Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta: Anatomi Korupsi Pejabat Transportasi

Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta: Anatomi Korupsi Pejabat Transportasi
Minat|Asia Tenggara

Fee 5 Persen: Simbol Korupsi Pejabat Transportasi di Proyek Perlintasan Kereta

Kasus dugaan korupsi pejabat transportasi dalam proyek perlintasan kereta sebidang Jawa–Sumatera adalah praktik pematokan fee ilegal kontraktor sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak, yang dijadikan syarat memenangkan tender, melibatkan pejabat berwenang dalam penentuan anggaran dan pemenang proyek, serta berujung pada distorsi tata kelola infrastruktur yang merugikan keuangan publik dan mengikis kepercayaan terhadap lembaga pengelola perkeretaapian. Dari awal, pesan yang muncul jelas: proyek publik diperlakukan sebagai ladang komisi, bukan sebagai sarana layanan.

Surat dakwaan penuntut umum KPK menyebut pejabat pada Kementerian Perhubungan diduga mematok commitment fee 5 persen kepada perusahaan yang dimenangkan dalam proyek pekerjaan perlintasan kereta sebidang Jawa–Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Nama yang muncul di pusat perkara ini adalah Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, yang disebut menyampaikan tarif lima persen dari nilai kontrak pengadaan sebagai syarat paket pekerjaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan indikasi pola korupsi pejabat transportasi yang terstruktur dalam lingkaran pengadaan.

Pertemuan Penagihan yang Berubah Menjadi Transaksi Komisi

Yang membuat kasus ini mencolok adalah bagaimana titik awalnya bukan permintaan proyek, tetapi penagihan hak yang tertunda. Yoseph Ibrahim dan jajaran perusahaan datang ke kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian untuk menagih pembayaran atas pekerjaan perbaikan rel kereta akibat banjir di Lemah Abang tahun anggaran sebelumnya, yang nilainya disebut sekitar Rp5,2 miliar dan dibiayai dulu oleh perusahaan. Namun, alih-alih penyelesaian kewajiban negara, mereka malah ditawari "kesempatan" proyek baru yang dikondisikan pada fee ilegal kontraktor.

Jaksa menggambarkan bahwa dalam pertemuan Desember 2021 itu, Harno menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi sebesar 5 persen dari nilai kontrak agar perusahaan mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera TA 2022. Sebuah kalimat yang layak dikutip dari dakwaan adalah: "Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera." Di titik inilah batas antara negosiasi administratif dan transaksi suap menjadi kabur, memperlihatkan betapa normalisasi komisi bisa menyusup ke proses yang seharusnya formal.

Modus Operandi: Mengatur Tender, Menukar Pengalaman dengan Komisi

Modus operandi yang terungkap memperlihatkan tata kelola infrastruktur yang rentan manipulasi. Pejabat yang seharusnya menjaga integritas pengadaan justru diduga mengondisikan proyek perlintasan kereta agar dimenangkan pihak tertentu sepanjang commitment fee dibayar. Harno tidak hanya mengiming-imingi proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran berikutnya, tetapi juga menyebut tujuan mulia: agar perusahaan memiliki pengalaman di lingkungan DJKA. Narasi "pengalaman" dipakai sebagai pembungkus manis transaksi yang, pada intinya, adalah komisi ilegal.

Lebih jauh, untuk urusan teknis pelaksanaan dan pengaturan pelelangan supaya dimenangkan pihak yang diincar, Harno mengarahkan perwakilan perusahaan berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Rantai ini menunjukkan bagaimana korupsi pejabat transportasi bekerja: dari Kuasa Pengguna Anggaran ke PPK, mengendalikan jalur formal tender. Proyek perlintasan kereta yang semestinya diputuskan lewat persaingan sehat berubah menjadi arena transaksi tertutup. Ketika tender bisa "diatur", transparansi runtuh dan anggaran publik menjadi alat tawar-menawar di ruangan tertutup.

Getah Rasuah dan Luka pada Tata Kelola Infrastruktur

Perkara ini menjerat bukan hanya individu, tapi juga anak usaha perusahaan plat merah yang bergerak di sektor perkeretaapian. Dakwaan menyebut kasus terhadap korporasi merupakan getah atas perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim sebagai Direktur Utama tahun 2022, yang sudah diproses dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, dugaan korupsi pejabat transportasi berkelindan dengan praktik koruptif di badan usaha milik negara. Ketika kedua sisi – regulator dan pelaksana proyek – sama-sama tercemar, tata kelola infrastruktur runtuh dari dalam.

Kerusakan yang ditimbulkan bukan sekadar kerugian finansial; ini adalah erosi kepercayaan terhadap kemampuan negara mengelola proyek perlintasan kereta secara bersih. Fee ilegal kontraktor membuat setiap angka kontrak patut dicurigai: apakah biaya yang tercantum mencerminkan kebutuhan teknis, atau menyembunyikan komisi melawan hukum. Selama tender bisa dikondisikan melalui PPK dan KPA, janji reformasi tata kelola infrastruktur akan terdengar kosong. Kasus ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk menguatkan pengawasan, membuka proses pengadaan, dan memutus jaringan komisi yang mengorbankan kepentingan publik.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!