Operasi Patuh menargetkan perubahan perilaku
Operasi Patuh adalah kegiatan penertiban dan edukasi lalu lintas oleh Korlantas Polri yang menyasar pelanggaran berisiko, dengan tujuan mendorong pengendara lebih tertib dan melindungi keselamatan pengguna jalan. Korlantas menyatakan Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Materi lain juga menyebut tanggal akhir yang sama, tetapi mencatat operasi dimulai 28 Oktober. Perbedaan tanggal awal ini membuat pengendara sebaiknya mengikuti informasi resmi setempat, bukan mengandalkan satu jadwal yang belum konsisten. Yang jelas, operasi ini bukan semata-mata soal jumlah tilang: Kepala Korlantas Polri, Brigjen Aries Syahbudin, mengatakan keberhasilan diukur dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin patuh pada aturan. Pendekatan itu tepat, sebab penindakan tanpa pemahaman risiko hanya memberi efek sesaat. Bagi pengguna jalan, inti pesannya sederhana: patuhi aturan setiap hari, bukan hanya saat operasi berlangsung.

Sebelas sasaran tilang yang perlu diperhatikan
Daftar sasaran tilang mencakup kebiasaan yang kerap dianggap sepele, padahal dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebelas pelanggaran yang disebut dalam materi operasi adalah:
- Tidak memakai sabuk pengaman atau helm berstandar SNI.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat yang ditutup, tidak dipasang, atau dipalsukan.
Melawan arus menjadi salah satu prioritas karena berisiko memicu kecelakaan. Daftar 11 sasaran tersebut juga disebut sebagai pelanggaran yang menjadi perhatian petugas dan dapat dipantau dengan kamera ETLE.
ETLE, teguran, dan penindakan manual
Penindakan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan langsung. Korlantas menyebut edukasi keselamatan berkendara, penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan teguran simpatik sebagai bagian dari pelaksanaan operasi. Kamera ETLE dapat memantau pelanggaran yang masuk dalam daftar sasaran, sehingga pengendara tidak sepatutnya menganggap pelanggaran aman dilakukan ketika tak melihat petugas di jalan. Penindakan manual juga dapat diterapkan; materi menyebut Polda Jawa Timur akan memberlakukannya pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru. Korlantas meminta setiap penindakan tilang didampingi personel Provos agar pelaksanaannya profesional dan sesuai ketentuan. Di sisi pencegahan, sosialisasi keselamatan direncanakan berlangsung di sekolah, kampus, dan komunitas dengan melibatkan media. Kombinasi edukasi dan pengawasan lebih masuk akal daripada razia semata: tujuannya bukan mengejar angka tilang, melainkan mengurangi perilaku berbahaya.
Rincian denda pelanggaran lalu lintas
Denda pelanggaran lalu lintas berbeda menurut jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Angka berikut merupakan ancaman maksimal yang dicantumkan dalam materi, bukan berarti setiap perkara otomatis dikenai denda tertinggi:
- Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan: maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berdasarkan Pasal 280.
- Tidak memakai helm berstandar SNI: maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan berdasarkan Pasal 291 ayat (1).
- Menggunakan ponsel hingga mengganggu konsentrasi: maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan berdasarkan Pasal 283.
- Melawan arus, melanggar marka, menerobos jalur busway, atau melebihi batas kecepatan: sejumlah pelanggaran dapat dikenai maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan berdasarkan ketentuan Pasal 287 sesuai jenis pelanggarannya.
- Tidak memakai sabuk pengaman: maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan berdasarkan Pasal 289.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan berdasarkan Pasal 292.
- Parkir di trotoar hingga mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki: maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan berdasarkan Pasal 275 ayat (1).
- Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500.000 berdasarkan ketentuan pelanggaran rambu lalu lintas.
Rincian tersebut bersumber pada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diuraikan dalam materi. Namun, menjadikan nominal denda sebagai satu-satunya pertimbangan adalah cara pandang yang keliru. Menghindari pelanggaran berarti mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lain.






