Target 2 Juta Pekerja: Ambisi yang Menguji Keseriusan Daerah
Program jamsostek Sulawesi Selatan adalah upaya sistematis pemerintah daerah untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh angkatan kerja, dengan fokus pada perlindungan pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini minim akses terhadap skema perlindungan formal, sehingga risiko sosial dan ekonomi mereka dapat dikurangi melalui kepesertaan yang terencana dan didukung regulasi serta anggaran publik. Di balik jargon perlindungan, inti kebijakan ini jelas: menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai fondasi program kesejahteraan pekerja, bukan sekadar pelengkap administrasi. Pemerintah provinsi menetapkan target 2.048.719 pekerja terlindungi jamsostek, setara 49,08 persen dari 4.174.002 angkatan kerja di luar ASN, TNI, dan Polri. Angka ini bukan hanya statistik; ia menjadi tolok ukur apakah komitmen politik terhadap ekonomi kerakyatan benar-benar diterjemahkan ke perlindungan nyata bagi buruh, sopir, petani, dan nelayan.

Jamsostek Award: Simbol Apresiasi atau Pengingat Tanggung Jawab?
Jamsostek Award 2026 di Hotel Claro Makassar bukan sekadar seremoni penghargaan; ia adalah panggung untuk menguji konsistensi komitmen daerah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Penjabat Sekda Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, hadir mewakili gubernur dan menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah, desa, serta badan usaha yang dinilai berkontribusi memperluas cakupan perlindungan. Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, Jamsostek Award adalah bentuk apresiasi atas komitmen, inovasi, dan kontribusi nyata menuju Universal Coverage Jamsostek. Namun di balik plakat dan piagam, pesan kritisnya jelas: regulasi tanpa implementasi tidak cukup. Deputi Mintje Wattu menyoroti banyak daerah yang berhenti di tataran aturan, tanpa menjalankan program secara konsisten. Penghargaan ini karenanya lebih tepat dibaca sebagai pengingat tanggung jawab kolektif, bukan sekadar panggung pujian.
Memasukkan Pekerja Informal ke Dalam Payung Perlindungan
Kekuatan utama agenda jamsostek Sulawesi Selatan adalah keberanian mengakui bahwa perlindungan pekerja informal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah provinsi menegaskan perluasan perlindungan mencakup pekerja rentan di sektor informal yang selama ini tidak terjangkau skema jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, pekerja keagamaan, sopir angkutan kota, dan tukang becak. Upaya ini tidak hanya soal administrasi kepesertaan; ia menyentuh inti ekonomi kerakyatan, di mana jutaan keluarga bergantung pada penghasilan harian tanpa jaring pengaman saat sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia. "Sebanyak 2.048.719 pekerja ditargetkan masuk sebagai peserta Jamsostek, atau setara 49,08 persen dari 4.174.002 angkatan kerja di luar ASN, TNI, dan Polri," ujar Andi Winarno. Pernyataan ini menegaskan bahwa pekerja informal harus diperlakukan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar statistik pinggiran.
Regulasi, Anggaran, dan CSR: Tiga Pilar yang Harus Benar-Benar Jalan
Tanpa desain kebijakan yang jelas, target jamsostek Sulawesi Selatan akan berhenti sebagai slogan. Di sini terlihat tiga pilar penting: regulasi, anggaran, dan tanggung jawab dunia usaha. Regulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai syarat layanan perizinan dan nonperizinan, dibarengi pembentukan tim percepatan kepesertaan serta Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program. Dari sisi anggaran, perlindungan pekerja rentan didorong melalui APBDes dan diharapkan diperkuat oleh alokasi APBD kabupaten/kota. Pemerintah juga mendorong perusahaan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta, termasuk di rantai pasok, dan mengajak BUMN, BUMD, serta swasta memaksimalkan program CSR untuk perlindungan pekerja informal. Tanpa kombinasi ketiga pilar ini, program kesejahteraan pekerja hanya akan menyentuh mereka yang sudah mapan, meninggalkan jutaan pekerja bukan penerima upah dalam ketidakpastian.
Dari Komitmen ke Implementasi: Menjadikan Sulsel Barometer Jaminan Sosial
Pertanyaan kunci sekarang: apakah Sulawesi Selatan siap menjadikan target 2 juta pekerja terlindungi sebagai kenyataan, bukan sekadar angka di podium? Jaminan sosial ketenagakerjaan ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi, sejalan dengan amanat konstitusi dan standar internasional. Namun pemerintah sendiri mengakui pelaksanaan Instruksi Presiden tentang optimalisasi program ini belum maksimal dan perlu dioptimalkan lewat kolaborasi provinsi, kabupaten/kota, desa, dan sektor usaha. Harapan agar Sulsel menjadi barometer jaminan sosial ketenagakerjaan akan kosong bila pemerintah daerah tidak disiplin mengimplementasikan regulasi, dan bila desa serta perusahaan abai terhadap pekerja rentan. Kesimpulannya, momentum Jamsostek Award harus dibaca sebagai titik balik: saat perlindungan pekerja informal naik kelas dari wacana ke kewajiban politik dan moral di tingkat daerah.






