Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Masyarakat Adat Lawan Korporasi: Hak Ulayat dan Dana CSR

Masyarakat Adat Lawan Korporasi: Hak Ulayat dan Dana CSR
Minat|Asia Tenggara

Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan: Bukan Sekadar Sengketa Lahan

Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan ekstraktif adalah benturan berkepanjangan tentang hak ulayat masyarakat adat, ganti rugi tanah adat, dan transparansi dana CSR, yang muncul ketika klaim hukum, janji kompensasi, serta praktik tanggung jawab sosial perusahaan saling bertabrakan tanpa dokumentasi yang jelas dan akuntabilitas yang memadai bagi warga pemilik tanah adat. Di Teluk Bintuni, Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta, Suku Sumuri, menuntut ganti rugi atas pemanfaatan tanah ulayat yang dijadikan jalan akses operasional oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Surat tuntutan dikirim Ketua Marga Ateta pada 10 Oktober 2026 sebagai respons atas surat balasan perusahaan tertanggal 30 September 2026. Di Kepulauan Tanimbar, protes meletup atas alokasi dana CSR Rp450 juta yang tidak menyentuh pendidikan dan kesehatan. Polanya sama: warga adat menolak diperlakukan sebagai objek, menuntut hak sebagai subjek hukum.

Kasus Marga Ateta: Hak Ulayat yang Diakui, Kompensasi yang Diperdebatkan

Kasus Marga Ateta memperlihatkan bagaimana pengakuan formal atas hak ulayat masyarakat adat tidak otomatis menjamin keadilan di lapangan. Hak ulayat Marga Ateta telah diakui melalui Perda Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/011.2, sementara mekanisme kompensasi diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2023. Namun ketika jalan akses operasional perusahaan dibangun di atas tanah ulayat, ganti rugi tanah adat justru diperdebatkan dengan dalih lokasi berada di Area Penggunaan Lain (APL). Kuasa hukum Marga Ateta, Musa Mambrasar, menegaskan, “Status APL tidak menghapus hak ulayat.” Tuntutan mereka jelas: perusahaan harus menghormati kedudukan formal masyarakat hukum adat, membuka dokumen penggunaan tanah, peta lokasi, dan bukti pembayaran sebelumnya secara transparan. Tanpa transparansi pembayaran dan dokumentasi hak atas tanah, konflik lahan perusahaan akan terus berulang.

Protes Tanimbar: Dana CSR Rp450 Juta Tanpa Pendidikan dan Kesehatan

Di Kepulauan Tanimbar, konflik bukan soal penguasaan lahan, melainkan soal transparansi dana CSR dan relevansi program bagi kebutuhan nyata warga adat. Liberatus Batlieware, perwakilan pemilik tanah dati dari Soa Lorfan, mempertanyakan dasar penetapan anggaran serta manfaat langsung sejumlah program bagi keluarga pemilik tanah dati yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan dan layanan kesehatan. Rincian anggaran menunjukkan dana CSR sebesar Rp450 juta, dengan Posbakum memperoleh porsi terbesar. Sementara itu, pendidikan dan kesehatan tercatat mendapat alokasi Rp0. Anggaran lain tersebar pada kegiatan akhir tahun Rp30 juta, makan dan minum pertemuan Rp15 juta, pembinaan bakat dan budaya Rp12 juta, ketahanan lembaga adat Rp10 juta, penataan lingkungan Rp7 juta, dan pembukaan jalan Rp6 juta. Bagi masyarakat adat, ini bukan sekadar angka, melainkan cermin prioritas yang dianggap menyimpang dari semangat tanggung jawab sosial perusahaan.

Pola Konflik: Tanah Ulayat, Transparansi, dan Akuntabilitas CSR

Meski konteks lokal berbeda, kasus Marga Ateta dan masyarakat adat Tanimbar menunjukkan pola konflik lahan perusahaan yang serupa: hak ulayat masyarakat adat diabaikan, ganti rugi tanah adat dipersempit tafsirnya, dan transparansi dana CSR minim. Di Teluk Bintuni, Marga Ateta menuntut pembahasan ulang besaran kompensasi sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2023 dan meminta jawaban tertulis serta kesediaan berdialog paling lambat 10 hari kerja. Mereka bahkan mempertimbangkan unjuk rasa hingga pemboikotan aktivitas perusahaan di tanah ulayat jika dialog diabaikan. Di Tanimbar, masyarakat adat mendesak agar anggaran Posbakum dan program lain yang belum jelas manfaat langsungnya ditinjau kembali, serta diusulkan dialihkan untuk beasiswa anak-anak adat. Intinya sama: perusahaan diminta tidak hanya membayar, tetapi juga mempertanggungjawabkan cara pembayaran dan dampaknya bagi warga adat.

Kesimpulan: Tanpa Transparansi, CSR dan Investasi Hanya Memperpanjang Konflik

Dua kasus ini menegaskan bahwa konflik antara masyarakat adat dan perusahaan ekstraktif bukan sekadar soal uang, melainkan soal penghormatan terhadap hak ulayat, kejelasan ganti rugi tanah adat, dan akuntabilitas dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketika hak ulayat masyarakat adat sudah diakui dalam regulasi, tetapi praktik di lapangan masih bergantung pada tafsir sepihak perusahaan, ketidakpercayaan menjadi konsekuensi logis. Ketika dana CSR dialokasikan tanpa transparansi dan tanpa menyentuh sektor pendidikan serta kesehatan yang paling dibutuhkan, masyarakat adat wajar mempertanyakan legitimasi program tersebut. Jalan keluar bukan menekan protes, melainkan membangun mekanisme transparansi pembayaran, dokumentasi hak atas tanah yang dapat diakses publik, dan desain CSR yang disusun bersama warga adat. Tanpa itu, investasi hanya akan menambah daftar panjang konflik lahan perusahaan, bukan membawa kesejahteraan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!