Capaian izin belum menyentuh target
Izin usaha adalah persetujuan resmi yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi pintu awal bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui DPMPTSP Sumut telah menerbitkan 1.337 izin usaha sepanjang 2026, dari target 1.836 izin hingga akhir tahun. Angka yang disampaikan Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap dalam temu pers pada 27 Oktober itu menunjukkan kemajuan, tetapi juga menyisakan pekerjaan untuk mencapai sasaran tahunan. Selisih tersebut sebaiknya dibaca bukan sekadar sebagai urusan mengejar jumlah dokumen. Ukuran keberhasilan yang lebih penting ialah apakah layanan perizinan bisa membuat usaha lebih mudah dimulai dan berkembang. Dengan waktu yang tersisa sampai akhir tahun, pendampingan yang tepat sasaran akan menentukan apakah capaian administratif berubah menjadi aktivitas ekonomi nyata.
Kemudahan izin harus berujung pada usaha yang bergerak
Pemprov Sumut menyatakan berkomitmen menyederhanakan layanan perizinan sekaligus mendampingi pelaku usaha di kabupaten dan kota. Pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk jenis izin yang belum terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, pemerintah provinsi menggunakan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH. Langkah ini penting, tetapi kemudahan baru terasa bagi pemohon jika prosesnya jelas, konsisten, dan disertai bantuan saat menghadapi kendala. Nurbaiti menyebut DPMPTSP terus mendampingi pelaku usaha di daerah. Pendampingan semestinya menjadi bagian utama dari layanan, bukan tambahan yang hanya tersedia setelah masalah muncul. Dengan begitu, target penerbitan izin dapat sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha untuk memulai kegiatan tanpa tersendat oleh proses yang membingungkan.
Investasi lokal perlu dukungan lintas daerah
Mendorong investasi Sumatera Utara bukan hanya tugas pemerintah provinsi. DPMPTSP Sumut juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan insentif serta aturan yang memberi kepastian kepada penanam modal. Sejauh ini, 13 dari 33 kabupaten dan kota telah menetapkan regulasi terkait insentif dan kemudahan investasi, dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan wali kota. Capaian itu masih terbatas dibandingkan jumlah daerah, sehingga perluasan kebijakan pendukung menjadi pekerjaan penting. Investor membutuhkan proses yang mudah, tetapi juga kepastian bahwa dukungan pemerintah tidak berhenti di tingkat provinsi. Jika tiap daerah menawarkan aturan yang jelas dan layanan yang searah, peluang investasi baru dapat menyebar lebih luas, bukan hanya terkonsentrasi di sejumlah kawasan. Konsistensi antardaerah akan menjadi ujian nyata bagi ambisi menarik modal baru.
Ukuran akhir adalah pekerjaan dan dampak bagi warga
Alasan terkuat untuk mempercepat izin bukanlah mengejar angka semata, melainkan membuka jalan bagi kegiatan usaha yang menyerap tenaga kerja. Nurbaiti menilai semakin banyak investasi dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja; kawasan industri juga berpotensi menghidupkan usaha kecil di sekitarnya, termasuk UMKM yang memenuhi kebutuhan pekerja. Efek berganda seperti itu tidak otomatis muncul hanya karena izin diterbitkan. Investasi perlu benar-benar berjalan dan terhubung dengan tenaga kerja serta pemasok lokal. Karena itu, tindak lanjut DPMPTSP Sumut—pendampingan intensif dan dorongan insentif di daerah—perlu dinilai dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sebatas jumlah izin. Kesimpulannya, 1.337 izin adalah kemajuan, tetapi target 1.836 baru bermakna jika kemudahan perizinan berujung pada usaha yang tumbuh, pekerjaan yang tersedia, dan peluang ekonomi bagi warga.






