Status berbeda, kepastian belum sama
Pembayaran bagi PPPK paruh waktu mencakup gaji yang direalisasikan kepada pegawai serta insentif tambahan yang masih harus melewati proses administrasi sebelum dana masuk ke rekening. Perbedaan tahap inilah yang membuat kabar dari Sinjai lebih pasti dibandingkan perkembangan insentif guru di NTB.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menyatakan gaji 1.934 PPPK paruh waktu telah dibayarkan secara bertahap hingga Oktober 2026, dari sumber APBD maupun Dana BOS. Namun, kepastian pada tingkat kabupaten tidak berarti setiap penerima sudah menerima dana: dinas meminta pegawai yang belum mendapat haknya atau menghadapi kendala agar segera melapor.
Di NTB, Dikpora telah mengirim dokumen pembayaran insentif ke BKAD, tetapi pencairan masih menunggu penyelesaian proses berikutnya. Karena itu, guru perlu membedakan pengajuan yang telah berjalan dari pembayaran yang benar-benar masuk rekening.

NTB: dokumen diajukan, dana masih ditunggu
Insentif guru PPPK di NTB ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi 2.234 guru di SMA, SMK, dan SLB, termasuk penerima yang sudah maupun belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah penerima itu meningkat dari rencana awal yang menyasar 1.759 guru setelah pembaruan data.
Pada 28 Oktober 2026, Muazzam dari Dikpora NTB mengatakan keputusan pembayaran telah ditandatangani Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Surat Perintah Membayar telah ditandatangani kepala dinas serta dikirim ke BKAD. Menurut Muazzam, proses pembayaran kini ditunggu dari BKAD. Namun, BKAD menyebut penetapan penerima masih perlu dituntaskan dan pembayaran baru dilakukan setelah persyaratan pencairan terpenuhi. Dua keterangan ini menunjukkan koordinasi dan kelengkapan administrasi masih menentukan langkah akhir.
Tambahan itu direncanakan untuk periode September–Desember 2026. Dengan demikian, pengajuan yang sudah dikirim bukan bukti bahwa pencairan insentif guru telah selesai atau dana sudah diterima. Guru PPPK NTB sebaiknya memantau pengumuman resmi mengenai pemenuhan persyaratan dan realisasi pembayaran.
Sinjai: gaji dilaporkan terbayar hingga Oktober
Di Sinjai, Disdik menyatakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu bagi 1.934 tenaga pendidik dan kependidikan telah direalisasikan bertahap hingga Oktober 2026. Pemda mengalokasikan Rp10,9 miliar untuk 14 bulan, mencakup 12 bulan gaji pokok serta alokasi tambahan untuk gaji ke-13 dan ke-14. Sumber anggaran terdiri dari Rp8,8 miliar dari APBD dan Rp2,1 miliar dari Dana BOS.
Skema sumber dana berbeda menurut kondisi penerima: gaji pegawai yang mendapat tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan bersumber dari APBD, sedangkan pegawai yang belum menerima sertifikasi dibayar melalui Dana BOS. Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib, mengatakan proses penyaluran terus dikawal agar hak sampai kepada penerima yang berhak.
Bagi pegawai yang belum menerima gaji atau mengalami kendala, arahan dinas jelas: laporkan kepada Disdik atau sampaikan langsung kepada Irwan agar dapat ditindaklanjuti. Langkah pelaporan ini penting, sebab pernyataan bahwa pembayaran telah direalisasikan hingga Oktober tidak menutup kemungkinan masalah pada penerimaan individu.
Yang perlu dipantau guru
Perbedaan utamanya terletak pada tahap pembayaran. Sinjai melaporkan gaji sudah direalisasikan secara bertahap sampai Oktober, sehingga perhatian penerima sebaiknya tertuju pada kecocokan dana yang diterima dan pelaporan jika ada kekurangan. Di NTB, dokumen telah masuk ke BKAD, tetapi guru masih perlu menunggu konfirmasi bahwa seluruh syarat dipenuhi dan pembayaran benar-benar diproses.
Insentif tersebut dirancang untuk membantu guru yang pendapatannya bergantung pada jam mengajar, terutama mereka yang memperoleh jam terbatas. Karena itu, keterlambatan administrasi bukan sekadar urusan berkas: dampaknya terasa pada penghasilan yang diharapkan guru. Namun, klaim pencairan tetap harus dibedakan dari rencana maupun pengajuan.
Guru di kedua daerah perlu menyimpan bukti penerimaan dan segera memakai kanal pengaduan bila haknya belum diterima. Untuk NTB, pantau informasi resmi Dikpora dan BKAD tentang kelengkapan serta realisasi pencairan; untuk Sinjai, laporkan langsung kepada Disdik bila pembayaran pribadi belum masuk. Kepastian paling bermakna adalah dana yang diterima, bukan sekadar berkas yang telah dikirim.






