Penyalahgunaan subsidi bukan perkara kecil
Penyelewengan BBM subsidi adalah penggunaan bahan bakar yang mendapat dukungan negara dengan cara yang diduga mengalihkan pasokan dari masyarakat yang berhak demi keuntungan pribadi. Dua penindakan di Sumatera Barat dan Sumba Barat Daya memperlihatkan bahwa praktik ini dapat berlangsung dalam skala besar maupun lewat pembelian berulang di sekitar SPBU. Polda Sumatera Barat bersama jajaran menetapkan 25 tersangka atas dugaan penyelewengan Pertalite dan Biosolar yang terungkap di 15 kabupaten dan kota pada 19–25 Oktober 2026. Di Sumba Barat Daya, polisi mengamankan 86 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi secara tidak wajar. Angka-angka tersebut menunjukkan alasan penindakan tak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap: ketika pasokan bersubsidi diselewengkan, warga yang bergantung pada BBM itu ikut menanggung akibatnya.

Penimbunan dan dugaan penjualan kembali
Kasus Sumatera Barat menggambarkan dugaan penimbunan Pertalite dan Biosolar dengan pola yang jelas: membeli BBM di SPBU pada harga resmi, menyimpannya, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro menyebut keuntungan yang diduga diperoleh pelaku hampir Rp15 ribu per liter. Besarnya selisih itu membuat penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan cara mengambil manfaat dari pasokan yang seharusnya menopang kebutuhan masyarakat. Polisi menangani empat perkara melalui Ditkrimsus Polda Sumbar, sementara perkara lainnya ditangani polres setempat. Meski jumlah tersangka memberi gambaran tentang luasnya pengungkapan, angka tersebut juga menegaskan pentingnya menguji rantai pasokan dan penjualan kembali, bukan hanya menghentikan transaksi di satu lokasi.
Barang bukti menunjukkan besarnya skala
Barang bukti BBM yang disita di Sumatera Barat mencakup sekitar 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter Biosolar, disertai 23 kendaraan pengangkut serta enam telepon genggam. Jumlah itu memperlihatkan bahwa dugaan penyelewengan melibatkan persediaan dan sarana angkut yang tidak sepele. Di Sumba Barat Daya, 86 sepeda motor diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan di sejumlah titik sekitar SPBU; polisi menduga sebagian kendaraan digunakan untuk membeli BBM subsidi yang berpotensi dijual kembali. Namun, pengamanan kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan setiap pemilik atau pengendara melakukan pelanggaran. Penyidikan perlu memastikan peran masing-masing dan hubungan kendaraan dengan pembelian BBM. Ketelitian itu penting agar penindakan menyasar praktik yang terbukti, sekaligus tidak mengaburkan perbedaan antara dugaan dan kesimpulan hukum.
Dampak terasa di antrean SPBU
Di Sumba Barat Daya, pengamanan motor berlangsung ketika warga mengeluhkan sulitnya memperoleh Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU Kota Tambolaka dan sekitarnya selama lebih dari sepekan. Keluhan itu menghubungkan dugaan pelangsir BBM subsidi dengan persoalan yang dirasakan langsung: pasokan yang semestinya tersedia bagi pengguna biasa menjadi lebih sulit dijangkau. Di Sumatera Barat, polisi juga menegaskan praktik jual kembali merugikan masyarakat yang berhak dan berpotensi membebani keuangan negara yang menanggung subsidi. Kedua perkara belum membuktikan bahwa setiap gangguan pasokan disebabkan oleh pelaku yang ditindak, tetapi keduanya menunjukkan risiko nyata saat BBM bersubsidi dialihkan untuk keuntungan pribadi. Polda Sumbar menyatakan penindakan akan terus dilakukan, sementara polisi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan ke kantor polisi atau melalui layanan 110.
Kesimpulannya, 25 tersangka dan 86 motor menggambarkan dua bentuk dugaan penyimpangan dengan persoalan yang sama: subsidi kehilangan tujuannya ketika pasokan dibeli untuk dijual kembali. Penindakan harus disertai penyidikan yang cermat dan pengawasan distribusi yang konsisten. Tanpa itu, penyitaan dan penetapan tersangka berisiko hanya menjadi respons sesaat, sementara warga tetap menghadapi kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi hak mereka.






