Dampak pada korban menuntut respons lebih dari sekadar kesepakatan
Perundungan siswa SD adalah perlakuan menyakiti atau merendahkan yang berulang di antara anak-anak dan dapat memengaruhi rasa aman, perilaku, serta kesiapan korban mengikuti kegiatan sekolah. Dugaan kasus di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, memperlihatkan mengapa perubahan sikap seorang anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi, menyoroti perkara tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026. Menurut informasi yang diterimanya, korban menjadi pendiam, takut berangkat ke sekolah, dan menunjukkan perubahan perilaku setelah diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman-temannya. Dampak yang tampak di rumah semestinya menjadi sinyal bagi sekolah dan keluarga untuk segera mencari tahu, bukan menunggu hingga anak makin tertekan. Dalam kasus bullying Pekalongan ini, fokus pada pemulihan anak harus berjalan bersamaan dengan pemeriksaan serius atas apa yang terjadi.
Mashadi menyebut korban diduga mengalami perundungan sejak kelas III, yang berlanjut hingga kelas IV dan V, lalu kembali terjadi saat duduk di kelas VI. Ia tidak menerima informasi adanya luka fisik yang menonjol, tetapi menilai dampak psikis dan perubahan perilaku tetap perlu ditangani. Penekanan ini penting: ketiadaan luka yang terlihat bukan alasan untuk mengecilkan pengalaman anak. Pihak sekolah perlu peka terhadap perubahan sikap, mengawasi pergaulan siswa, dan menindaklanjuti tanda bahwa seorang anak merasa takut atau enggan datang ke sekolah. Tanggung jawab itu bukan hanya urusan wali kelas setelah masalah mencuat. Pengawasan yang konsisten dan saluran pelaporan yang aman merupakan bagian dari perlindungan sehari-hari.
Evaluasi DPRD perlu memastikan tindak lanjut nyata
Komisi D DPRD menyoroti penanganan kasus dan mendorong evaluasi terhadap peran Dinas Pendidikan serta sekolah agar kejadian serupa tidak terulang. Mashadi meminta kepala sekolah, guru, dan wali kelas lebih aktif mengawasi kondisi siswa, termasuk perubahan perilaku yang mungkin menunjukkan adanya masalah. Arah evaluasi itu tepat, tetapi rapat dan pemanggilan pihak terkait hanya berguna jika menghasilkan langkah yang bisa diperiksa: bagaimana laporan ditangani, siapa yang mendampingi korban, dan bagaimana keamanan anak dijaga saat kembali bersekolah. Kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat disebut telah tercapai dengan keterlibatan pihak terkait. Keluarga anak yang diduga terlibat bersedia membantu biaya transportasi untuk pengobatan, sedangkan biaya pengobatan disebut ditanggung BPJS. Namun, kesepakatan keluarga tidak boleh menggantikan evaluasi sekolah maupun perlindungan yang berkelanjutan.
DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan agar pemulihan korban tidak berhenti pada pertemuan atau janji di atas kertas. Inilah ukuran penting bagi tindak lanjut: bantuan yang dijanjikan harus benar-benar tersedia, sementara sekolah dan dinas menjelaskan upaya pencegahan serta pengawasan setelah kasus terungkap. Tanpa mekanisme pemantauan, pertemuan berisiko memberi kesan masalah telah selesai sebelum kebutuhan anak terpenuhi. Evaluasi juga perlu menjaga agar anak tidak dipaksa menghadapi situasi yang membuatnya takut. Penanganan korban bullying seharusnya menempatkan rasa aman, pemulihan, dan privasi sebagai prioritas, bukan sekadar penyelesaian administratif.
Rujukan medis menjadi langkah lanjutan, privasi tetap wajib dijaga
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menyampaikan perkembangan penanganan anak berinisial KFN, 12 tahun. Kepala Dinkes, dr. Ryan Ardana Putra, mengatakan pemeriksaan awal merekomendasikan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. Setelah sempat terkendala ketersediaan kamar, korban dirujuk ke RS Djunaid pada Kamis sore, 29 Oktober 2026, ketika kamar perawatan tersedia. Rujukan ini penting agar kondisi anak dapat diperiksa dan ditangani sesuai kebutuhan medis; keluarga sebelumnya juga meminta agar penanganan segera diberikan. Dinkes menyebut lama rawat belum dapat dipastikan dan bergantung pada perkembangan pasien. Perawatan mungkin berlangsung tiga hari hingga satu minggu sebelum rawat jalan dipertimbangkan. Karena itu, jadwal pemulihan tidak semestinya ditebak atau dijadikan ukuran tunggal keberhasilan.
Menurut dr. Ryan, peluang kesembuhan dinilai besar apabila pasien rutin menjalani pengobatan dan penyebab utama kondisinya dapat ditangani. Ia juga menegaskan bahwa diagnosis medis anak tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat umum demi menjaga privasi korban. Sikap ini perlu dipatuhi oleh semua pihak: perhatian publik terhadap kasus tidak memberi izin untuk membuka informasi kesehatan atau identitas anak secara berlebihan. Pada akhirnya, penanganan yang layak tidak berhenti pada rujukan rumah sakit atau rapat evaluasi. Pemulihan harus disertai perlindungan privasi, dukungan keluarga, pengawasan sekolah, dan tindak lanjut yang nyata dari dinas serta DPRD. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan anak di sekolah perlu dijaga sebelum tanda-tanda luka psikis berubah menjadi krisis.







