HGB STC: Ketika Kepastian Hukum Mengalahkan Keinginan Perpanjangan
Polemik HGB Pekanbaru perpanjangan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) adalah sengketa hak guna bangunan di atas aset daerah, yang bermula dari berakhirnya kerja sama Bangun Guna Serah dan memaksa pemerintah kota menegaskan bahwa hak-hak lama tidak bisa otomatis dilanjutkan tanpa dasar hukum baru yang jelas bagi pedagang dan pemilik unit ruko. Pemerintah kota memilih garis keras: HGB ruko STC tidak diperpanjang karena bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah. Ini bukan sekadar sikap birokratis, melainkan keputusan politik hukum yang ingin mengembalikan STC sebagai aset daerah yang dikendalikan penuh oleh pemerintah. Menurut penjelasan resmi, kebijakan tersebut tunduk pada pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga HGB lama tidak bisa dijadikan dalih untuk mempertahankan hak di atas lahan yang sudah kembali ke pangkuan pemerintah.

Dari BGS ke Aset Daerah: 133 Unit Kanto STC Berubah Status
Inti persoalan STC aset daerah bersumber dari skema Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah kota dan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang dimulai tahun 2001, berlangsung 25 tahun, dan berakhir pada 9 Februari 2026. Begitu perjanjian ini habis, aset yang menjadi objek kerja sama otomatis kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dampaknya sangat konkret: 133 unit kanto dan ruko di kompleks Sukaramai Trade Center kini resmi tercatat sebagai milik pemerintah kota, dan HGB di atas lahan tersebut berakhir tanpa ruang perpanjangan. Dalam rapat Forkopimda, ketua dewan bersama kantor pertanahan menegaskan bahwa HGB untuk 133 kanto tidak dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Kutipan yang layak dicatat: “Kerja sama dengan skema BGS itu berlangsung selama 25 tahun dan telah berakhir pada 9 Februari 2026 lalu. Dengan berakhirnya masa perjanjian, otomatis HGB di atas lahan tersebut juga berakhir dan kembali ke pemerintah kota.”
Mengapa Regulasi Menutup Pintu Perpanjangan HGB STC
Di balik keputusan menolak HGB Pekanbaru perpanjangan di STC, logika hukumnya cukup terang: STC berstatus aset daerah sehingga setiap kebijakan mengenai hak guna bangunan harus tunduk pada aturan pengelolaan barang milik daerah. Kemendagri menilai langkah pemerintah kota tidak memperpanjang HGB ruko STC sudah sesuai dengan Permendagri pengelolaan BMD. DPRD pun meneguhkan bahwa mereka tidak akan mendorong kebijakan yang berlawanan dengan regulasi yang melarang perpanjangan hak di atas tanah pengelolaan daerah setelah BGS berakhir. Sekretaris daerah menjelaskan, ada perbedaan penting antara HGB murni di atas tanah milik sendiri dan HGB di atas hak pengelolaan lahan; STC berada pada kategori kedua, sehingga ruang gerak kebijakan jauh lebih sempit. Di sinilah kepastian hukum properti terasa keras: ketika tanah dikelola sebagai aset daerah, fleksibilitas politik dikorbankan demi konsistensi aturan.

Pedagang di Tengah: Hak Usaha vs Aturan Aset Daerah
Konsekuensi paling berat dari kepastian hukum properti ini dirasakan pedagang STC yang puluhan tahun beraktivitas di ruko dan kanto yang kini menjadi aset daerah. Pemerintah mengakui dilema tersebut: pedagang adalah warga kota yang sudah lama bertumpu pada Sukaramai Trade Center sebagai pusat usaha, namun kebijakan hak guna bangunan harus tetap berada dalam koridor hukum pengelolaan aset daerah. Pemerintah dan DPRD menyatakan sedang mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sah agar STC aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga tertib administrasi barang milik daerah. Serangkaian rapat dengar pendapat dengan pedagang digelar untuk menjelaskan status tanah dan bangunan, mengurangi distorsi informasi, dan menampung saran yang sejalan dengan aturan serta kemaslahatan banyak orang. Pemerintah menegaskan, mereka “ingin membantu pedagang, tapi tidak ingin melanggar regulasi yang ada”.
Menuju Skema Baru: Saat Kepastian Hukum Jadi Peluang Penataan
Berakhirnya HGB di Sukaramai Trade Center seharusnya tidak dibaca sebatas kehilangan hak lama, tetapi sebagai kesempatan merancang ulang tata kelola pusat perdagangan berbasis aset daerah. DPRD berharap polemik HGB ruko STC tidak lagi berkembang menjadi persoalan tanpa kepastian hukum, karena status aset sudah jelas kembali ke pemerintah kota. Pemerintah dan DPRD bahkan berencana konsultasi ke kementerian pertanahan untuk memperkuat landasan hukum dalam merumuskan model pengelolaan 133 kanto STC berikutnya. Ke depan, tugas utama pemerintah kota adalah membangun skema sewa atau kerja sama baru yang transparan, patuh regulasi, dan melindungi pedagang sebagai pengguna utama kawasan tersebut. Transisi dari pengelolaan swasta ke kepemilikan pemerintah lokal memang mengubah peta kepentingan, tetapi dengan kerangka hukum yang tegas, semua pihak—pemerintah, dewan, dan pedagang—memiliki titik pijak yang lebih jelas untuk bernegosiasi.






