Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Modal Bergulir hingga Zakat Produktif, Masjid Didorong Jadi Penggerak UMKM

Dari Modal Bergulir hingga Zakat Produktif, Masjid Didorong Jadi Penggerak UMKM
Minat|Asia Tenggara

Dana umat perlu menjadi daya usaha

Zakat produktif adalah penyaluran dana zakat untuk membantu penerima manfaat membangun atau mengembangkan usaha, sehingga dukungan tidak berhenti pada bantuan sesaat. Arah ini makin tampak dalam sejumlah program yang menghubungkan penghimpunan dana umat dengan kebutuhan pelaku UMKM. Di Palembang, pemerintah kota dan BAZNAS menandatangani nota kesepahaman pada 5 November 2026 untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) aparatur sipil negara bagi modal usaha serta pemberdayaan ekonomi umat. Kesepakatan itu meresmikan kerja sama yang sebelumnya sudah berjalan, agar pelaksanaan lebih kuat dan terukur. BAZNAS Palembang menyebut dana infak dan sedekah yang terkumpul mencapai Rp12 miliar, dengan penyaluran hampir 95 persen untuk berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi. Angka itu menunjukkan bahwa penghimpunan saja bukan ukuran keberhasilan: dana harus sampai kepada mustahik dalam bentuk dukungan yang berguna.

Dari Modal Bergulir hingga Zakat Produktif, Masjid Didorong Jadi Penggerak UMKM

Bumi Masjid membawa pembiayaan ke dekat pelaku usaha

Di Tebingtinggi, pendekatannya lebih langsung dan bertumpu pada masjid. Pada 4 November 2026, sebanyak 68 pelaku UMKM menerima modal melalui program Baznas Ultra Microfinance Bumi Masjid yang diluncurkan di Masjid Raya Nur Addin. Kerja sama BAZNAS RI dan BAZNAS Kota Tebingtinggi memberikan pinjaman Rp2 juta hingga Rp3 juta per penerima, dengan masa pengembalian 10 bulan dan cicilan Rp10.000 per hari. Skema modal bergulir UMKM ini memberi pelaku usaha akses dana dengan jadwal pembayaran yang jelas, tetapi tetap menuntut pengelolaan usaha yang disiplin. Program saat ini mencakup dua masjid, masing-masing dengan alokasi Rp100 juta bagi badan kemakmuran masjid. Jika pelaksanaan dalam tiga bulan dinilai berhasil, tiga masjid lain direncanakan menyusul. Masjid di sini bukan sekadar lokasi penyaluran; ia menjadi penghubung lokal antara lembaga zakat dan warga yang membutuhkan modal usaha zakat.

Dari Modal Bergulir hingga Zakat Produktif, Masjid Didorong Jadi Penggerak UMKM

Dari penyaluran lokal ke ekosistem pembiayaan

Palembang mengandalkan kesepakatan kelembagaan untuk memperkuat penghimpunan ZIS ASN dan mengarahkan distribusinya, sementara Tebingtinggi menguji pembiayaan mikro yang berpusat di masjid. Keduanya punya keunggulan berbeda: MoU dapat menyatukan agenda pemerintah dan BAZNAS, sedangkan jaringan masjid berpotensi mendekatkan proses kepada pelaku usaha. Namun, penyaluran modal saja belum cukup; pendampingan dan kecocokan skema dengan kondisi usaha menentukan apakah bantuan menjadi pijakan pertumbuhan atau beban cicilan. Dalam forum zakat di Semarang pada 7 November 2026, Lazismu Jawa Tengah juga menekankan hubungan program pemberdayaan dengan akses pembiayaan lembaga keuangan Muhammadiyah. Lembaga BPRS Muhammadiyah mengalokasikan sekitar 80 persen pembiayaannya untuk UMKM, dan kedekatannya dengan nasabah dinilai membantu menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan usaha. Konsolidasi sejumlah BPRS Syariah diarahkan untuk memperkuat lembaga keuangan itu pada masa mendatang.

Masjid harus menjadi simpul pemberdayaan, bukan sekadar kanal

Perbandingan program ini memperlihatkan bahwa pemberdayaan ekonomi masjid bukan soal memindahkan transaksi ke halaman rumah ibadah. Nilainya terletak pada kemampuan masjid mengenali kebutuhan warga, membangun kepercayaan, dan menjaga hubungan setelah modal disalurkan. Model Palembang memperluas koordinasi dan potensi penghimpunan ZIS ASN; model Tebingtinggi memberi bentuk konkret berupa pembiayaan bergulir; sementara pengalaman BPRS menunjukkan bagaimana akses keuangan yang dekat dapat melengkapi dukungan zakat. Ketiganya sebaiknya dipandang sebagai mata rantai, bukan pilihan yang saling menggantikan. Pengelola perlu menilai perkembangan usaha dan memastikan cicilan tidak menghambat kebutuhan harian penerima. Kesimpulannya, zakat produktif UMKM akan berdampak lebih besar bila dana, pendampingan, dan akses pembiayaan berjalan beriringan. Masjid dapat menjadi simpul penting dalam rantai itu—asal keberhasilan diukur dari usaha yang bertahan dan warga yang makin mandiri, bukan hanya dari jumlah bantuan yang disalurkan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!