Mengembalikan ruang bagi aliran air
Normalisasi drainase Surabaya adalah upaya memulihkan kapasitas saluran air yang menyempit agar aliran kembali lancar dan risiko genangan berkurang. Dalam sebulan terakhir, Pemkot Surabaya menertibkan puluhan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas atau di sempadan saluran di empat kawasan: Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan. Penertiban ini patut dipandang sebagai pekerjaan infrastruktur, bukan sekadar operasi membongkar bangunan: saluran yang terhalang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, keberhasilannya kelak harus dinilai dari hasil yang dirasakan warga—aliran air yang lebih baik dan genangan yang berkurang—bukan dari banyaknya bangunan yang ditertibkan. Membuka ruang saluran adalah langkah awal yang perlu; perbaikan fisik dan pemeliharaan sesudahnya menentukan apakah manfaatnya bertahan.
Empat kawasan, persoalan yang beragam
Skala penataan tampak dari sasaran yang berbeda-beda. Di wilayah Mulyorejo, sekitar 60 bangunan untuk perdagangan dan kegiatan lain tercatat di sepanjang kawasan Jeblokan II, sedangkan sekitar 30 bangunan menjadi sasaran di Lidah Wetan. Di Kalianak, penertiban telah memasuki tahap IV dan menyasar bangunan di atas sungai; di Embong Blimbing, fokusnya adalah bangunan pedagang kaki lima. Kasus Jeblokan II di Tambaksari memberi gambaran konkret: lima bangunan—warung kopi, warung makan, garasi mobil, rumah jahit, dan rumah tinggal—dibongkar setelah sosialisasi dan peringatan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa penertiban bangunan Surabaya bukan tindakan tunggal di satu titik, melainkan rangkaian penataan dengan kondisi dan pengguna lahan yang berbeda. Karena itu, pelaksanaan yang tertib dan komunikasi sejak awal sama pentingnya dengan pembongkaran.
Infrastruktur harus berjalan bersama penghidupan
Alasan penertiban jelas: bangunan yang memakan area saluran membuat ruang alir menyempit dan menghambat fungsi drainase. Di Embong Blimbing, lahan akan digunakan untuk pemasangan saluran U-ditch sebagai bagian dari normalisasi; di Jeblokan II, kawasan sempadan yang sudah ditertibkan direncanakan untuk diaspal oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Penataan di Jeblokan II juga ditujukan untuk membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Tambang Boyo dan membuat perjalanan warga lebih nyaman. Namun, penertiban yang mengabaikan mata pencaharian akan memindahkan beban kebijakan kepada pedagang. Pemkot menyatakan alternatif lokasi berjualan disiapkan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. Komitmen itu perlu diwujudkan secara nyata: tempat pengganti harus dapat digunakan, bukan sekadar disebut sebagai rencana.
Ukur keberhasilan dari hasilnya
Penertiban membuka kesempatan untuk memperbaiki saluran, tetapi tidak otomatis menjamin banjir atau genangan berkurang. Setelah bangunan disingkirkan, pemasangan U-ditch, pengaspalan di Jeblokan II, dan pemeliharaan rutin perlu dilaksanakan sesuai rencana. Pemerintah juga sebaiknya menjelaskan perkembangan pekerjaan dan memastikan lokasi yang sudah dibuka tidak kembali terhalang. Bagi warga, ukuran keberhasilannya sederhana: air mengalir lebih lancar, titik genangan berkurang, akses kawasan membaik, dan pedagang yang terdampak dapat melanjutkan usaha di lokasi alternatif. Dengan ukuran itu, normalisasi drainase Surabaya dapat dinilai sebagai pelayanan publik, bukan semata penertiban ruang. Membuka kembali fungsi saluran adalah langkah yang tepat; manfaatnya baru benar-benar terasa ketika pekerjaan fisik selesai dan kebutuhan warga ikut diperhatikan.






