Kepastian tanah adalah fondasi infrastruktur listrik
Sertifikat tanah untuk aset ketenagalistrikan adalah bukti resmi yang memperjelas hak atas bidang tanah yang digunakan bagi infrastruktur listrik, sekaligus membantu melindunginya dari sengketa dan menjaga kelangsungan pengelolaan. Karena itu, percepatan sertifikasi bukan pekerjaan administrasi pinggiran: tanpa dasar hukum yang jelas, pembangunan dan pemeliharaan jaringan berisiko tersendat oleh persoalan pertanahan.
Di Nusa Tenggara, PLN UIP Nusra mendorong penerbitan 61 sertifikat tanah hingga 15 Oktober 2026. Capaian itu mencakup 34 sertifikat di UPP Nusra 1 untuk sistem Lombok dan Sumbawa, 19 di UPP Nusra 2 untuk sistem Flores, serta delapan di UPP Nusra 3 untuk sistem Timor. Penyebaran angka tersebut menunjukkan upaya legalisasi berlangsung di beberapa wilayah kerja, bukan hanya pada satu proyek.
Salah satu perkembangan terbaru ialah sertifikat bagi aset Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Ruteng–Labuan Bajo. Langkah ini penting karena kepastian atas lahan dapat mengurangi potensi masalah di kemudian hari dan mendukung keberlanjutan pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur. Bagi masyarakat, tata kelola tanah yang lebih tertib membantu menjaga pekerjaan pembangunan jaringan agar tidak terbebani ketidakjelasan hak.
Sebelas bidang tersertifikasi di Bontang
Di Kalimantan bagian timur, PLN UIP KLT menerima 11 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Bontang. Kepala kantor, Hamim Mudayana, menyerahkan sertifikat kepada Manajer UPP KLT 3, Junaedi. Sebanyak 11 dari total 16 bidang yang diproses telah selesai disertifikasi, sedangkan lima bidang masih menunggu penyelesaian administrasi.
Capaian ini memberi bukti kemajuan, tetapi juga menegaskan bahwa pekerjaan belum tuntas. PLN menyatakan akan menindaklanjuti lima bidang tersisa sesuai ketentuan dan kebutuhan administrasi masing-masing. Koordinasi ATR BPN Bontang dengan PLN menjadi bagian penting untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan menjaga proses tetap tertib.
Dua kegiatan di Nusa Tenggara dan Bontang memperlihatkan arah yang sama: legalitas aset PLN perlu dibangun melalui pencatatan yang rapi serta kerja bersama dengan instansi pertanahan. Sertifikat tanah PLN bukan sekadar berkas kepemilikan; kejelasan status lahan membantu perusahaan mengelola aset dan mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

Legalitas aset perlu diikuti sampai tuntas
Sertifikat yang terbit memberi kepastian hukum dan dapat membantu mengurangi potensi sengketa, tetapi hasilnya bergantung pada konsistensi tindak lanjut. PLN UIP Nusra menyatakan akan meneruskan percepatan legalisasi melalui koordinasi dengan instansi pertanahan dan pemangku kepentingan. Di Bontang, lima bidang yang belum selesai masih harus melewati tahapan administrasi.
Peran Srikandi PLN UIP Nusra dalam pengurusan dokumen, verifikasi data, dan koordinasi lapangan juga menjadi bagian dari capaian tersebut. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pengamanan aset tidak hanya ditentukan oleh target jumlah sertifikat, tetapi juga oleh ketelitian proses dan keterlibatan tim yang menjalankannya.
Kesimpulannya, penerbitan 61 sertifikat di wilayah PLN UIP Nusra dan penerimaan 11 sertifikat di Bontang merupakan kemajuan nyata dalam memperjelas status tanah aset ketenagalistrikan. Namun, nilai penuh upaya ini baru tercapai bila bidang yang tersisa diselesaikan dan data pertanahan terus dijaga. Legalitas yang jelas adalah bagian dari perlindungan aset sekaligus prasyarat bagi pembangunan jaringan listrik yang berkelanjutan.






