Pengalihan dana harus dinilai dari manfaatnya
Bantuan hukum Sumsel adalah dukungan negara bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk memperoleh akses keadilan, termasuk melalui organisasi bantuan hukum yang menjalankan layanan di tengah masyarakat. Pada Senin, 2 November 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menandatangani adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dengan LBH Sejahtera dan LBH Serasan Muara Enim. Langkah ini mengalihkan sisa anggaran bantuan hukum yang sebelumnya dialokasikan kepada 14 OBH kepada dua organisasi yang dinilai paling aktif melayani masyarakat. Kebijakan tersebut masuk akal bila dana yang tersisa benar-benar dapat segera dipakai untuk membantu warga. Namun, penilaian keberhasilannya tidak semestinya berhenti pada penandatanganan kontrak: yang penting adalah layanan terlaksana dan menjangkau orang yang membutuhkan.

OBH menjadi penghubung menuju layanan hukum
OBH Sumatera Selatan berperan menghubungkan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, dengan pendampingan hukum yang mungkin sulit mereka akses sendiri. Melalui organisasi ini, dukungan anggaran dapat diterjemahkan menjadi layanan dan bantuan bagi orang yang menghadapi persoalan hukum. Karena itu, pengalihan dana kepada dua OBH berpotensi menjaga layanan tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026, sebagaimana ditetapkan dalam adendum. Kemenkum Sumsel menyatakan kedua organisasi diharapkan memaksimalkan alokasi untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga kurang mampu. Harapan tersebut penting, tetapi dampak nyata bergantung pada kemampuan OBH menyediakan pendampingan yang mudah dijangkau dan berkualitas. Masyarakat perlu mengetahui cara mengakses layanan yang tersedia, sementara pelaksanaannya perlu dinilai dari manfaat yang diterima warga, bukan hanya aktivitas organisasi.
Rincian penyaluran dan cakupan perlu dijelaskan
Informasi yang tersedia menyebut pemilihan penerima dilakukan melalui penilaian berdasarkan kriteria Badan Pembinaan Hukum Nasional, dengan mempertimbangkan keaktifan dan pelaksanaan layanan oleh OBH terakreditasi. Namun, keterangan tersebut belum merinci besaran dana yang dialihkan kepada masing-masing organisasi ataupun jumlah dan sebaran penerima manfaat. Rincian itu penting agar publik dapat menilai apakah anggaran bantuan hukum digunakan secara proporsional dan apakah layanan menjangkau wilayah serta kelompok yang membutuhkan. Tanpa angka atau pelaporan cakupan, klaim optimalisasi sulit diuji dari sisi hasil. Kemenkum Sumsel perlu memastikan informasi tentang realisasi dan penerima layanan tersedia melalui keterangan resmi. Kejelasan bukan formalitas: itulah cara masyarakat mengetahui apakah pengalihan anggaran berujung pada akses pendampingan yang lebih luas.
Ukuran keberhasilan adalah akses yang berlanjut
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Budi Argap Situngkir, menyatakan adendum perlu segera ditindaklanjuti agar bantuan hukum berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran 2026. Ia juga berharap anggaran bantuan hukum ke depan kembali normal tanpa pemangkasan. Harapan itu menegaskan bahwa pengalihan sisa dana merupakan langkah untuk menjaga layanan, bukan pengganti kebutuhan pendanaan yang memadai. Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya harus terlihat dari warga yang benar-benar mendapat pendampingan, mutu layanan, dan kemudahan menjangkaunya. Dua OBH penerima memiliki tanggung jawab besar untuk menggunakan alokasi secara efektif; pemerintah pun perlu membuka informasi pelaksanaan dan cakupan penerima. Dengan pengawasan dan keterbukaan, keputusan mengalihkan sisa dana dapat menjadi dorongan nyata bagi akses keadilan, bukan sekadar penyesuaian administrasi.






