Asesmen di tengah sengketa hak asuh
Kondisi psikis anak adalah keadaan emosional dan psikologis yang perlu dinilai dengan memperhatikan usia, situasi keluarga, serta dukungan yang mereka terima, bukan disimpulkan dari silang pendapat orang dewasa. Perselisihan hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di pengadilan, sementara perhatian publik ikut menyorot keadaan anak-anak mereka. Di tengah situasi itu, Komnas PA melakukan asesmen dengan melibatkan tenaga ahli psikologi untuk mengetahui kondisi anak. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyampaikan dugaan adanya tekanan psikis dan mengatakan lembaganya menyimpan hasil asesmen. Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai keterangan lembaga, bukan alasan bagi publik untuk menetapkan diagnosis atau menyimpulkan dampak pada anak tanpa melihat pemeriksaan lengkap.
Komnas PA juga mengkhawatirkan konflik orang tua yang terus menjadi konsumsi publik dapat membebani anak secara emosional. Kekhawatiran itu patut diperhatikan, tetapi tidak membuktikan bahwa setiap anak pasti mengalami dampak yang sama. Pengalaman dan kebutuhan anak berbeda-beda; hasil pemeriksaan sebaiknya ditangani secara hati-hati dan tidak dijadikan bahan spekulasi.

Permintaan pemeriksaan psikolog independen
Pihak Ruben, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, meminta kondisi psikologis anak-anak diperiksa kembali oleh psikolog independen. Alasannya, menurut Minola, penilaian perlu objektif dan tidak bertumpu pada informasi yang disampaikan hanya oleh satu pihak. Ia mengusulkan pemeriksaan oleh lembaga atau tenaga ahli yang tidak menerima informasi dari kedua orang tua sebelum memeriksa anak. Minola juga menyebut pemeriksaan ulang dapat dilakukan setelah anak-anak menghabiskan waktu bersama Ruben—misalnya tiga hari atau sebulan—sebagai pembanding untuk melihat keadaan mereka dalam situasi berbeda. Itu adalah usulan dari pihak Ruben, bukan hasil pemeriksaan baru yang sudah dilaporkan. Kehati-hatian memang penting, tetapi prosesnya juga harus menjaga kenyamanan anak dan tidak menjadikan mereka objek tarik-menarik dalam sengketa.
Permintaan pemeriksaan independen menegaskan adanya silang pendapat mengenai cara membaca asesmen yang sudah ada. Namun, perbedaan pandangan orang tua atau kuasa hukum tidak dengan sendirinya membatalkan temuan profesional. Penilaian yang adil memerlukan pemeriksaan menyeluruh, konteks yang memadai, serta perlindungan agar anak tidak dibebani untuk membuktikan klaim salah satu pihak.

Bukti forensik dan batas kesimpulan
Di sisi Sarwendah, kuasa hukumnya menyatakan telah menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik sebagai bagian dari bukti dalam proses hukum. Tim kuasa hukum menyebut ada 102 barang bukti: 9 video, 70 surat, dan 23 foto. Menurut mereka, hasil pemeriksaan menyatakan perkembangan psikologis Thalia dan Thania sesuai tahap usia serta tidak menemukan kekerasan terhadap anak; mereka juga menyampaikan bahwa Sarwendah dinilai menjalankan fungsi pengasuhan. Semua itu merupakan keterangan pihak Sarwendah mengenai bukti yang diajukan, bukan putusan pengadilan. Kuasa hukumnya mengatakan bukti akan diuji di persidangan. Karena itu, hasil tersebut tidak tepat dipakai untuk menghapus perbedaan klaim ataupun menyimpulkan kondisi anak secara menyeluruh tanpa akses pada laporan dan konteks pemeriksaan.
Rangkaian keterangan ini menunjukkan mengapa asesmen dan proses hukum harus dipisahkan dari penilaian publik. Pernyataan Komnas PA, permintaan pemeriksaan independen dari pihak Ruben, dan paparan bukti forensik dari pihak Sarwendah memiliki sumber serta tujuan berbeda. Pembaca sebaiknya mencermati siapa yang menyampaikan klaim dan menunggu penilaian dalam proses hukum, bukan mengubah pemberitaan menjadi vonis terhadap anak atau orang tua.
Anak tidak seharusnya menanggung sorotan
Bahaya yang paling nyata dalam konflik orang tua yang terus terbuka bukanlah diagnosis yang bisa ditebak dari berita, melainkan risiko anak terseret ke dalam pertengkaran dan perhatian publik. Komnas PA mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan dapat meninggalkan pengalaman emosional yang sulit diatasi, sementara dampak jangka panjang tiap anak bisa berbeda menurut kondisi dan dukungan yang tersedia. Itulah alasan kedua orang tua, kuasa hukum, media, dan pendukung mereka perlu membatasi penyebaran narasi yang menyeret anak. Dalam laporan yang sama, kuasa hukum Sarwendah menyatakan pihaknya akan menguji bukti di persidangan. Tahap berikutnya seharusnya berpusat pada pemeriksaan bukti dan kepentingan anak, bukan adu klaim di ruang publik.
Kesimpulannya, informasi yang tersedia belum memberi dasar untuk menetapkan diagnosis atas kondisi psikis anak-anak Ruben dan Sarwendah. Asesmen Komnas PA dan hasil psikolog forensik yang disebut pihak Sarwendah perlu dibaca sesuai sumber dan konteksnya, sementara permintaan pihak Ruben akan psikolog independen menunjukkan masih adanya perbedaan mengenai objektivitas penilaian. Yang seharusnya tidak diperdebatkan ialah kewajiban melindungi anak dari tekanan konflik dan sorotan berlebihan. Menjaga privasi serta memberi ruang bagi proses profesional dan hukum merupakan langkah yang lebih bertanggung jawab daripada membuat kesimpulan sendiri.






