Sabu menguji keluarga dan penegakan hukum
Kasus sabu adalah perkara penyalahgunaan atau dugaan peredaran metamfetamina yang dapat memicu persoalan kesehatan, tekanan ekonomi, dan keretakan hubungan keluarga, sekaligus menuntut penanganan hukum yang sesuai dengan keadaan setiap orang. Dua peristiwa di Palembang menunjukkan sisi berbeda dari persoalan itu: keluarga yang kewalahan menghadapi dugaan kecanduan dan penyelidikan polisi terhadap seorang remaja. Keduanya terjadi di Kecamatan Seberang Ulu II pada hari yang berurutan, tetapi melibatkan orang, lokasi, dan kronologi berbeda. Tidak ada informasi yang menunjukkan kedua perkara tersebut saling berkaitan. Perbedaan ini penting dijaga agar perhatian pada masalah narkotika tidak berubah menjadi kesimpulan tanpa dasar. Yang dapat ditarik adalah pelajaran lebih luas: respons terhadap sabu perlu mempertimbangkan dampaknya pada keluarga, bukti dalam perkara, serta usia dan kebutuhan penanganan orang yang diamankan.

Ketika keluarga kehabisan cara
Pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026, SG menyerahkan anaknya, AG, yang berusia 35 tahun, kepada tim gabungan saat penggerebekan narkoba di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II. Menurut pengakuan SG, anaknya diduga kecanduan sabu dan kerap meminta uang secara paksa; ketika permintaan tak dipenuhi, ia disebut marah dan mengamuk. SG juga mengatakan sejumlah barang berharga di rumah telah dijual atau digadaikan, hingga kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan, makin sulit dipenuhi. Kisah ini memperlihatkan bagaimana kecanduan sabu keluarga bukan sekadar perkara pribadi pengguna: beban dapat merambat ke keselamatan dan ekonomi orang serumah. Pilihan SG menyerahkan anaknya kepada polisi tampak sebagai langkah terakhir setelah ia merasa kehabisan cara, bukan bukti bahwa keluarga mampu menggantikan layanan pemulihan. Polisi menyatakan AG diamankan untuk dimintai keterangan sebelum penanganan rehabilitasi.
Remaja 17 tahun dan barang bukti di kamar
Sehari setelahnya, Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polsek SU II mengamankan NZ, 17 tahun, saat patroli di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu. Polisi mengatakan pemeriksaan telepon genggam menemukan percakapan terkait video narkoba dan petugas juga menemukan anak kunci gembok. Temuan itu mendorong pemeriksaan lanjutan ke rumah tempat NZ tinggal bersama neneknya. Di kamar bagian belakang yang ditempatinya, polisi menemukan ransel berisi 11 paket kecil serbuk kristal putih yang diduga sabu, disertai perlengkapan lain dan uang Rp162 ribu yang diduga hasil penjualan. Dalam perkara remaja ditangkap sabu ini, dugaan dan barang bukti tetap harus dibedakan dari kesimpulan bersalah. Polisi menyatakan penyidikan diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Palembang; karena NZ berusia 17 tahun, prosesnya juga harus memperhatikan sistem peradilan pidana anak.
Penindakan perlu disertai penanganan yang tepat
Dua kasus sabu Palembang ini menuntut lebih dari sekadar respons penangkapan. Pada perkara AG, polisi menyebut keterangan akan diminta sebelum rehabilitasi dilakukan. Pada perkara NZ, penyidikan berlanjut melalui Satres Narkoba, dengan perlindungan khusus yang melekat pada statusnya sebagai anak. Jalur berbeda ini sejalan dengan konteks yang berbeda: satu berawal dari ibu yang tak sanggup lagi menghadapi dugaan kecanduan dan tekanan di rumah, sedangkan satu lagi bermula dari patroli dan pemeriksaan yang berujung pada penggeledahan kamar. Menyamakan keduanya atau mengaitkannya tanpa bukti berisiko mengaburkan fakta dan kebutuhan masing-masing perkara. Penindakan penting untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, tetapi keluarga juga memerlukan akses pada dukungan dan penanganan yang sesuai. Kesimpulannya, sabu berdampak jauh melampaui orang yang menggunakannya; respons yang adil harus memadukan penyelidikan cermat, proses hukum yang tepat, dan perhatian pada pemulihan.






