Status sama, kondisi penghasilan berbeda
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat sebagai bagian dari aparatur sipil negara, tetapi penghasilan dan tunjangannya dapat berbeda menurut kondisi serta kebijakan daerah. Perbedaan itu terlihat jelas dalam laporan dari Depok dan Lampung Utara: satu menyoroti penghasilan yang stagnan tanpa tunjangan, sementara yang lain melaporkan kenaikan bagi sebagian pegawai.
Di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok, sejumlah pegawai yang telah mengabdi lima hingga sepuluh tahun mengaku menerima sekitar Rp3 juta per bulan tanpa tunjangan tambahan. Mereka telah beralih dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dan terdaftar di BKN, tetapi perubahan status belum disertai kenaikan pendapatan menurut pengakuan para pegawai tersebut. Ini bukan bukti bahwa semua PPPK Depok menerima jumlah yang sama; laporan itu berfokus pada pegawai di sejumlah fasilitas kesehatan. Namun, pengalaman tersebut tetap menyoroti jarak antara pengakuan status kepegawaian dan perbaikan kesejahteraan.

Beban sehari-hari di Depok
Bagi pegawai yang diwawancarai, persoalannya bukan sekadar nominal di slip gaji. Penghasilan sekitar Rp3 juta harus menutup biaya kos, listrik, makan, serta transportasi. Salah seorang pegawai yang telah bekerja enam tahun mengatakan ia tetap menerima jumlah yang sama setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tidak memperoleh tunjangan apa pun.
Menurut laporan tersebut, pegawai bekerja delapan jam sehari dari Senin sampai Jumat, dan pendapatan itu dirasakan berat untuk memenuhi kebutuhan bulanan. Ada yang harus menambah biaya dari sumber lain, bahkan masih dibantu orang tua untuk makan sehari-hari. Dalam konteks ini, ketiadaan tunjangan PPPK memperbesar tekanan karena kebutuhan kerja dan hidup ditanggung dari penghasilan yang dilaporkan tetap. Keluhan ini patut dibaca sebagai gambaran kondisi para pegawai yang diwawancarai, bukan sebagai angka resmi yang mewakili seluruh pegawai atau seluruh instansi di kota itu.
Lampung Utara membantah pemotongan dan menjelaskan kenaikan
Situasi yang dilaporkan di Lampung Utara berbeda. Setelah isu pemotongan gaji P3K PW ramai di media sosial, BPKAD setempat menyatakan tidak ada pemotongan. Pejabat bidang anggaran Raden Ali Muhajir menjelaskan, sebagian pegawai yang sebelumnya berstatus honorer mulai menerima penghargaan dari APBD sejak Januari 2026. Bagi penerima yang penghasilannya di bawah Rp500.000, tambahan Rp200.000 menaikkan standar terendah menjadi Rp500.000.
Kenaikan itu tidak berlaku bagi semua PPPK paruh waktu. BPKAD menyebut kemampuan keuangan daerah terbatas dan dana alokasi umum tambahan juga harus membantu kebutuhan lain. Pejabat tersebut menegaskan, “Gaji Rp300.000 mulai Oktober 2026 menjadi Rp500.000. Jadi kalimat dipotong itu salah”. Menurut penjelasannya, penyesuaian dibayarkan mulai Oktober setelah APBD disahkan, mencakup Oktober hingga Desember dan berlanjut pada 2027. BPKAD juga meminta pegawai mengawal dan melaporkan jika menemukan pemotongan. Jadi, kabar kenaikan ini merupakan kebijakan terarah bagi kelompok tertentu, bukan perubahan seragam untuk semua pegawai.
Jangan samakan dua laporan daerah
Perbandingan ini menunjukkan mengapa gaji PPPK paruh waktu tidak bisa disimpulkan hanya dari status kepegawaian. Di Depok, laporan para pegawai Dinas Kesehatan menggambarkan pendapatan sekitar Rp3 juta tanpa tunjangan dan tanpa perubahan setelah pengangkatan. Di Lampung Utara, BPKAD membantah pemotongan serta menjelaskan kenaikan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 hanya bagi pegawai yang sebelumnya berada di bawah batas tersebut. Angka dan kebijakan itu berasal dari keadaan daerah yang berbeda, sehingga tidak dapat dipertukarkan.
Keduanya tetap memperlihatkan persoalan yang perlu dijawab pemerintah daerah: kejelasan dasar penghasilan, keterbukaan mengenai tunjangan, dan komunikasi yang mencegah kabar keliru. Pengakuan sebagai ASN penting, tetapi bagi pekerja, kepastian pendapatan dan kecukupannya untuk kebutuhan rutin juga menentukan arti nyata dari status tersebut. Penilaian atas gaji P3K PW karena itu perlu melihat aturan dan kondisi keuangan masing-masing daerah, bukan menganggap satu laporan berlaku nasional.






