Perlindungan harus menjadi bagian dari tata kelola
Safeguarding pesantren adalah sistem perlindungan yang bekerja sebelum dan selama risiko muncul, mencakup seluruh santri serta menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kemampuan personel, dengan pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Kementerian Agama menerbitkan juknis perlindungan santri melalui model safeguarding atau Himayatu Thalabah dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026. Panduan ini ditujukan kepada pengasuh hingga pengurus agar perlindungan melekat pada pengelolaan lembaga, bukan baru bergerak setelah kasus mencuat. Arah itu tepat: kehidupan berasrama membuat santri berinteraksi intensif sepanjang hari dengan kiai, ustaz, musyrif, dan sesama santri, sementara sebagian besar masih berusia anak. Karena itu, rasa aman tidak boleh menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada santri. Orang dewasa dan institusi harus mencegah bahaya, mengenali tanda awal, serta memastikan setiap aduan ditangani.

Empat pilar untuk mencegah, bukan sekadar bereaksi
Juknis bertumpu pada empat pilar: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas, yang dijalankan melalui lima rangkaian mekanisme saling terhubung. Safeguarding lebih luas daripada penanganan kasus karena juga menata lingkungan dan mencegah kekerasan sebelum terjadi. Perbedaan ini penting: pesantren yang hanya memiliki prosedur pengaduan tetapi membiarkan hukuman fisik atau perilaku berisiko tetap membuka celah. Langkah awal yang bisa dilakukan ialah meninjau tata tertib dan menghapus aturan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan tim perlindungan anak, memasang informasi kanal aduan di tempat yang mudah dibaca santri, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik. Kode etik perlu menjangkau semua pekerja, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi. Upaya seperti ini membuat perlindungan santri menjadi kebiasaan lembaga, bukan janji yang hanya muncul ketika ada sorotan.

Cara melapor dan menjaga kerahasiaan
Juknis meminta pesantren menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan menjaga kerahasiaan. Kanal internal yang disebutkan meliputi Telepontren, web, dan AMAN, sementara pelapor juga dapat mengakses kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Yang penting, laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti; pelapor tidak seharusnya dipaksa membuka identitas lebih dulu agar aduannya diperiksa. Pelapor, korban, dan saksi juga harus dilindungi dari pembalasan. Bagi santri atau orang yang mengetahui dugaan kekerasan, pilihan anonim dapat mengurangi hambatan untuk bersuara. Namun, pesantren tetap perlu menyiapkan cara menerima informasi, mencatat aduan secara aman, dan menilai langkah perlindungan yang dibutuhkan tanpa menyebarkan identitas. Informasi kanal harus terlihat dan mudah dipahami santri, bukan tersimpan dalam dokumen yang hanya diketahui pengelola.

Penanganan kasus harus berpihak kepada korban
Penanganan kekerasan tidak selesai dengan menerima laporan. Panduan mencakup penanganan kasus, rujukan kepada layanan berwenang, pemulihan korban, dan pemulihan lingkungan pesantren setelah kasus terjadi. Respons awal perlu mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik anak, menjaga kerahasiaan, serta mencegah korban maupun saksi menghadapi intimidasi atau pembalasan. Pesantren juga harus memastikan korban memperoleh dukungan pemulihan yang diperlukan, bukan dibebani tuntutan untuk segera berdamai demi menjaga nama baik lembaga. Penanganan internal berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat berwenang. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelesaian internal bukan pengganti proses hukum. Tanggung jawab pengelola tidak berhenti pada tindakan terhadap satu kasus: lembaga perlu menilai celah yang memungkinkan kekerasan terjadi, memperbaiki prosedur, dan memulihkan rasa aman di lingkungan pesantren.






