Capaian izin belum mencapai target
Izin usaha adalah persetujuan resmi yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sekaligus menjadi salah satu pintu masuk bagi investasi untuk menciptakan kegiatan ekonomi baru. Hingga 21 Oktober 2026, DPMPTSP Sumut telah menerbitkan 1.337 izin usaha dari target tahunan 1.836 izin. Artinya, masih ada 499 izin yang perlu diterbitkan sebelum tahun berakhir. Angka tersebut menunjukkan kemajuan, tetapi juga menegaskan bahwa target belum tercapai. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah izin yang keluar, melainkan juga apakah prosesnya cukup mudah dan jelas bagi pelaku usaha. Kepala DPMPTSP Sumut, Nurbaiti Harahap, menyatakan bahwa pendampingan intensif dan kemudahan layanan terus dilakukan untuk membantu memenuhi sasaran tahunan.

Kemudahan harus terasa bagi pelaku usaha
Mengejar sisa 499 izin tidak cukup dengan mempercepat penerbitan dokumen. Pemerintah daerah perlu memastikan pelaku usaha memahami persyaratan, mengetahui saluran layanan, dan mendapat bantuan ketika menemui kendala. DPMPTSP Sumut menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha maupun nonberusaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemprov juga menyediakan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH untuk jenis perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem OSS-RBA. Langkah ini penting karena sistem digital hanya memudahkan jika layanan yang dibutuhkan benar-benar tersedia dan didukung penjelasan yang memadai. Dengan delapan tim kerja—tujuh menangani pelayanan perizinan dan satu berfokus pada penyuluhan serta peningkatan kinerja layanan di kabupaten/kota—pemerintah memiliki perangkat untuk menjangkau kebutuhan yang beragam.

Insentif daerah dan kepatuhan investasi
Kemudahan perizinan investasi juga bergantung pada keselarasan kebijakan provinsi dan kabupaten/kota. Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, 13 telah memiliki regulasi insentif dan kemudahan penanaman modal. Cakupan itu masih terbatas, sehingga dorongan kepada lebih banyak daerah untuk menyiapkan aturan yang jelas patut menjadi bagian dari upaya mengejar target izin usaha. Di sisi lain, DPMPTSP Sumut mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Bimbingan teknis daring terkait LKPM diikuti 437 pelaku usaha, melampaui sasaran awal 200 peserta. Pendampingan semacam ini menghubungkan kemudahan memperoleh izin dengan kepatuhan setelah usaha berjalan. Tanpa keduanya, angka penerbitan izin berisiko hanya menjadi capaian administratif, bukan fondasi iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.
Investasi perlu berujung pada manfaat warga
Alasan utama menyederhanakan perizinan bukan sekadar menambah jumlah dokumen yang diterbitkan, melainkan membuka jalan bagi investasi yang memberi manfaat nyata. Nurbaiti menilai investasi dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja; ketika pabrik beroperasi, kebutuhan pekerja juga dapat mendorong tumbuhnya UMKM di sekitarnya. Namun dampak tersebut tidak otomatis muncul. Pemerintah perlu menjaga layanan tetap mudah diakses, menguatkan pendampingan, dan mendorong insentif daerah agar investasi tidak berhenti pada pengumuman rencana. Pelaku usaha pun perlu tertib menggunakan OSS-RBA dan memenuhi kewajiban sesuai aturan. Dengan sisa 499 izin yang harus dikejar, kemajuan berikutnya sebaiknya dinilai dari dua hal sekaligus: apakah target penerbitan tercapai dan apakah prosesnya membantu menciptakan usaha serta pekerjaan. Itulah tolok ukur yang lebih bermakna bagi masyarakat.






