Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Konflik Hak Ulayat Pasar Mariat dan Taruhan Ekonomi Lokal

Konflik Hak Ulayat Pasar Mariat dan Taruhan Ekonomi Lokal
Minat|Asia Tenggara

Hak Ulayat Pasar Mariat: Ketika Tanah Adat Menghentikan Roda Ekonomi

Konflik hak ulayat Pasar Mariat Sorong adalah sengketa tanah adat antara Marga Makmini dan pemerintah daerah yang memuncak dalam aksi pemalangan akses pasar dan kantor layanan publik, sehingga hak ulayat adat yang lama diabaikan berubah menjadi tekanan langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan warga sehari-hari.

Akar masalahnya sederhana namun tajam: tanah adat dipakai untuk pasar mariat sorong, Kantor Samsat, dan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tanpa penyelesaian hak ulayat yang dianggap adil oleh pemilik lahan. Dipimpin Novita Makmini, sekitar 10 orang dari marga adat Indonesia tersebut menutup seluruh akses masuk sejak dini hari sebagai tuntutan pembayaran dan pengakuan hak atas tanah adat. Aksi pemalangan ini bukan sekadar simbol protes, tetapi pilihan strategis untuk memaksa negosiasi pemerintah daerah keluar dari ruang janji dan menjadi keputusan nyata. Dampaknya langsung terasa: pegawai BPKAD, petugas Samsat, dan mama-mama pedagang tidak bisa berjualan, membuat sengketa tanah Sorong ini segera menjadi masalah ekonomi kota, bukan lagi isu adat yang dianggap pinggiran.

Konflik Hak Ulayat Pasar Mariat dan Taruhan Ekonomi Lokal

Tiga Kali Pemalangan: Sinyal Ketidakpercayaan pada Janji Pemerintah

Fakta bahwa pemalangan dilakukan untuk ketiga kalinya adalah peringatan keras bahwa pola komunikasi pemerintah selama ini gagal membangun kepercayaan. Kuasa hukum Marga Makmini, Feri Onim, mengungkap bahwa keluarga sudah menerima surat pernyataan dari Kepala Bappeda pada Juli, tetapi tidak melihat realisasi konkret di lapangan. Di mata keluarga, surat tanpa tindakan hanya memperpanjang rasa dipinggirkan dari hak ulayat adat mereka. Ketika pintu pasar dan kantor Samsat ditutup, itu menjadi pesan politik: kalau aset publik ingin tetap berjalan, hak ulayat pemilik tanah harus dihormati terlebih dahulu.

Di sisi lain, Pemkab Sorong sedang bergulat dengan tekanan lebih luas dari berbagai komunitas adat dan jaringan seperti KSHTMP, termasuk tuntutan moratorium perizinan perusahaan kelapa sawit dan pembentukan tim penyelesaian konflik masyarakat adat. Dalam rapat koordinasi yang alot, pemerintah menyepakati 13 poin mulai dari percepatan pemetaan wilayah hukum adat hingga pengembalian tanah yang izinnya dicabut. Namun, Marga Makmini menunjukkan bahwa kesepakatan di atas kertas tidak cukup tanpa eksekusi di lokasi yang konkret seperti Pasar Mariat. Ketidakpastian pembukaan palang menjadi cermin: selama hak ulayat tak selesai, akses ekonomi akan tetap menjadi alat tawar menawar utama.

Konflik Hak Ulayat Pasar Mariat dan Taruhan Ekonomi Lokal

Negosiasi Pemerintah Daerah: Dialog Langsung atau Kebuntuan Berkepanjangan?

Pemerintah Kabupaten Sorong akhirnya mengundang keluarga besar Marga Makmini untuk duduk bersama membahas penyelesaian hak ulayat kawasan Pasar Mariat. Undangan atas nama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu menjanjikan ruang komunikasi penuh, dengan harapan pertemuan menjadi pembicaraan jujur dan menghasilkan langkah nyata. Namun dari perspektif masyarakat adat, yang krusial bukan sekadar forum, melainkan siapa yang hadir: mereka menginginkan dialog langsung dengan bupati, dan membuka palang belum dipastikan sebelum permintaan itu dipenuhi.

