Pengerahan besar harus berujung pada keselamatan
Operasi Patuh adalah kegiatan kepolisian selama periode tertentu untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan aturan. Di Kalimantan Barat dan Riau, operasi berlangsung selama 14 hari, tetapi skala pengerahan personelnya berbeda cukup jauh. Polda Kalbar menurunkan 510 personel untuk Operasi Patuh Kapuas, sedangkan Polda Riau mengerahkan 971 personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning. Selisih itu menunjukkan Riau menyiapkan hampir dua kali lipat kekuatan, tetapi jumlah petugas bukan ukuran keberhasilan yang memadai. Hasil yang lebih berarti bagi pengguna jalan ialah berkurangnya pelanggaran berisiko, kecelakaan, dan korban. Kedua operasi dijadwalkan berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026.
| Aspek | Kalimantan Barat | Riau |
|---|---|---|
| Nama operasi | Operasi Patuh Kapuas | Operasi Patuh Lancang Kuning |
| Personel | 510 | 971 |
| Periode | 26 Oktober–8 November 2026 | 26 Oktober–8 November 2026 |
Tantangan berbeda, sasaran keselamatan sama
Angka pengerahan baru punya arti jika diarahkan pada masalah nyata di jalan. Di Kalbar, tantangan yang disebut antara lain pengendara tanpa helm, melawan arus, serta anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Catatan operasi tahun sebelumnya memperkuat alasan untuk tetap waspada: evaluasi Operasi Patuh Kapuas 2025 mencatat 6.204 pelanggaran dan 14 kecelakaan, dengan 12 korban luka berat dan 13 luka ringan. Di Riau, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kecelakaan dengan lima korban meninggal dunia dan 14.935 tindakan atas pelanggaran lalu lintas. Polda Riau memprioritaskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran, termasuk menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman atau helm. Bagi warga, pesan praktisnya jelas: kepatuhan sehari-hari lebih penting daripada operasi sesaat.

Razia internal memperkuat pesan keteladanan
Riau menambahkan unsur yang penting bagi kredibilitas penertiban: pemeriksaan terhadap aparatnya sendiri. Pada hari keempat operasi, 29 Oktober 2026, Ditlantas Polda Riau bersama Bidpropam menggelar Penegakan, Penertiban, Kepatuhan, dan Disiplin (Gaktibplin) bagi personel Polri serta ASN Polri di lingkungan Polda Riau. Razia personel polisi itu berlangsung selama satu jam, dari pukul 06.30 hingga 07.30 WIB, di gerbang utama Mapolda Riau. Petugas memeriksa SIM, STNK, kesesuaian pelat nomor, dan penggunaan knalpot. Pemeriksaan semacam ini layak mendapat perhatian karena ajakan mematuhi aturan akan lebih kuat jika anggota kepolisian juga tunduk pada standar yang sama. Hasil pemeriksaan hari itu dinilai baik dan tidak ditemukan pelanggaran menonjol, menurut keterangan dalam laporan kegiatan.
Skala Riau memang lebih besar, tetapi perbandingan yang paling berguna bukan semata-mata 971 lawan 510 personel. Kalbar menyebarkan 390 personel ke Polres dan Polresta jajaran, sementara 120 lainnya berasal dari satuan tugas Polda Kalbar; pembagian ini menunjukkan operasi juga bergantung pada jangkauan pelaksanaan di daerah. Kedua provinsi menyatakan pendekatan pencegahan dan edukasi berjalan berdampingan dengan penindakan. Ukuran akhirnya seharusnya terlihat dalam perilaku pengendara dan keselamatan publik, bukan banyaknya petugas atau tilang. Sampai operasi berakhir pada 8 November 2026, konsistensi penegakan aturan—termasuk disiplin internal—akan menentukan apakah pengerahan besar benar-benar membawa perubahan.






