Dari Kumpul-Angkut-Buang ke Pilah-Angkut-Olah: Makna Pergeseran Paradigma
Pengelolaan sampah Jakarta adalah serangkaian kebijakan dan praktik untuk mengurangi, memilah, mengangkut, dan mengolah sampah dari sumber-sumber rumah tangga, kawasan permukiman, serta pusat ekonomi, dengan tujuan menekan beban TPST Bantargebang dan menghentikan praktik open dumping demi keberlanjutan lingkungan jangka panjang. Pergeseran dari pola lama “kumpul-angkut-buang” ke “pilah-angkut-olah” bukan sekadar perubahan teknis, melainkan perombakan cara kota melihat sampah: dari beban yang harus disingkirkan menjadi sumber daya yang harus dikelola. Ini adalah keputusan politis dan moral. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai babak baru pengelolaan sampah karena Bantargebang praktis telah mencapai batas sosial dan ekologisnya. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu yang tidak lagi dapat diolah. Artinya, kota tidak bisa bergantung pada “lubang besar” di pinggiran untuk menelan semua yang dibuang warganya. Beban kini digeser ke hulu: ke rumah, kantor, hotel, kafe, dan seluruh pelaku ekonomi yang selama ini merasa cukup membayar retribusi lalu melupakan sampah mereka.
TPST Bantargebang: Dari TPA Raksasa ke Gerbang Residu
Keputusan menjadikan TPST Bantargebang hanya menerima residu adalah sinyal tegas bahwa era open dumping sedang ditutup pelan tapi pasti. Selama puluhan tahun, Bantargebang berfungsi sebagai “perut kota” yang menelan hampir semua sampah Jakarta, dengan segala konsekuensi bau, gas berbahaya, dan air lindi yang mencemari. Kini, Pemprov DKI mulai menerapkan sistem controlled landfill, menutup area pembuangan dengan media pelindung dan geomembran untuk menahan bau, emisi gas, dan air hujan. Langkah ini ambisius: pada 2026 ditargetkan 25 persen sampah yang masuk ke Bantargebang berupa residu hasil pengolahan, naik menjadi 50 persen pada 2027 dan 75 persen pada 2028, hingga seluruh sampah yang tiba pada 2029 sudah melalui proses pengolahan. Ini bukan sekadar angka; ini adalah garis waktu yang memaksa seluruh elemen kota bergerak. Tanpa pemilahan ketat di hulu, target residu ini hanyalah slogan. Beban operasional Bantargebang akan tetap menjerat Jakarta dalam lingkaran darurat sampah.
Pilah-Angkut-Olah: Mengubah Perilaku Warga dan Kapasitas Kota
Inti dari sistem pilah-angkut-olah adalah kesediaan warga menanggung tanggung jawab yang selama ini disembunyikan di balik armada truk sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, mayoritas timbulan sampah berasal dari rumah tangga dan sebagian besar masih bisa diolah atau didaur ulang. Pemilahan dari rumah memungkinkan sampah organik diolah, sampah anorganik didaur ulang atau dijadikan material bernilai, sementara yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan menjadi residu yang boleh dikirim ke Bantargebang. Namun, kebijakan tanpa fasilitas adalah kemunafikan. Jakarta memiliki 29 TPS 3R, tetapi baru sekitar 21 persen kapasitasnya terpakai. Contohnya TPS 3R Menteng Atas yang berkapasitas 25 ton per hari, bisa dikembangkan hingga 132 ton per hari, tetapi saat ini hanya mengolah 6–8 ton per hari. Sekitar 90 persen sampah yang diolah ditargetkan menjadi kompos dan refuse-derived fuel (RDF), sementara 10 persen sisanya menjadi residu. Di sinilah paradoks kota tampak: infrastruktur ada, tetapi perilaku belum menyusul. Jika warga tetap tidak memilah dan pengelola kawasan komersial terus mengabaikan kewajiban, seluruh gagasan pilah-angkut-olah akan runtuh di atas TPS 3R yang menganggur.
Dari RT ke Terminal Petikemas: Ekosistem Pengelolaan Sampah yang Terhubung
Keberlanjutan lingkungan tidak akan lahir dari kantor dinas saja, tetapi dari ekosistem yang menghubungkan tingkat tapak, pemerintah, dan industri. Upaya menjaga kebersihan lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT) disebut sebagai fondasi penting untuk menciptakan kawasan permukiman yang sehat dan berkelanjutan. Di Palembang, sebuah perusahaan terminal petikemas menyalurkan empat unit gerobak sampah beserta alat kebersihan kepada warga di beberapa RT, untuk mempermudah alur pengangkutan sampah dan membangun kesadaran kolektif. Inisiatif seperti ini bukan sekadar amal; itu secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama SDG poin 3, 11, dan 12, serta agenda nasional Asta Cita, termasuk komitmen membangun lingkungan di tingkat tapak dan menjaga keselarasan hidup dengan alam. Jika pendekatan pengelolaan sampah Jakarta ingin berhasil, pola kemitraan semacam itu harus dianggap bagian dari strategi, bukan tambahan kosmetik. RT yang tertata, TPS 3R yang aktif, dan perusahaan yang ikut mengurus sampah adalah satu rangkaian. Tanpa sambungan ini, beban akan kembali menumpuk di Bantargebang, sementara kampanye pilah-angkut-olah tinggal menjadi poster di dinding balai warga.
Kesimpulan: Zero Open Dumping Bukan Sekadar Target Angka
Target zero open dumping pada 2029 adalah ujian apakah kota sanggup jujur terhadap jejaknya sendiri. Pengelolaan sampah Jakarta yang bertumpu pada pilah-angkut-olah, penguatan TPS 3R, pembangunan PLTSa dan fasilitas RDF, serta penataan TPST Bantargebang lewat controlled landfill adalah konstruksi kebijakan yang masuk akal. Tetapi kebijakan hanya akan berarti sejauh ia mengubah perilaku: warga yang memilah, pelaku usaha yang mengelola sampahnya sendiri, dan aparat yang tegas terhadap pembuangan ilegal. Secara politis, strategi ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari agenda keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan Asta Cita dan SDGs. Secara praktis, ia memaksa kota mengurangi ketergantungan fatal pada Bantargebang dengan menjadikan residu sebagai satu-satunya sampah yang layak berakhir di sana. Jika konsisten, Jakarta bukan hanya mengurangi beban TPST Bantargebang, tetapi juga mengubah budaya membuang menjadi budaya mengelola. Bila gagal, 2029 akan menandai bukan akhir open dumping, melainkan kembalinya krisis sampah yang selama ini disapu ke pinggiran kota.