Sekda Sorong, Nimrod Sesa, mengakui pelayanan di sejumlah kantor pemerintahan tidak maksimal akibat pemalangan dan berharap akses segera dibuka agar pelayanan masyarakat kembali normal. Pengakuan ini penting, tetapi sekali lagi menegaskan bias lama: negara fokus pada kelancaran birokrasi, sementara marga adat fokus pada keadilan atas tanah. Tanpa negosiasi pemerintah daerah yang menempatkan hak ulayat adat sebagai titik awal, pertemuan berisiko sekadar menjadi siklus "mendengar aspirasi" tanpa komitmen pengembalian hak atau pembayaran yang jelas. Pertemuan yang dijadwalkan menjadi ujian apakah pemerintah siap menggeser paradigma dari sekadar mengelola gangguan menuju penyelesaian struktur konflik tanah adat.

Dampak Ekonomi dan Pelayanan Publik: Harga yang Dibayar atas Ketidakjelasan Hak

Pemalangan Pasar Mariat dan kantor Samsat adalah contoh telanjang bagaimana sengketa tanah Sorong langsung memukul ekonomi lokal. Saat akses ditutup pukul 06.00 WIT, pekerja pemerintah tidak bisa masuk, dan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada pasar mariat sorong kehilangan pendapatan harian. Sekda mengakui bahwa pelayanan di beberapa kantor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, terganggu lebih dari satu bulan akibat aksi pemalangan sebelumnya. Ketika konflik hak ulayat dibiarkan berlarut, warga yang sama sekali tidak terlibat dalam sengketa menjadi korban ikutan dari kebuntuan keputusan.

Dari sisi pemilik tanah adat, menghentikan aktivitas ekonomi adalah satu-satunya alat tekanan yang terasa terhadap pemerintah yang lambat merespons tuntutan mereka. Dari sisi pedagang dan pengguna layanan, aksi ini menciptakan ketidakpastian yang melelahkan. Di sini pemerintah daerah seharusnya melihat biaya sosial ketidakpastian sebagai alasan kuat untuk mempercepat pemetaan, validasi wilayah hukum adat, dan pembentukan panitia khusus hak masyarakat adat yang telah disepakati bersama KSHTMP. Selama hak ulayat belum terselesaikan, rantai ekonomi kecil—dari mama-mama penjual sayur sampai tukang ojek—akan terus menanggung beban dari kebijakan yang setengah hati.

Pelajaran dari Sorong: Menempatkan Hak Ulayat sebagai Fondasi Pembangunan

Konflik hak ulayat Pasar Mariat memperlihatkan satu hal penting: klaim tanah adat di daerah berkembang tidak bisa diperlakukan sebagai urusan administratif belaka. Ketika pemerintah merencanakan moratorium perizinan kelapa sawit, pemetaan wilayah adat, dan pengembalian tanah yang telah dicabut izinnya, itu menunjukkan kesadaran awal bahwa model pembangunan lama sedang retak. Namun kasus Marga Makmini mengingatkan bahwa perubahan paradigma harus dimulai dari lokasi konkret yang menyentuh kehidupan sehari-hari, bukan hanya dari dokumen kebijakan.

Ke depan, negosiasi pemerintah daerah perlu mengakui hak ulayat adat sebagai fondasi, bukan hambatan pembangunan. Mengundang marga adat Indonesia seperti Makmini ke meja dialog tanpa menunda, memberi kepastian jadwal dan bentuk ganti hak yang disepakati, serta memastikan keputusan tertulis diikuti tindakan lapangan, adalah minimum agar sengketa tanah Sorong tidak terus berulang. Kesimpulannya tegas: selama tanah adat dipakai untuk kepentingan publik, pemiliknya harus diakui dan diajak menentukan arah, jika tidak, palang bambu dan kain merah akan terus menjadi "bahasa" utama perlawanan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!