tengah persaingan global. Namun, pertanyaannya tajam: wajarkah menambah dua tahun kewajiban ketika 3,9 juta anak bahkan belum tersentuh penuh wajib belajar 13 tahun? Tanpa jawaban jujur, wajib belajar 15 tahun berisiko menjadi kebijakan yang lebih sibuk mempercantik slogan dibanding memperkecil dropout rate Indonesia.

Syarat Sukses: Infrastruktur, Guru, dan Jalan Pulang Bagi Anak Putus Sekolah

Keberhasilan kebijakan pendidikan 2026 tidak diukur dari berapa banyak aturan diterbitkan, tetapi dari berapa banyak anak yang kembali dan bertahan di sekolah. Pemerintah daerah mulai merancang jalan pulang: verifikasi data ATS, lalu solusi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak, termasuk jalur nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat bagi yang ingin kembali ke pendidikan formal. Di Sukabumi, sekolah dan PKBM sudah bergerak, sementara satgas lintas sektor menyelesaikan per wilayah. Secara nasional, Perpres menuntut deteksi dini ABPS, intervensi sebelum mereka putus sekolah, hingga pendampingan sampai anak lulus. Namun semua ini hanya akan berhasil bila infrastruktur sekolah yang timpang antar daerah diperbaiki, guru mendapat distribusi dan kesejahteraan yang layak, dan anggaran pendidikan dikelola transparan serta inklusif. Tanpa itu, setiap anak yang kembali ke bangku belajar akan kembali terancam keluar oleh alasan yang sama: jarak, biaya, atau sekolah yang roboh.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!