Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

RSUD AMS II Lanjut dengan Syarat Mitigasi Banjir yang Ketat

RSUD AMS II Lanjut dengan Syarat Mitigasi Banjir yang Ketat
Minat|Asia Tenggara

Proyek berlanjut, tetapi risikonya harus ditangani

RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) adalah proyek rumah sakit daerah di Sempaja yang kelanjutannya bergantung pada perubahan desain dan langkah nyata untuk mengurangi risiko banjir bagi warga sekitar. Pemkot Samarinda resmi mencabut surat penghentian sementara pekerjaan fisik pada 26 Oktober 2026, setelah kesepakatan mitigasi ditandatangani bersama Pemprov Kalimantan Timur. Keputusan itu patut dilihat sebagai izin melanjutkan dengan syarat, bukan tanda bahwa persoalan lingkungan sudah selesai. Rumah sakit memang dibutuhkan, tetapi manfaat layanan kesehatan tidak boleh dibayar dengan meningkatnya genangan di permukiman. Karena itu, keberhasilan proyek kini ditentukan bukan hanya oleh pembangunan gedung, melainkan juga oleh pelaksanaan dan pemeliharaan sistem air yang dijanjikan.

Polemik ini berawal dari kekhawatiran atas dampak penimbunan lahan lebih dari empat hektar, dengan volume sekitar 26.000 meter kubik. Kawasan tersebut secara historis merupakan rawa resapan dan dataran aluvial Sungai Karang Mumus, serta masuk wilayah berisiko tinggi banjir menurut pemetaan InaRISK BNPB. Wali Kota Andi Harun menyebut Perumahan Rapak Binuang, terutama RT 26, 27, dan 28, kembali tergenang, begitu pula Pondok Surya di RT 29 dan 30. Hubungan antara urukan dan banjir bukan sekadar kekhawatiran abstrak: perubahan bentang alam dapat mengurangi ruang air dan menekan kapasitas drainase sekitar. Warga yang terdampak membutuhkan perlindungan yang terukur, bukan hanya janji bahwa proyek akan memperhitungkan lingkungan.

RSUD AMS II Lanjut dengan Syarat Mitigasi Banjir yang Ketat

Kesepakatan teknis menjadi syarat utama

Titik temu Pemkot dan Pemprov mencakup pembangunan polder baru untuk mengganti sebagian tampungan air yang tertimbun. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak, sekitar 13.000 meter kubik kapasitas tampungan eksisting berkurang; polder pengganti harus mampu menampung sedikitnya 15.000 meter kubik untuk jangka panjang. Pemkot juga meminta kanal di belakang bekas area GOR Sempaja yang tertutup urukan dibuka kembali agar aliran drainase pulih dan risiko genangan di Simpang 4 Sempaja berkurang.

Syarat teknisnya tidak berhenti pada polder dan kanal. Pemkot meminta desain ulang sistem eko-drainase rumah sakit, dengan pendekatan terintegrasi berbasis ekologi, geomembran, dan filtrasi untuk menjaga daya serap serta mengendalikan aliran air. Rancangan awal berupa timbunan di atas rawa dengan kolam di bawahnya dinilai perlu ditinjau kembali. Seluruh perizinan dan aspek legalitas juga harus dibereskan secara lengkap dan benar. Kombinasi ini masuk akal: tampungan baru tidak akan cukup bila aliran tersumbat atau desain bangunan tetap mengabaikan fungsi lahan. Namun, angka kapasitas saja belum menjamin keselamatan; mutu konstruksi, keterhubungan sistem, dan pengawasan menentukan apakah mitigasi banjir Samarinda benar-benar bekerja.

RSUD AMS II Lanjut dengan Syarat Mitigasi Banjir yang Ketat

Pencabutan penangguhan bukan akhir pengawasan

Berita acara mengikat komitmen kedua pihak, termasuk pemeliharaan berkala melalui pengerukan sedimentasi dan pompanisasi. Ini bagian yang tak boleh dianggap sebagai catatan administratif belaka. Polder yang tidak dirawat dapat kehilangan kapasitas, sementara kanal yang kembali tertutup akan mengembalikan masalah ke titik awal. Pengawasan juga harus memastikan sistem drainase berfungsi saat hujan, bukan hanya terlihat selesai ketika pembangunan diperiksa. Penataan arus lalu lintas dan kapasitas parkir untuk rumah sakit berkapasitas 220 tempat tidur beserta poli layanan turut diminta dihitung secara bersamaan.

Tahap berikutnya tetap bertahap. Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dijadwalkan memproses administrasi pencabutan penangguhan, sedangkan pekerjaan konstruksi fisik skala besar baru akan digenjot pada 2027. Untuk tahun ini, kegiatan di lokasi difokuskan paralel pada penyelesaian perizinan, penguatan struktur bangunan eksisting yang mengalami keretakan, serta sebagian pemasangan tiang pancang sesuai alokasi anggaran yang tersedia. Jeda menuju pekerjaan besar seharusnya dipakai untuk menguji desain dan memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas operasi serta perawatan mitigasi.

Kesimpulannya, pencabutan penangguhan adalah hasil baik karena membuka jalan bagi fasilitas kesehatan yang dibutuhkan, tetapi legitimasi kelanjutan RSUD AMS II bergantung pada pemenuhan syarat yang sudah disepakati. Polder berkapasitas minimal 15.000 meter kubik, pembukaan kembali kanal, eko-drainase yang dirancang ulang, perizinan lengkap, serta pemeliharaan rutin harus diwujudkan dan diawasi. Tanpa itu, kesepakatan hanya mengakhiri kebuntuan proyek, bukan mengatasi penyebab kekhawatiran warga tentang banjir Sempaja.

RSUD AMS II Lanjut dengan Syarat Mitigasi Banjir yang Ketat

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!