Perlindungan harus tertanam dalam tata kelola
Safeguarding pesantren adalah sistem pencegahan dan perlindungan yang menanamkan keselamatan anak ke dalam kebijakan, budaya, prosedur, dan tanggung jawab lembaga, bukan sekadar respons setelah kekerasan terjadi. Pada 2 November 2026, Kementerian Agama menetapkan petunjuk teknis nasional melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026. Langkah ini tepat: perlindungan santri tidak dapat bergantung pada keberanian korban untuk melapor atau pada reaksi sesaat setelah kasus mencuat. Panduan tersebut ditujukan kepada pengasuh hingga pengurus pesantren untuk memperkuat tata kelola perlindungan. Pendekatan ini mengakui kenyataan kehidupan berasrama: interaksi antara santri dan orang dewasa berlangsung intensif sepanjang hari, sementara banyak santri masih anak-anak. Kedekatan dapat mendukung pendidikan, tetapi juga menciptakan kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan. Karena itu, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman harus berada pada orang dewasa dan lembaga, bukan dibebankan kepada anak.

Empat pilar, lima mekanisme kerja
Juknis ini menawarkan kerangka yang bisa diuji, bukan slogan perlindungan. Sistemnya bertumpu pada empat pilar: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Kelimanya? Bukan—pelaksanaan empat pilar itu ditopang lima mekanisme yang saling terhubung: SafeNorma untuk prinsip dan aturan; SafeKader untuk rekrutmen aman serta pelatihan; SafeLapor untuk kanal pengaduan; SafeMitra untuk jejaring penanganan dan rujukan; serta SafeIndeks untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Rancangan ini penting karena kekerasan di pesantren tidak cukup dicegah dengan imbauan agar semua pihak berhati-hati. Lembaga perlu kode etik yang berlaku bagi seluruh personel, prosedur rekrutmen yang aman, kanal laporan yang mudah ditemukan dan rahasia, serta penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Pelapor, korban, dan saksi juga harus terlindung dari pembalasan. Jika bukti pelaksanaan dapat diperiksa, pengawasan tidak berhenti pada dokumen yang hanya tersimpan.
Safeguarding juga tidak boleh berubah menjadi mekanisme internal yang menutup jalan keadilan. Panduan menyatakan penanganan pesantren berjalan beriringan dengan proses hukum dan tidak boleh menghambat aparat berwenang. Korban dapat dirujuk ke layanan medis dan psikologis, UPTD PPA, maupun aparat penegak hukum. Di sisi lain, pemulihan korban dan lingkungan pesantren pascakejadian tetap perlu diperhatikan. Menyatukan pencegahan, pelaporan, rujukan, pemulihan, dan pertanggungjawaban adalah kekuatan utama panduan ini; tanpa tindak lanjut yang nyata, kanal aduan hanya menjadi janji.

Ketegasan Kemenag harus tampak dalam tindakan
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lain di pesantren. Ia menyampaikan sikap itu saat membina ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh pada 5 November 2026. Pesannya sejalan dengan prinsip juknis, tetapi ketegasan baru bermakna ketika diterapkan konsisten: kasus ditangani, korban dilindungi, dan pelaku tidak diberi ruang untuk kembali bekerja sebagai pengasuh, guru, atau kiai. Wamenag juga meminta hukuman maksimal bagi pelaku dan menyebut Kemenag dapat menjatuhkan sanksi administratif berat kepada lembaga yang terbukti terlibat, termasuk pencabutan izin operasional. Ini bukan ancaman yang boleh berhenti sebagai pernyataan. Kepercayaan orang tua hanya terjaga jika pesantren dan pemerintah bertindak transparan serta memastikan mekanisme internal tidak menggantikan proses hukum.
Mulai dari langkah yang bisa dilakukan
Panduan pengasuh santri ini dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan beragam. Untuk bulan pertama, langkah yang disarankan cukup konkret: tinjau tata tertib dan hapus aturan yang membolehkan hukuman fisik; bentuk atau aktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak; pasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dilihat santri setiap hari; dan minta seluruh personel menandatangani kode etik, termasuk tenaga dapur, keamanan, serta pengemudi. Setelah itu, SafeIndeks mengarahkan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama. Urutan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak harus menunggu sistem sempurna untuk dimulai. Namun, langkah awal harus diikuti pelatihan, pemeriksaan berkala, dan tindak lanjut atas laporan. Ukuran keberhasilan bukan seberapa rapi dokumen disusun, melainkan apakah santri merasa aman untuk bersuara dan benar-benar didengar.
Juknis safeguarding memberi pesan yang tepat: keselamatan santri merupakan tanggung jawab tata kelola, bukan urusan sampingan atau beban korban. Empat pilar dan lima mekanisme menyediakan kerangka, sementara sikap tegas Kemenag menetapkan batas bahwa kekerasan tidak dapat ditoleransi. Tantangan berikutnya adalah pelaksanaan yang konsisten di setiap pesantren—mulai dari aturan tanpa hukuman fisik hingga pelaporan yang aman, pemulihan korban, dan kerja sama dengan aparat. Perlindungan santri hanya nyata ketika kebijakan berubah menjadi lingkungan sehari-hari yang aman.






