Inti Konflik: Ketika Tanah Adat Papua Diukur dengan Patok Militer
Konflik tanah adat Papua di Simapitowa adalah perselisihan antara masyarakat adat suku Mee dengan satuan tugas militer yang mengklaim penguasaan atas 195.885 hektare kawasan hutan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, memicu demonstrasi, tuduhan intimidasi dan pemaksaan, serta mempertajam perdebatan tentang batas antara hak masyarakat adat dan klaim negara atas ruang hidup mereka. Dari sini, satu kesimpulan awal muncul: kebijakan penertiban kawasan hutan yang digerakkan dari pusat telah berubah menjadi alat klaim militer tanah, dan masyarakat adat menolak dijadikan penonton di tanah sendiri. Ratusan warga Simapitowa yang tergabung dalam Front Peduli Manusia dan Alam Meepago turun ke jalan menuju kantor DPR Papua Tengah di Nabire untuk menyuarakan penolakan terhadap intimidasi, penyiapan lahan tambang, dan klaim sepihak atas tanah adat mereka. Ini bukan sekadar protes lokal, melainkan alarm keras bahwa cara negara menangani konflik tanah Indonesia masih mengorbankan hak masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.

Satgas PKH: Penertiban Hutan yang Berubah Jadi Klaim Sepihak
Operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Nabire pada 4 Mei menjadi titik api sengketa di Simapitowa. Satgas yang melibatkan TNI bergerak atas dasar Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, dengan mandat menguasai kembali kawasan hutan dan menindak pemanfaatan lahan yang dianggap bermasalah. Dalam operasi terhadap penambangan emas tanpa izin di Siriwo dan Uwapa, Satgas menguasai lebih dari 200 hektare kawasan hutan dan mengamankan sepuluh unit alat berat, terdiri atas enam ekskavator dan empat loader. Secara formal, ini bisa disebut penegakan hukum. Namun di lapangan, pemasangan palang pengumuman Satgas di KM 95 dan KM 102 Siriwo dibaca masyarakat sebagai pintu masuk klaim militer tanah atas dusun milik Tobias Tagi seluas kurang lebih 195.885 hektare. Ketika tindakan penertiban disertai patok, papan nama, dan penguasaan fisik lahan tanpa persetujuan pemilik adat, maka klaim militer tanah menjadi nyata, dan penegakan hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

Resistensi Simapitowa: Tuduhan Penodongan, Intimidasi, dan 11 Tuntutan
Masyarakat adat Simapitowa dan Meepago merespons klaim Satgas PKH bukan dengan tunduk, tetapi dengan perlawanan terstruktur. Dalam aksi damai di halaman DPR Papua Tengah, Musa Boma sebagai juru bicara menegaskan bahwa tanah adat Simapitowa adalah warisan leluhur yang menjadi sumber kehidupan, identitas, dan martabat masyarakat adat. Mereka melaporkan telah terjadi aksi penodongan dan pemaksaan terhadap kepala dusun Siriwo, Tobias Tagi, oleh oknum TNI terkait klaim sepihak atas 195.885 hektare tanah ulayat yang dikelola masyarakat adat Siriwo dan Simapitowa. Resistensi ini dirumuskan dalam 11 tuntutan, mulai dari penolakan keras klaim sepihak Satgas PKH, desakan pencabutan papan nama dan segala bentuk klaim di KM 95 dan KM 102, hingga penolakan rencana tambang emas dan pembangunan pos militer dari KM 21, Degeidimi, Uta, sampai Wosokunu. Mereka juga meminta aparat menghentikan intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap kepala dusun, kepala suku, pemuda, dan warga adat. Sikap ini menunjukkan bahwa hak masyarakat adat tidak lagi dinyatakan sebatas teks hukum, tetapi diperjuangkan di jalanan sebagai hak hidup yang harus dipertahankan.

Hak Masyarakat Adat versus Klaim Negara atas Kawasan Hutan
Konflik di Simapitowa mengungkap pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah atas tanah adat Papua ketika negara mengklaim kawasan hutan sebagai objek penertiban? Sengketa ini memperlihatkan ketegangan struktural antara agenda “pemulihan” kawasan hutan yang dijalankan melalui Satgas PKH dan pengakuan konstitusional atas hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Masyarakat mengutip jaminan UUD 1945 pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, dan pasal 28A sampai 28C tentang hak hidup, rasa aman, hak atas tanah, dan hak menyampaikan pendapat. Di sisi lain, konsep “penguasaan kembali” kawasan hutan oleh negara yang dipakai Satgas PKH tidak dikenal sebelumnya dalam rezim hukum kehutanan, dan dikaitkan dengan pengalihan jutaan hektare lahan hasil penertiban kepada badan usaha milik negara. Dalam kerangka konflik tanah Indonesia yang sudah panjang, pola seperti ini berisiko mengubah kebijakan lingkungan menjadi sengketa lahan adat baru, terutama ketika mekanisme persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) terhadap masyarakat adat diabaikan.
Apa Selanjutnya: Eskalasi Konflik atau Kesempatan Mengakui Tanah Ulayat?
Aksi ratusan warga Tota Mapiha dari lima distrik Simapitowa dengan sebelas tuntutan hanyalah awal dari babak baru konflik tanah Indonesia di Papua. Front Peduli Manusia dan Alam Meepago secara tegas menyatakan akan melakukan mobilisasi massa besar-besaran dalam waktu yang tidak ditentukan jika tuntutan mereka tidak diindahkan atau tidak ditindaklanjuti oleh negara. Hingga kini, DPR dan pemerintah daerah disebut masih berupaya mendorong Satgas PKH untuk merespons tuntutan, termasuk desakan agar patok dan papan klaim dicabut dan Satgas tidak lagi mengklaim sembarangan tanah adat di Meepago maupun di seluruh Tanah Papua. Di titik ini, pilihan politik pemerintah menjadi penentu: menjadikan penertiban kawasan hutan sebagai pintu pengembalian hak masyarakat adat, atau mempertahankan klaim militer tanah yang akan memperluas jejak kekerasan struktural di Papua. Kesimpulannya, tanpa pengakuan konkret atas hak masyarakat adat dan koreksi atas cara kerja Satgas PKH, konflik Simapitowa bukan akan mereda, melainkan menyebar ke wilayah adat lain yang merasa ruang hidupnya terancam.






