Tekanan fiskal menuntut pilihan yang lebih tajam
Penataan anggaran daerah adalah proses memilih penggunaan uang publik yang paling penting ketika pendapatan dan transfer terbatas, dengan memastikan sasaran pembangunan tetap realistis dan layanan dasar terlindungi. Dua kabupaten menghadapi tekanan serupa, tetapi langkah yang tampak menonjol berbeda: Madiun menyoroti penyesuaian rencana dan pengawasan, sedangkan Ngawi memangkas sejumlah biaya operasional.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun pada Selasa (27/10), pembahasan RAPBD Madiun 2027 mencakup jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan APBD. Pemerintah memproyeksikan PAD Madiun sebesar Rp 454,70 miliar di tengah keterbatasan kemampuan fiskal. Angka itu penting sebagai sasaran pendapatan, tetapi tidak dengan sendirinya melonggarkan ruang belanja ketika transfer ke daerah diperkirakan tak berubah signifikan.
Di Ngawi, tekanan lebih langsung terlihat pada pagu APBD yang disesuaikan dari sekitar Rp2,07 triliun pada 2026 menjadi sekitar Rp2,03 triliun pada 2027, seiring berkurangnya transfer pusat. Selisih pagu dan besarnya penyesuaian sekitar 30 persen yang disebut pemerintah daerah menuntut kehati-hatian: angka itu tidak boleh menutupi pertanyaan utama, yakni pos mana yang dikurangi dan layanan mana yang harus tetap berjalan.
Madiun perlu menyelaraskan target dengan kemampuan nyata
Respons Madiun lebih bertumpu pada koreksi arah perencanaan. DPRD mendorong percepatan revisi RPJMD agar target pembangunan lebih realistis, sekaligus meminta pengawasan penggunaan anggaran diperketat. Ini langkah yang tepat: rencana jangka menengah yang tidak disesuaikan dengan ruang fiskal berisiko menjadi daftar janji, bukan panduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menilai ruang fiskal daerah masih sempit dan menegaskan pemanfaatan serta pengawasan anggaran harus dicermati bersama. Penekanan pada pengawasan penting karena efisiensi tak cukup diukur dari besarnya belanja yang ditahan. Pemerintah dan DPRD perlu memastikan belanja daerah yang tetap berjalan benar-benar mendukung sasaran prioritas, bukan sekadar memenuhi alokasi yang sudah terlanjur direncanakan.
Target PAD Rp 454,70 miliar patut dibaca sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan, bukan alasan untuk menganggap persoalan fiskal selesai. Revisi RPJMD seharusnya diikuti penjelasan terbuka tentang program yang dipertahankan, disesuaikan, atau ditunda. Tanpa kaitan yang jelas antara proyeksi pendapatan, pilihan belanja, dan hasil yang dijanjikan kepada warga, pengawasan berisiko berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Ngawi memangkas biaya penunjang, tetapi hasilnya harus terasa
Ngawi mengambil pendekatan yang lebih terlihat pada pos pengeluaran: perjalanan dinas, belanja makan dan minum, serta penyelenggaraan acara dikurangi. Sekretaris Daerah Sodiq Triwidiyanto menyatakan efisiensi itu diarahkan agar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat mendapat prioritas lebih. Dibanding sekadar mengumumkan penghematan, pilihan ini memberi warga gambaran konkret tentang belanja yang dikendalikan.
Pemerintah Kabupaten Ngawi menyebut target pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap diprioritaskan meski dana transfer menurun. Itu komitmen yang tepat, tetapi ukurannya harus berupa layanan yang tetap tersedia dan mutu yang tidak merosot. Pemangkasan acara atau perjalanan baru bermakna jika penghematan benar-benar dialihkan ke kebutuhan publik, bukan sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran.
Pemerintah daerah juga menyatakan tidak akan serta-merta menaikkan retribusi, dan akan menyesuaikan pungutan secara proporsional, termasuk melalui penyesuaian NJOP PBB agar sesuai kondisi lapangan. Karena perubahan pajak dan pungutan langsung menyentuh rumah tangga, keterbukaan dasar penyesuaiannya penting. APBD Ngawi 2027 seharusnya memperlihatkan dengan terang hubungan antara penghematan, pendapatan, dan perlindungan layanan.
Ukuran keberhasilan: anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan
Perbedaan kedua daerah bukan soal mana yang lebih hemat, melainkan apakah pilihan anggaran mereka menjawab tekanan fiskal tanpa mengorbankan kebutuhan warga. Madiun perlu membuat revisi RPJMD menyelaraskan target dengan kemampuan pendapatan dan menguatkan pengawasan. Ngawi perlu membuktikan bahwa pemangkasan pos penunjang benar-benar memberi ruang bagi layanan publik, bukan hanya menurunkan pengeluaran.
Keduanya menghadapi tantangan yang sama: transfer terbatas mempersempit pilihan, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan dan pembangunan. Karena itu, belanja daerah mesti dinilai berdasarkan prioritas dan hasilnya, disertai penjelasan yang mudah diuji publik. Target PAD maupun daftar pos yang dipangkas tidak cukup jika warga tak dapat melihat manfaatnya.
Kesimpulannya, Madiun perlu menjadikan perencanaan yang realistis dan pengawasan ketat sebagai pasangan, sedangkan Ngawi harus mengikat efisiensi pada perlindungan layanan secara terukur. Disiplin anggaran bukan tujuan akhir. Keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan kedua pemerintah daerah menjaga layanan yang dibutuhkan masyarakat di tengah ruang fiskal yang sempit.






