Perlindungan harus dimulai sebelum kasus terjadi
Safeguarding santri adalah pendekatan perlindungan anak yang mewajibkan pesantren membangun lingkungan aman melalui kebijakan, budaya, prosedur, dan tanggung jawab lembaga, bukan hanya merespons kekerasan setelah terjadi. Kementerian Agama menerbitkan juknis Himayatu Thalabah melalui model safeguarding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 November 2026. Panduan ini ditujukan kepada pengasuh hingga pengurus agar sistem perlindungan santri melekat pada tata kelola pesantren dan berjalan berkelanjutan.
Arah kebijakan ini tepat karena kehidupan berasrama menghadirkan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam. Kedekatan tersebut dapat mendukung pendidikan, tetapi juga menciptakan risiko yang harus dikelola secara sistematis, terutama karena banyak santri masih anak-anak. Tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan lembaga, bukan dibebankan kepada anak. Itu inti safeguarding santri: pencegahan menjadi kewajiban bersama, bukan tugas korban untuk menghindari bahaya.

Laporan anonim tetap harus membuka tindak lanjut
Bagi santri atau saksi, keberanian melapor sering terhambat rasa takut, ketimpangan kuasa, atau kekhawatiran identitas terbongkar. Karena itu, juknis mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan menjaga kerahasiaan. Pesantren diarahkan menyediakan sedikitnya tiga kanal internal—Telepontren, web, dan AMAN—serta akses ke layanan eksternal SAPA 129.
Laporan anonim pesantren tetap ditindaklanjuti; pelapor tidak harus mengungkapkan identitas agar informasi mengenai dugaan kekerasan diperiksa. Pelapor, korban, dan saksi juga harus dilindungi dari pembalasan. Ketentuan ini penting, tetapi kanal saja tidak cukup. Pengurus perlu memastikan informasi pengaduan terlihat dan dipahami santri, petugas menerima laporan dengan serius, serta kerahasiaan dijaga sepanjang proses. Tanpa tindak lanjut yang dapat dipercaya, janji perlindungan hanya akan membuat korban kembali memilih diam.

Penanganan mesti berpihak pada korban
Juknis tidak berhenti pada penerimaan aduan. Panduan mencakup penanganan kasus yang cepat dan tepat, rujukan kepada layanan berwenang, pemulihan korban, serta pemulihan lingkungan pesantren setelah kasus terjadi. Jejaring rujukan meliputi layanan medis dan psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta aparat penegak hukum. Dengan demikian, pesantren tidak seharusnya menangani seluruh kebutuhan korban sendirian atau menjadikan penyelesaian internal sebagai alasan untuk menunda akses bantuan.
Tanggung jawab pengasuh dan pengurus juga bersifat pencegahan. Sistem perlindungan dalam juknis ditopang empat pilar: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Pesantren dapat mulai pada bulan pertama dengan meninjau tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan tim perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik. Langkah awal yang konkret lebih berguna daripada deklarasi tanpa pelaksanaan.

Ukur perlindungan dari praktik sehari-hari
Juknis ini memberi pesantren kerangka kerja, bukan alasan untuk merasa masalah selesai. Pelaksanaan perlu dinilai dari apakah santri tahu cara melapor, aduan anonim diperiksa, korban memperoleh dukungan, dan saksi terlindungi dari tekanan. Panduan juga mengatur pemantauan, evaluasi, serta pelaporan berjenjang melalui SafeIndeks hingga Kantor Kementerian Agama. Pengawasan semacam itu dapat membantu mengubah perlindungan dari respons sesaat menjadi kebiasaan lembaga.
Kesimpulannya, keberhasilan juknis Himayatu Thalabah tidak ditentukan oleh keberadaan dokumen, melainkan oleh kesediaan orang dewasa dan pengelola pesantren menjalankan kewajibannya setiap hari. Kanal aman, tindak lanjut laporan anonim, rujukan profesional, dan pemulihan korban harus menjadi bagian nyata dari kehidupan pesantren. Pesantren yang menjaga santri tidak menunggu kasus besar untuk bertindak; ia membangun sistem agar kekerasan lebih sulit terjadi dan korban lebih mudah mendapat perlindungan.






