Izin Usaha Tambang TRK Habis, Pengawasan Kolaka Tumpul

Izin Usaha Tambang TRK Habis, Pengawasan Kolaka Tumpul
Minat|Asia Tenggara

Tambang Rejeki Kolaka: Dari Izin Habis ke Operasi Ilegal Berkepanjangan

Kasus tambang ilegal Kolaka yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) merujuk pada operasi tambang tanpa izin usaha tambang yang sah, di mana perusahaan tetap menggunakan jalur hauling dan stockpile meski masa berlaku Izin Usaha Pertambangan berakhir sejak 2020 dan tidak tercatat lagi dalam basis data resmi, sehingga memunculkan dugaan pembiaran sistemik serta kegagalan pengawasan pertambangan oleh otoritas daerah maupun pusat. Fakta paling telanjang dari polemik ini adalah: negara tahu izin usaha tambang TRK sudah berakhir, tetapi aktivitas diduga terus berjalan. Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, memastikan masa berlaku IUP PT TRK berakhir pada 2020 dan nama perusahaan tak lagi muncul di MODI, disusul penegasan bahwa tidak ada pengajuan perpanjangan di tingkat provinsi. Jika kemudian muncul dugaan aktivitas dan jalur angkut yang masih aktif, itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi operasi tambang tanpa izin yang dibiarkan melintas di ruang abu-abu penegakan hukum.

Peta IUP ANTAM dan Jalur Hauling: Transparansi yang Ditolak

Jantung persoalan hari ini bukan lagi sekadar konflik lokal antar perusahaan, melainkan tabrakan antara batas konsesi negara dan praktik lapangan yang tak jelas dasar hukumnya. Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya mempertanyakan atas dasar apa TRK memakai jalur hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park yang disebut bersinggungan dengan wilayah IUP pemegang konsesi resmi, yaitu Antam. Pertanyaan mereka logis: apakah ada kerja sama tertulis, persetujuan teknis, atau tercantum dalam dokumen lingkungan dan RKAB? Jika semua itu tak ada, maka penggunaan jalur dan lahan berubah menjadi perampasan ruang konsesi negara, bukan sekadar sengketa jalan tambang. Respons Antam yang meminta publik mengecek MODI dan MOMI tidak menyelesaikan masalah, justru membuka kebutuhan audit terbuka. Koalisi menegaskan peta IUP ANTAM harus dibuka dan dioverlay dengan jalur hauling TRK, titik stockpile, dan batas IPIP agar publik melihat dengan gamblang apakah TRK beroperasi di atas konsesi pihak lain tanpa dasar legal. Tanpa transparansi peta, pengawasan pertambangan hanyalah slogan, bukan alat kontrol.

Luas Konsesi, Aturan Minerba, dan Risiko Kriminalisasi

Data teknis menunjukkan wilayah IUP Antam UBPN Kolaka terdiri dari beberapa izin operasi produksi dengan total luas sekitar 6.323,5 hektare, administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Di atas bentang lahan cukup besar ini, dugaan jalur hauling TRK yang melengkung menyerupai huruf C dan melintasi wilayah konsesi pihak lain menjadi sangat serius, karena menyangkut batas lahan, izin pemanfaatan, serta kewajiban lingkungan yang melekat pada tiap segmen operasi. Di sisi regulasi, Undang-Undang Minerba melalui Pasal 158 mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Artinya, operasi tambang tanpa izin bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang secara eksplisit dirumuskan hukum. Ketika pemerintah provinsi mengakui tidak lagi berwenang menangani dugaan aktivitas seperti itu, dan menyatakan penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum, maka tidak ada alasan legal bagi pembiaran berkepanjangan. Jika jalur hauling dan stockpile benar beroperasi tanpa dasar izin, konsekuensinya seharusnya adalah proses pidana, bukan kompromi teknis.

Kegagalan Pengawasan: Otoritas Saling Melepas Tanggung Jawab

Rangkaian pengakuan resmi menunjukkan betapa tumpulnya pengawasan pertambangan di Kolaka. ESDM provinsi menyatakan IUP TRK berakhir 2020 dan tidak ada perpanjangan, sekaligus mengaku tidak lagi berwenang atas dugaan operasi tambang tanpa izin. Di sisi lain, pemerintah pusat memegang kewenangan perizinan sejak Desember 2020, tetapi tidak ada informasi terang di lapangan bahwa aktivitas TRK sudah dihentikan. Celah kewenangan ini menjadi ruang nyaman bagi operasi tambang tanpa izin: daerah menyatakan bukan urusannya, pusat tak hadir cukup jelas, sementara perusahaan memanfaatkan ketidakpastian. Koalisi masyarakat sipil membaca kondisi ini sebagai kemungkinan adanya pembiaran, dan mereka mengajukan rumusan sederhana yang sebenarnya adalah kritik telak terhadap negara: "Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan." Sikap saling melempar tanggung jawab antara instansi memperlihatkan bahwa pengawasan pertambangan masih lemah secara struktural, bukan sekadar salah satu pejabat atau kantor.

Pomalaa dan IPIP: Taruhan Investasi di Atas Tata Kelola yang Rapuh

Konflik TRK tidak lagi berdiri sendiri; ia bersentuhan langsung dengan kawasan strategis IPIP dan blok investasi nikel di Pomalaa. Dugaan hauling dan stockpile ilegal di area yang bersinggungan dengan IUP ANTAM menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana investor bisa merasa aman jika jalur logistik di kawasan industri bisa dipakai entitas tanpa izin jelas? Ketika jalur angkut diduga aktif lebih dari sepuluh tahun dan legalitasnya pernah diminta diselidiki aparat penegak hukum, namun tak ada kejelasan publik, pesan yang muncul adalah bahwa aturan dapat dinegosiasikan di luar dokumen resmi. Ke depan, redaksi dan koalisi membuka ruang hak jawab bagi TRK, Antam, pengelola IPIP, dan instansi terkait, serta menekankan perlunya proses hukum dan audit dokumen perizinan untuk menjernihkan persoalan. Tetapi inti masalahnya sudah jelas: izin usaha tambang TRK berakhir sejak 2020, operasi diduga masih berlangsung, dan pengawasan pertambangan gagal mendeteksi atau menghentikan operasi tambang tanpa izin. Tanpa penindakan tegas, Pomalaa berpotensi menjadi simbol bagaimana konsesi negara bisa diacak-acak oleh tambang ilegal Kolaka yang tumbuh di sela kelemahan regulasi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!