Korupsi Proyek Infrastruktur: Ketika Dokumen Berkata Beres, Bangunan Masih Setengah Jadi
Korupsi proyek infrastruktur dan pengelolaan aset publik di kawasan timur adalah praktik penyelewengan anggaran pembangunan yang dilakukan pejabat daerah dan mitra swasta, dengan pola manipulasi progres fisik, pemalsuan dokumen kontrak, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara dan gagalnya fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya. Gelombang penangkapan pejabat daerah belakangan ini menegaskan satu hal: korupsi proyek infrastruktur bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang dan sistemik. Ketika Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto yang bernilai sekitar Rp2,92 miliar baru terealisasi 46,488 persen di akhir masa kontrak, tetapi dinyatakan rampung 100 persen dan dibayar penuh, publik sebenarnya sedang menyaksikan "modus klasik" yang sudah terlalu lama dibiarkan. Di atas kertas, pembangunan tampak sukses; di lapangan, rakyat hanya mendapat bangunan setengah jadi dan kerugian negara Maluku yang tembus ratusan juta rupiah.

Kasus TPI Goto: Praktik Pinjam Bendera dan Mutu Beton yang Diabaikan
Penyidikan dugaan korupsi TPI Goto menyingkap anatomi korupsi proyek infrastruktur yang telanjang: kontrak Rp2.921.940.000 diteken dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender, berakhir 17 Desember 2021. Namun, pekerjaan fisik hanya mencapai 46,488 persen saat kontrak selesai, sementara sembilan hari kemudian terbit berita acara yang menyatakan pekerjaan 100 persen tanpa pemeriksaan fisik terlebih dulu. Lebih parah, progres yang belum separuh itu tetap dicairkan hampir penuh sekitar Rp2,57 miliar dan berujung kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65. Di balik angka itu, ada praktik "pinjam bendera"—pemenang tender tidak mengerjakan konstruksi, melainkan menyerahkan pada pihak lain dengan imbalan fee dua persen. Mutu beton yang hanya 82,46 persen dari rencana dan dana perencanaan serta pengawasan yang melenceng dari peruntukannya memperlihatkan bagaimana standar teknis dikorbankan demi rente cepat. Ketika kepala dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Abdullah Assagaf, bersama MS dari PT Gelora Megah Sejahtera ditahan 20 hari di Rutan Ternate, itu bukan sekadar proses hukum, melainkan sinyal bahwa lapisan birokrasi tertinggi di sektor kelautan dan perikanan ikut bermain.
Dari Staf Khusus Gubernur hingga Direktur Swasta: Pola Penyelewengan yang Menggurita
Yang mengkhawatirkan dari gelombang penangkapan pejabat daerah ini adalah posisi para tersangka dalam struktur kekuasaan. Abdullah Assagaf bukan sekadar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, tetapi juga staf khusus gubernur bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan sebelum ditetapkan tersangka. Artinya, korupsi proyek infrastruktur tidak berhenti di level teknis dinas; ia menembus lingkar kebijakan yang mestinya mengarahkan pembangunan. Pola penyelewengan muncul dalam bentuk kolaborasi pejabat dan pihak swasta: dari MS sebagai Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dalam proyek TPI Goto, hingga jajaran pejabat Biro Ekonomi, Pemkab, dan perusahaan daerah air minum yang diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama PT GNE dan PT BAL di Lombok Utara. Ketika direktur swasta seperti William John Matheson bahkan masuk Daftar Pencarian Orang terkait penggunaan sumber daya air tanpa izin, publik patut bertanya: seberapa dalam keterhubungan antara korupsi aset publik dan keberanian pelaku untuk menghilang dari proses eksekusi putusan pengadilan? Pola ini menunjukkan bahwa tanpa penahanan pejabat daerah dan pengusaha yang terlibat, pembenahan tata kelola akan selalu timpang.

Lombok Utara dan Aset Air Gili Trawangan: Menunggu Angka Kerugian, Mengabaikan Pesan Moral
Berbeda dari TPI Goto yang kerugian negaranya sudah jelas, penyidikan dugaan korupsi PT GNE–BAL di Gili Trawangan masih terhenti di meja auditor. Kejaksaan Tinggi menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP setempat, bahkan harus berdiskusi intens dengan para ahli karena kerumitan perkara ini. Mereka juga meminta data pajak ke Kementerian Keuangan untuk menguatkan audit, memeriksa 23 saksi dari pejabat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan daerah, hingga direktur PT BAL. Dari luar, proses ini tampak hati-hati dan teknis; namun substansi persoalannya adalah bagaimana pengelolaan aset air—sumber daya yang seharusnya menjadi hak publik—dijadikan ladang keuntungan tanpa izin hingga melahirkan putusan kasasi dan status buronan. Ketika kerugian negara belum difinalkan, sederet fakta sudah cukup memberikan pesan moral: pengelolaan aset publik di kawasan timur kerap berjalan di atas logika bisnis sempit, bukan mandat pelayanan. Lagi-lagi, penyidikan dugaan korupsi menjadi satu-satunya rem, padahal mestinya pencegahan dan transparansi kontrak hadir jauh sebelum jaksa turun tangan.
Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup: Saatnya Membongkar Logika Proyek dan Aset Publik
Penangkapan pejabat daerah dan penyidikan dugaan korupsi dari TPI Goto hingga kerja sama PT GNE–BAL memperlihatkan bahwa kerugian negara Maluku dan daerah lain bukan sekadar angka di laporan audit, melainkan konsekuensi dari logika pembangunan yang menyimpang. Selama proyek infrastruktur dilihat sebagai sumber rente—bukan sarana pelayanan—korupsi proyek infrastruktur akan terus berulang dengan modus serupa: progres fisik dimanipulasi, mutu pekerjaan dikorbankan, aset publik dialihkan ke kepentingan sempit. Penegakan hukum yang menahan tersangka 20 hari dan memburu buronan memang penting, tetapi tidak akan memutus siklus jika pola perencanaan, pengawasan, dan pengadaan tetap tertutup serta memberi ruang praktik pinjam bendera. Kesimpulannya, gelombang penangkapan ini harus dibaca sebagai momentum untuk merombak tata kelola proyek dan aset publik di kawasan timur: buka seluruh kontrak ke publik, libatkan audit teknis independen sejak awal, dan pastikan setiap kepala dinas, staf ahli, dan pejabat lokal memahami bahwa menandatangani berita acara palsu bukan lagi risiko administratif, melainkan jalan cepat ke penjara.






