Pelajaran Utama dari Penundaan RSUD AMS II: Drainase Bukan Urusan Belakangan
Kasus penundaan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) di Sempaja adalah contoh nyata bagaimana proyek infrastruktur wajib mengintegrasikan mitigasi banjir sejak tahap perencanaan tata ruang, karena penimbunan lahan besar di kawasan rawan genangan dapat mengubah bentang alam, mengganggu fungsi rawa resapan, dan langsung meningkatkan risiko banjir bagi permukiman di sekitarnya.
Inti persoalan RSUD AMS II sederhana namun krusial: pembangunan rumah sakit yang dimaksudkan untuk melindungi nyawa malah memicu genangan di dua perumahan yang sebelumnya sudah bebas banjir, Rapak Binuang (RT 26, 27, 28) dan Pondok Surya (RT 29, 30). Penimbunan lebih dari empat hektar lahan dengan volume sekitar 26.000 kubik mengubah aliran air dan menekan kapasitas resapan alami kawasan rawa aluvial Sungai Karang Mumus. Di atas kertas, ini hanya angka; di lapangan, ini berarti halaman rumah tergenang dan rasa aman warga runtuh setiap kali hujan lebat turun.
Keputusan Wali Kota untuk menangguhkan sementara pengerjaan fisik proyek milik pemerintah provinsi bukanlah manuver politik, melainkan sinyal keras bahwa mitigasi banjir infrastruktur tidak boleh dinegosiasikan. Di kota yang sudah lama bergulat dengan banjir, mengabaikan data InaRISK BNPB yang menyebut lokasi sebagai kawasan risiko tinggi adalah bentuk kelalaian. Penundaan ini, meski menyakitkan bagi target penyelesaian rumah sakit, justru menjadi rem darurat yang menyelamatkan warga Sempaja dari skenario banjir yang lebih buruk.

Penimbunan 4 Hektar dan Kegagalan Membaca Fungsi Rawa sebagai Infrastruktur Alam
Masalah utama RSUD AMS II berakar pada cara pandang lama terhadap rawa: dianggap lahan kosong yang boleh diisi timbunan, bukan infrastruktur alam yang menyimpan air. Aktivitas penimbunan lebih dari empat hektar dengan volume sekitar 26.000 kubik mengubah bentang alam dan memicu dampak langsung ke permukiman sekitar. Ketika ruang air dihilangkan, air tidak menghilang; ia sekadar berpindah ke tempat yang paling lemah, yakni rumah warga.
Secara teknis, konsultan awal memilih model timbunan di atas rawa dengan kolam di bawahnya. Di atas kertas, desain ini tampak kompromistis: rumah sakit tetap tinggi dan kering, sementara kolam di bawahnya dianggap cukup menampung air. Namun secara hidrologi, pola ini kontradiktif. Kolam buatan tidak bisa sepenuhnya menggantikan fungsi dataran aluvial yang luas dan terhubung dengan sistem sungai. Ketika hujan ekstrem datang, kapasitas kolam cepat jenuh dan limpasan air mencari jalur baru, yang dalam kasus ini menuju Rapak Binuang dan Pondok Surya.
Lebih buruk lagi, persoalan teknis ini diperparah oleh riwayat perizinan yang dinilai tidak prosedural, termasuk izin penimbunan yang terbit menjelang masa pensiun pejabat terkait. Di sini terlihat jelas bahwa perencanaan tata ruang bukan sekadar soal gambar dan angka, tetapi juga tata kelola. Ketika izin dikeluarkan tanpa mengindahkan data risiko banjir dan fungsi ekologis lahan, dampaknya dibayar mahal oleh warga yang rumahnya kembali tergenang setelah bertahun-tahun bebas banjir.
Redesain Sistem Eko-Drainase: Dari Metode Konvensional ke Infrastruktur yang Menghormati Air
Respons Pemkot terhadap kekacauan awal ini cukup tegas: proyek hanya boleh lanjut jika desain struktur dirombak total dan seluruh perizinan dibereskan. Syaratnya bukan lagi sekadar saluran beton dan kolam retensi, tetapi penerapan sistem eko-drainase terintegrasi berbasis ekologi yang dilengkapi geomembran dan sistem filtrasi ketat agar daya serap air dan pengendalian banjir tetap terjaga. Ini bukan kosmetik teknis, melainkan perubahan paradigma dari “mengusir air” menjadi “mengatur dan menyimpan air”.
