Krisis tambang tanpa izin: masalah perizinan yang jadi ladang abu-abu
Krisis tambang tanpa izin adalah situasi ketika aktivitas pertambangan, terutama galian C dan mineral bukan logam dan batuan, berlangsung luas tanpa legalitas lengkap atau melanggar izin yang ada, akibat kombinasi celah regulasi, lemahnya pengawasan, dan ketergantungan ekonomi masyarakat pada sektor tambang sehingga penegakan hukum berjalan setengah hati dan penertiban tambang daerah tidak pernah tuntas. Di Kutai Timur, sedikitnya lima titik galian Material Bukan Logam dan Batuan diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan. Pengusaha yang taat perizinan mengeluhkan persaingan tidak sehat karena tambang tanpa izin dapat menjual material lebih murah dan memancing konsumen untuk mengabaikan legalitas. Praktik "pinjam baju" perusahaan, ketika pelaku ilegal bersembunyi di balik nama perusahaan berizin, menunjukkan betapa perizinan pertambangan telah berubah menjadi kedok, bukan instrumen tertib usaha.

Ambon dan Maluku: galian C ilegal di tengah tarik-menarik kewenangan
Di Ambon, aparat kepolisian mengambil sikap tegas terhadap galian C ilegal, tetapi ketegasan itu terhenti di batas kewenangan administratif. Kapolres menegaskan bahwa yang ditertibkan adalah galian C yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewajiban pemulihan. Secara hukum, penambangan tanpa izin sudah jelas merupakan tindak pidana, namun penertiban tambang daerah tidak serta merta berarti menutup seluruh aktivitas pertambangan yang menjadi sumber material pembangunan kota. Di tingkat legislatif, Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Gubernur turun tangan karena kewenangan perizinan tambang batuan kini berada di pemerintah provinsi. Hampir 200 sopir dan pengemudi truk yang bergantung pada tambang, 85% di antaranya kepala keluarga, menunjukkan bahwa setiap keputusan perizinan bukan sekadar soal pasal hukum, tetapi soal dapur yang mengepul atau tidak.

Kalimantan Timur: Pansus MBLB membuka bobrok perizinan yang lamban
Kalimantan Timur memberi contoh telanjang bagaimana perizinan pertambangan bisa menjadi sumber kekacauan, bukan kepastian hukum. Panitia Khusus MBLB DPRD Kaltim saat kunjungan kerja dan uji petik ke Bontang dan Kutai Timur pada awal Oktober menemukan persoalan paling krusial justru di proses perizinan itu sendiri. Ada kegiatan usaha MBLB yang legalitasnya belum tuntas, bahkan belum memiliki izin sesuai ketentuan, tetapi tetap berjalan. Di satu sisi, pansus ingin menata melalui rancangan peraturan daerah MBLB yang menyeimbangkan kepastian usaha, kepastian hukum, penerimaan daerah, dan perlindungan lingkungan. Di sisi lain, pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang lamban dan kewajiban jaminan reklamasi yang dianggap memberatkan. Selama regulasi lebih sibuk menumpuk syarat daripada memberi jalur jelas, tambang tanpa izin akan terus memanfaatkan ruang abu-abu dan merugikan pengusaha yang patuh.
Respons ESDM: turun ke lapangan, tetapi kompromi sosial mengurangi tajamnya hukum
Di tingkat pusat, Kementerian ESDM mulai menyadari bahwa krisis tambang ilegal tidak bisa dikelola dari balik meja. Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kepulauan Sangihe mendorong rencana tim ESDM turun langsung untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Dirjen Penegakan Hukum ESDM menekankan bahwa penyelesaian tidak cukup mengedepankan pendekatan hukum semata; aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar tambang harus diperhitungkan. Di Maluku, audiensi antara gubernur dan Dirjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa penegakan hukum bertujuan menata aktivitas agar sesuai kaidah pertambangan yang baik, dimulai dari kepastian legalitas, tetapi tetap memberi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang. Kutipan yang layak dicatat: "Pelaku usaha yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah". Namun selama pendekatan kompromistis mendominasi, pesan yang terbaca bagi pelaku ilegal adalah: melanggar boleh, asal ramai-ramai dan berdalih ekonomi.

Dampak ke masyarakat dan lingkungan laut: menanggung risiko tanpa kepastian
Kombinasi tambang tanpa izin dan perizinan pertambangan yang semrawut menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak paling rugi. Di Ambon, risiko lereng tidak stabil dan ancaman longsor dari galian C menjadi perhatian, meski aspek teknis lingkungan berada di instansi lain. Nelayan dan warga pesisir di wilayah tambang batuan dan MBLB berhadapan dengan sedimentasi, kerusakan ekosistem, dan perubahan pola arus laut yang jarang diperhitungkan ketika izin diterbitkan. Sementara itu, sopir truk, pekerja tambang, dan keluarganya bergantung pada aktivitas yang status hukumnya abu-abu, sehingga rentan tiba-tiba kehilangan mata pencaharian saat penertiban mendadak dilakukan. Pemerintah provinsi Maluku sendiri mengakui bahwa potensi sumber daya alam membutuhkan penataan dan pengawasan kuat agar pemanfaatannya menjaga lingkungan sekaligus memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tanpa keberanian memutus rantai abu-abu ini, daerah menanggung kerusakan jangka panjang demi keuntungan jangka pendek segelintir pihak.






