Operasi 14 hari untuk menekan risiko di jalan
Operasi Patuh Candi adalah penertiban lalu lintas selama 14 hari yang mengutamakan pelanggaran berisiko kecelakaan, disertai edukasi agar pengendara lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan meningkat. Polda Jawa Tengah menggelarnya pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, sehingga operasi berlangsung sampai awal November. Polres Pemalang turut menjalankan kegiatan pada periode yang sama dan mengarahkan sasaran kepada sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain. Langkah ini tepat jika keberhasilannya tidak disederhanakan menjadi jumlah tilang. Penertiban hanya akan berarti bila pengguna jalan memahami perilaku apa yang membahayakan dan membawa kebiasaan lebih aman setelah operasi usai. Karena itu, warga sebaiknya melihat operasi ini bukan sebagai alasan untuk menghindari razia, melainkan pengingat untuk memeriksa kepatuhan dan keselamatan setiap kali berkendara.

Lonjakan kecelakaan menjadi alasan penindakan
Latar belakang operasi memberi alasan kuat untuk memprioritaskan keselamatan. Data Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat 6.935 kecelakaan lalu lintas pada Januari hingga September 2026, naik 28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut membuat penindakan terhadap pelanggaran berisiko tinggi lebih mendesak daripada razia yang mengejar banyaknya pelanggar. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyatakan peningkatan kecelakaan itu menjadi pemicu penertiban. Dampaknya dekat dengan keseharian: satu pelanggaran berbahaya dapat mengancam bukan hanya pengendaranya, tetapi juga orang lain di jalan. Maka, fokus operasi pada pencegahan kecelakaan masuk akal, selama polisi menerapkan prioritas risiko dan pengendara tidak menunggu teguran untuk berubah. Angka kenaikan itu juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan bukan urusan administratif semata, melainkan bagian dari perlindungan keselamatan bersama.
Tujuh sasaran dan pendekatan yang harus proporsional
Di Pemalang, polisi menyasar tujuh jenis pelanggaran. Daftarnya mencakup pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi perhatian. Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyoroti pelanggaran seperti menerobos lampu lalu lintas dan tidak memakai helm, serta risiko kendaraan angkutan barang, termasuk truk dengan lampu belakang tak memadai dan pelanggaran ODOL. Banyaknya sasaran tidak boleh menjadi pembenaran untuk menindak tanpa pertimbangan. Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian, menegaskan penegakan hukum harus tegas, selektif, profesional, dan tetap santun kepada masyarakat. Kombinasi itu penting: pelanggaran yang mengancam keselamatan perlu ditangani, sementara teguran dan edukasi tetap menjadi bagian dari respons yang proporsional.
Ukuran keberhasilan ada setelah operasi berakhir
Penindakan di lapangan dilakukan melalui tilang manual untuk pelanggaran kasatmata, sistem ETLE, dan teguran; di Pemalang, petugas sementara menggunakan kamera genggam untuk mendukung penindakan. Namun, perangkat dan sanksi bukan tujuan akhir. Kepolisian menyatakan operasi dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan kecelakaan, dan hasilnya perlu terlihat dalam perubahan perilaku setelah masa 14 hari selesai. Di sinilah ukuran yang lebih bermakna: apakah pengendara tetap memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menghindari ponsel saat operasi tidak lagi berlangsung. Pendekatan yang tegas tetapi santun dapat membangun kepatuhan jika disertai penjelasan yang jelas dan diterapkan konsisten. Sebaliknya, bila masyarakat hanya mengingat jumlah tilang, tujuan keselamatan mudah tenggelam. Operasi Patuh Candi akan bernilai ketika disiplin bertahan lebih lama daripada razia.






