Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tambang Ratusan Triliun, Mengapa Daerah Penghasil Tetap Tertinggal?

Tambang Ratusan Triliun, Mengapa Daerah Penghasil Tetap Tertinggal?
Minat|Asia Tenggara

Paradoks Tambang Sulteng: Nilai Raksasa, Manfaat yang Kerdil

Paradoks tambang Sulteng merujuk pada situasi ketika sektor pertambangan dan hilirisasi tambang menghasilkan nilai ekonomi ratusan triliun rupiah bagi pendapatan negara, tetapi dana bagi hasil tambang yang kembali ke daerah penghasil hanya sekitar ratusan miliar per tahun, sehingga ketimpangan antara beban lingkungan, sosial, dan kesehatan dengan manfaat fiskal yang diterima masyarakat lokal semakin tajam dan terlihat sebagai ketidakadilan struktural dalam skema revenue sharing mining dan kebijakan anggaran daerah Sulteng. Inti masalahnya: sumber daya diekstraksi dalam skala raksasa, namun daerah penghasil hanya menjadi penonton dalam arus keuntungan. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara telah mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima provinsi hanya sekitar Rp200 miliar per tahun. Angka ini menegaskan bahwa desain dana bagi hasil tambang saat ini lebih berpihak pada pusat ketimbang wilayah yang menanggung dampak langsung.

Judicial Review UU Minerba: Sinyal Perlawanan dari Daerah Penghasil

Kunjungan Tim BPK-RI ke kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin, 14 September 2026, menjadi panggung politik fiskal yang penting. Di hadapan lembaga pemeriksa keuangan negara, Anwar Hafid menitipkan harapan agar BPK-RI ikut mendorong judicial review Undang-Undang Minerba, dengan tujuan jelas: memperbaiki skema revenue sharing mining agar lebih adil bagi daerah penghasil tambang. Permintaan ini bukan sekadar teknis hukum; ia adalah bentuk perlawanan terhadap struktur pembagian manfaat yang timpang. Ketika pusat memegang kendali regulasi dan besaran DBH, daerah penghasil seperti Sulteng hanya bisa menunggu transfer yang jumlahnya jauh dari proporsional dengan skala eksploitasi. "Kontribusi Sulteng terhadap pendapatan negara diakui gubernur sudah mencapai ratusan triliun, tetapi DBH yang diterima provinsi hanya sekitar Rp200 miliar per tahun," menjadi kalimat kunci yang merangkum rasa frustrasi itu.

Tambang Ratusan Triliun, Mengapa Daerah Penghasil Tetap Tertinggal?

Hilirisasi Menggurita, Kesejahteraan Masyarakat Tetap Stagnan

Secara narasi nasional, hilirisasi tambang digambarkan sebagai kunci peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan. Namun, di Sulteng, geliat hilirisasi skala besar justru memunculkan pertanyaan tajam: manfaatnya untuk siapa? Gubernur menilai hilirisasi besar-besaran di Sulteng belum sebanding dengan manfaat bagi masyarakat, meski kontribusinya terhadap pendapatan negara mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menegaskan, "Hilirisasi belum signifikan bagi penurunan kemiskinan" di daerah penghasil. Artinya, meski pabrik dan smelter tumbuh, angka kemiskinan tidak turun secara berarti. Warga lokal melihat lalu-lalang truk tambang, perluasan kawasan industri, dan perubahan lanskap lingkungan, tetapi tidak merasakan lonjakan kualitas hidup. Ketika hilirisasi tambang menjadi proyek besar, tetapi anggaran daerah Sulteng tidak ikut mengembang karena DBH minim, hilirisasi lebih tampak sebagai strategi nasional yang meminggirkan kepentingan lokal.

Tax Holiday Morowali: Fiskal Daerah Dipangkas di Sumbernya

Selain problem dana bagi hasil tambang dari pusat, fiskal daerah Sulteng juga terkuras oleh kebijakan tax holiday di kawasan industri Morowali. Kebijakan ini memberi perlakuan khusus bagi perusahaan di dalam kawasan industri, mereduksi potensi penerimaan pajak daerah yang seharusnya menjadi bantalan penting bagi anggaran daerah Sulteng. Dampaknya sangat konkret: banyak kendaraan perusahaan tetap menggunakan pelat nomor luar daerah dan tidak mengganti ke pelat Sulteng, sehingga pemerintah provinsi tidak bisa memungut pajak kendaraan bermotor dari aktivitas ekonomi yang jelas terjadi di wilayahnya. Dengan kata lain, daerah penghasil kehilangan ruang fiskal dua kali: DBH dari pusat kecil, dan basis pajak lokal dipotong oleh insentif tax holiday. Dalam konstruksi seperti ini, sulit mengharapkan peningkatan layanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, ketika sumber penerimaan fiskal dibatasi oleh desain kebijakan yang lebih menguntungkan investor dan pusat.

Menata Ulang Keadilan Tambang: Dari Ekstraksi ke Kesejahteraan

Kasus Sulteng mengungkap masalah mendasar: skema dana bagi hasil tambang dan tax holiday telah menciptakan model pembangunan yang menormalisasi ketimpangan. Aktivitas pertambangan dan hilirisasi membawa konsekuensi serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi manfaat fiskal yang diterima daerah tidak sebanding. Ketika kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan "besar tapi tidak berbanding dengan PAD", seperti diakui gubernur, maka kita sedang menyaksikan bentuk eksploitasi modern yang dibungkus narasi industrialisasi. Jalan keluarnya jelas tetapi politis: mengubah UU Minerba agar proporsi DBH mencerminkan posisi daerah sebagai penghasil, meninjau ulang insentif fiskal seperti tax holiday yang memotong penerimaan lokal, dan menempatkan kesejahteraan warga sebagai tujuan utama, bukan efek samping. Harapan Anwar Hafid agar BPK-RI membawa aspirasi ini ke pusat adalah langkah awal, namun tanpa keberanian politik untuk menata ulang keadilan tambang, daerah penghasil akan terus kaya sumber daya tetapi miskin manfaat.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!