Sistem eko-drainase menuntut rumah sakit untuk hidup berdampingan dengan siklus air, bukan berdiri di atasnya. Penataan ulang volume timbunan dan daya tampung air kini diasistensikan lintas sektoral, melibatkan bidang Sumber Daya Alam PUPR kota, PUPR provinsi, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. "Kalau hasil redesign dan perhitungan volume timbunan serta eko-drainase terintegrasi sudah sesuai dan disepakati, surat penangguhannya akan segera dicabut dan pengerjaan fisik bisa dilanjutkan," tegas Wali Kota.
Di sinilah terlihat bahwa mitigasi banjir infrastruktur bukan tugas satu dinas. Pengendalian genangan di sekitar RSUD AMS II membutuhkan koordinasi antara perencana bangunan, ahli hidrologi, pengelola sungai, dan otoritas kebencanaan. Tanpa desain ulang yang serius, rumah sakit mungkin selesai tepat waktu, tetapi berdiri sebagai monumen kegagalan kota membaca bahasa air.
Koordinasi Lintas Instansi: Jalan Tengah antara Layanan Kesehatan dan Keselamatan Warga
Setelah fase tegang penangguhan, titik terang muncul ketika Kepala Dinas Kesehatan provinsi memilih datang langsung ke balai kota untuk membangun komunikasi intensif dan mencari solusi win-win. Langkah proaktif ini mengubah konflik menjadi ruang negosiasi. Dinas Kesehatan, PUPR-PERA, dan konsultan perencana sepakat melakukan redesign struktur bangunan dan menghitung ulang daya tampung air atas penimbunan lahan lebih dari empat hektar.
Kedua pihak kini menyiapkan penandatanganan berita acara kesepakatan perubahan desain pada pertemuan hari Senin. Begitu dokumen resmi diteken, Wali Kota memastikan surat penangguhan proyek akan langsung dicabut. Ini menunjukkan bahwa pembangunan rumah sakit dan perlindungan warga dari banjir bukan pilihan biner. Dengan perencanaan yang lebih jujur terhadap kondisi ekologis, keduanya bisa berjalan bersama: layanan kesehatan meningkat tanpa mengorbankan keamanan permukiman sekitar.
Sikap Dinas Kesehatan yang menyatakan tidak ingin pembangunan rumah sakit berdampak buruk pada warga sekitar, terutama potensi banjir, menegaskan perubahan narasi: proyek kesehatan tidak boleh menambah beban risiko bencana. Koordinasi lintas instansi di kasus ini layak dijadikan standar, bukan pengecualian. Tanpa itu, setiap proyek besar berpotensi mengulang pola yang sama: izin longgar, desain abai lingkungan, dan warga menjadi penyangga terakhir.
Studi Kasus RSUD AMS II: Mengapa Mitigasi Banjir Harus Masuk di Bab Pertama, Bukan Lampiran
Kasus RSUD AMS II seharusnya dibaca sebagai peringatan dini bagi semua proyek pembangunan rumah sakit dan infrastruktur besar lain. Data InaRISK BNPB sudah menandai lokasi sebagai kawasan risiko tinggi banjir karena secara historis berfungsi sebagai rawa resapan dan dataran aluvial sungai. Namun fakta ini tidak terintegrasi kuat dalam perencanaan awal, baik pada desain teknis maupun proses perizinan. Akibatnya, mitigasi banjir muncul terlambat, setelah warga merasakan dampaknya.
Perencanaan tata ruang yang sehat menempatkan dampak lingkungan di bab pertama, bukan di lampiran AMDAL yang dibaca sambil lalu. Jika fungsi resapan, pola aliran air, dan kapasitas sungai dihitung sejak awal, model timbunan di atas rawa dengan kolam di bawahnya tidak akan lolos sebagai solusi desain. Sebaliknya, sistem eko-drainase dan pengurangan volume timbunan akan menjadi prasyarat, bukan koreksi belakangan.
Kesimpulannya, pembangunan rumah sakit tidak boleh lagi dipisahkan dari mitigasi banjir infrastruktur. RSUD AMS II menunjukkan bahwa ketika pemerintah berani menghentikan proyek, meninjau ulang perizinan, dan memaksa redesign berbasis ekologi, kerusakan bisa dibatasi dan kepercayaan publik dipulihkan. Pertanyaannya sekarang: apakah pola ini akan diadopsi secara konsisten di proyek lain, atau kita menunggu banjir berikutnya untuk kembali belajar hal yang sama?






