Pembangunan Stadion Makassar: Ambisi Besar, Masalah Klasik
Pembangunan stadion Makassar merujuk pada dua proyek utama, Stadion Sudiang dan Stadion Untia, yang dirancang menjadi infrastruktur olahraga sepak bola berskala besar namun saat ini terhambat sengketa lahan, pemenuhan ganti rugi tanah, serta keterbatasan cash flow anggaran pemerintah daerah sehingga progres fisik dan kepastian jadwal penyelesaian berisiko molor dari target awal yang dicanangkan.
Di atas kertas, Makassar sedang menyiapkan dua arena sepak bola baru: Sudiang sebagai calon markas PSM dan Untia sebagai stadion kota. Di lapangan, keduanya memperlihatkan betapa proyek infrastruktur terhambat bukan semata soal teknis konstruksi, tetapi terutama menyangkut tata kelola lahan dan disiplin anggaran. Pembangunan Stadion Sudiang baru menyentuh 22,36 persen dan tetap berjalan meski klaim lahan di sisi selatan belum tuntas, sementara Untia baru memasuki tahap penimbunan setelah pemenang tender ditetapkan. Kesenjangan antara ambisi dan eksekusi inilah yang layak dikritisi, karena stadion bukan hanya simbol prestise, tetapi ujian kemampuan pemerintah menata ruang dan keuangan secara bertanggung jawab.

Stadion Sudiang: Progres 22,36 Persen di Atas Tanah yang Belum Pasti
Stadion Sudiang dirancang berkapasitas sekitar 27.000 penonton dengan kursi tunggal dan disebut memenuhi standar FIFA, didukung lampu LED 1.500 lux, penyiraman otomatis, dan sistem drainase modern. Nilai proyek sekitar Rp637,15 miliar dari APBN dengan target rampung 2027. Di tengah skema besar ini, fakta bahwa progres baru 22,36 persen sementara klaim lahan di sisi selatan belum selesai menandakan risiko serius terhadap jadwal. Jika sengketa tidak segera diselesaikan, angka persentase itu akan menjadi statistik yang menipu: tampak bergerak, tetapi terikat masalah hukum yang berlarut. Selama pembangunan, PSM Makassar tetap terusir dari kotanya sendiri dan harus berkandang di stadion lain di Parepare, termasuk saat laga tanpa penonton karena sanksi disiplin. Bagi suporter, ini bukan sekadar ketidaknyamanan logistik, tetapi kegagalan negara menghadirkan rumah bagi klub kebanggaan mereka.
Persoalan kuncinya terletak pada lahan sekitar dua hektare di dalam kawasan proyek; akses pekerja sempat diblokade oleh pihak yang mengaku ahli waris. Ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik berjalan tanpa kepastian menyeluruh atas tanah. Pemerintah daerah mengklaim area yang dibangun sudah bersertifikat dan titik klaim belum jelas karena belum ada plotting resmi. Kontrasnya, ahli waris menang hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan menuntut eksekusi putusan. Dengan dua narasi hukum yang saling berhadapan, proyek ini rawan berhenti sewaktu-waktu. Di sini, pemerintah terlihat lebih sibuk mengejar progres fisik daripada menuntaskan fondasi legal yang seharusnya menjadi prasyarat awal.
Ganti Rugi Tanah: Hutang Hukum Rp18,32 Miliar yang Menghantui
Di balik sengketa lahan stadion, ada satu titik tumpu: ganti rugi tanah yang belum dibayar. Ahli waris lahan dua hektare, Agus Bustam, menegaskan total kewajiban ganti rugi yang harus diselesaikan pemerintah provinsi mencapai Rp28,32 miliar, berdasarkan amar putusan pengadilan yang sudah inkracht. Dari jumlah itu, baru Rp10 miliar yang dibayarkan melalui pengadilan pada Desember 2024. "Secara otomatis pembayaran Rp10 miliar itu membuktikan Pemprov mengakui lahan tersebut adalah milik kami sesuai putusan pengadilan". Sisanya, Rp18,32 miliar, belum juga dialokasikan dalam APBD, meski janji penyelesaian disampaikan untuk APBD Perubahan dan APBD Pokok 2025 serta 2026.
