Lampung Darurat Perlindungan: Angka 21 Persen yang Mengkhawatirkan
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan yang memberikan jaminan penghasilan dan keamanan dasar bagi pekerja ketika menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan, kehilangan pekerjaan, sakit, atau masa tua, melalui skema asuransi tenaga kerja yang wajib diikuti oleh pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap.
Hingga Agustus, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung baru menyentuh 21 persen. Angka ini seharusnya dibaca sebagai alarm politik, bukan sekadar statistik teknis. Artinya, hampir empat dari lima pekerja masih bekerja tanpa jaring pengaman bila sakit, celaka, atau kehilangan pekerjaan. Pemerintah provinsi mengakui adanya peningkatan sekitar 114 ribu peserta dibanding tahun sebelumnya, tetapi kenaikan ini masih jauh dari memadai untuk menutup jurang perlindungan yang begitu lebar. Jika tren lambat ini dibiarkan, Lampung akan memproduksi “generasi pekerja rentan” yang hidupnya bisa runtuh hanya oleh satu musibah kerja. Ini bukan semata isu administrasi, melainkan soal martabat dan rasa aman warga kerja.
Pekerja Informal: Tulang Punggung Ekonomi yang Dibiarkan Tanpa Perisai
Di balik angka 21 persen itu, tersembunyi ketimpangan mencolok antara pekerja formal dan informal. Pemerintah daerah menyebut perlindungan di sektor formal relatif mendekati 60 persen, sementara sekitar 79 persen pekerja sektor informal belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini berarti jutaan pelaku usaha mikro, pedagang kecil, pekerja harian, hingga kurir dan driver aplikasi dibiarkan menanggung sendiri seluruh risiko kerja mereka.
Kondisi ini diakui sebagai perhatian serius pemerintah karena pekerja informal adalah kelompok paling rentan, baik dari sisi pendapatan maupun akses layanan sosial. Namun pengakuan tanpa langkah terukur hanya akan melanggengkan status mereka sebagai warga kelas dua di pasar kerja. Tanpa desain kebijakan yang secara eksplisit memihak perlindungan pekerja informal—bukan hanya himbauan pendaftaran mandiri—kepesertaan asuransi tenaga kerja di segmen ini akan terus stagnan. Lampung perlu berani memperlakukan perlindungan pekerja informal sebagai agenda utama pembangunan, bukan catatan kaki.
APBD Tak Cukup: Saatnya Sektor Swasta Turun ke Lapangan
Pemerintah provinsi terang-terangan mengakui keterbatasan APBD untuk menanggung seluruh kebutuhan perlindungan pekerja. Di titik ini, ajakan kepada sektor swasta, perusahaan, dan pihak lain bukan lagi opsi tambahan, melainkan prasyarat agar perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa berjalan. Wakil gubernur mendorong dunia usaha terlibat melalui program kemitraan dan CSR untuk membiayai iuran pekerja rentan.
Pendekatan yang diusulkan berbasis data: by name, by address, by need, and by intervention, dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Ini langkah yang tepat, karena tanpa pemetaan rinci, banyak bantuan berpotensi salah sasaran. Namun ada catatan penting: CSR tidak boleh menjadi alasan negara mundur dari tanggung jawabnya. Peran swasta harus dilihat sebagai pelengkap, bukan pengganti kewajiban publik. Pemerintah perlu menetapkan target kepesertaan asuransi tenaga kerja yang mengikat, disertai insentif dan sanksi bagi perusahaan yang abai.
UU Ketenagakerjaan Baru: Peluang Memperkuat Upah, PKWT, Outsourcing, dan Jaminan Sosial
Di tengah problem perlindungan sosial yang lemah, revisi UU ketenagakerjaan baru disahkan dan menjadi medan tarik-menarik kepentingan. Dalam audiensi antara serikat buruh dan pemerintah daerah, dibahas pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, sistem outsourcing, PKWT, pengupahan, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Kepala dinas tenaga kerja menjelaskan bahwa sebagian besar persoalan yang diangkat buruh sudah masuk dalam substansi perubahan UU ketenagakerjaan baru tersebut.
Serikat buruh menyoroti tiga isu utama: upah, PKWT, dan outsourcing. Perubahan formula upah yang memasukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis data resmi diproyeksikan menjadi salah satu pergeseran penting dalam penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral tahun 2027. Di atas kertas, UU ketenagakerjaan baru ini bisa menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan, termasuk jaminan sosial. Namun tanpa pengawasan tegas atas praktik kontrak dan outsourcing, pekerja tetap akan sulit memiliki posisi tawar untuk menuntut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak, bukan fasilitas sukarela.
Ke Depan: Dari Dialog Seremonial Menuju Peta Jalan Perlindungan Menyeluruh
Pemerintah provinsi berharap, lewat sinergi dengan dunia usaha dan penggunaan data sosial ekonomi yang lebih akurat, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga berencana menyesuaikan komposisi Dewan Pengupahan dengan perubahan jumlah serikat pekerja dan buruh, sehingga representasi mereka dalam pembahasan upah dan kebijakan terkait menjadi lebih kuat.
Ke depan, Lampung membutuhkan peta jalan yang jelas: target tahunan kepesertaan, strategi khusus perlindungan pekerja informal, integrasi penuh jaminan sosial dalam pelaksanaan UU ketenagakerjaan baru, dan penguatan pengawasan terhadap upah, PKWT, serta outsourcing. Tanpa itu, audiensi dan anugerah penghargaan hanya akan menjadi acara seremonial yang tidak mengubah kenyataan bahwa mayoritas pekerja tetap tanpa pelindung. Pekerja sudah menuntut perubahan; kini giliran pemerintah dan sektor swasta membuktikan keberpihakan mereka melalui angka kepesertaan yang naik, bukan sekadar janji.