Akibat kekosongan anggaran ini, ahli waris memasang baliho larangan beraktivitas dan menyiagakan penjagaan siang malam di area lahan yang belum dibebaskan, agar tidak ada pekerjaan fisik yang menyerobot tanah mereka. Tindakan ini sering dipersepsikan sebagai penghambat proyek, padahal mereka menegaskan mendukung pembangunan stadion dan hanya menuntut hak yang dilindungi negara. Sengketa kepemilikan ini memiliki riwayat panjang sejak orang tua Agus membeli tanah tersebut pada 1963 dan menang perkara perdata sejak 1978. Yang tampak jelas: proyek infrastruktur terhambat bukan karena warga keras kepala, melainkan karena pemerintah gagal mematuhi putusan pengadilan dan menyiapkan cash flow yang sejalan dengan kewajiban hukumnya.
Stadion Untia: Start Lebih Rapi, Tapi Tetap Rentan Hambatan
Berbeda dengan Sudiang, Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya terlihat berangkat dari titik yang lebih tertata. Pemerintah kota telah menetapkan pemenang tender dan menerima maket resmi stadion sebagai gambaran awal desain. Proyek pembangunan Stadion Untia memiliki pagu anggaran sekitar Rp350 miliar, dikerjakan bertahap dengan skema multiyears. Nilai penawaran pemenang tender mencapai Rp334,21 miliar. Stadion ini dirancang tanpa lintasan atletik, kapasitas sekitar 15.000–16.000 penonton dengan tribun single seat. Saat ini, fokus awal adalah penimbunan lahan yang ditarget rampung paling lambat Januari, sebelum konstruksi utama dimulai.
Secara tata kelola, Untia seolah menunjukkan pelajaran yang dipetik dari kekacauan Sudiang: desain jelas, tender selesai, tahapan kerja terstruktur dengan masa sanggah dan penetapan kontrak sebelum fisik dimulai. Namun bukan berarti proyek ini kebal masalah. Penimbunan harus menghadapi musim hujan, dan skema multiyears selalu bergantung pada konsistensi penganggaran. Tanpa disiplin fiskal, Untia berpotensi menyusul Sudiang menjadi deretan proyek infrastruktur terhambat. Sampai hari ini, tidak muncul sengketa lahan stadion Untia dalam pemberitaan sumber, tetapi pengalaman Sudiang seharusnya menjadi alarm agar tahap akuisisi lahan diverifikasi tuntas sebelum alat berat turun.

Pelajaran Besar: Sertifikat Saja Tidak Cukup, Anggaran Harus Pasti
Dua proyek ini membuka borok klasik pembangunan stadion Makassar: pemerintah sering menganggap urusan tanah selesai hanya dengan sertifikat dan niat baik, lalu berharap segala sengketa mereda dengan sendirinya. Fakta bahwa akses pekerja di Sudiang pernah diblokade ahli waris dan baliho larangan beraktivitas terpaksa dipasang di area yang belum dibebaskan menunjukkan pendekatan itu keliru. Tanpa eksekusi penuh ganti rugi tanah dan penghormatan pada putusan inkracht, proyek akan terus berada di bawah bayang-bayang gugatan.
Ke depan, pemerintah daerah perlu menata ulang urutan prioritas: pertama, kepastian hukum lahan; kedua, penjaminan cash flow ganti rugi dalam APBD; barulah ketiga, percepatan fisik. Untuk Sudiang, kunci ada pada pelunasan sisa Rp18,32 miliar agar sengketa selesai. Untuk Untia, kunci ada pada menjaga konsistensi multiyears dan memastikan tidak muncul klaim serupa di kemudian hari. Tanpa pembenahan di dua sisi ini, stadion megah yang diimpikan suporter hanya akan menjadi rangka beton yang tersendat, sekaligus simbol kegagalan negara merencanakan proyek infrastruktur secara matang.






