Sertifikat memberi pijakan hukum bagi warga
Sertifikat tanah transmigran adalah bukti resmi hak atas bidang tanah yang membantu warga memastikan kepemilikan mereka di kawasan transmigrasi serta melindunginya dari sengketa. Karena itu, penerbitan sertifikat bukan sekadar urusan administrasi: kepastian hak milik tanah memberi keluarga dasar hukum yang lebih jelas untuk tinggal dan mengembangkan penghidupan. Pada 22 Oktober 2026, Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas menyerahkan 27 sertifikat hak milik kepada warga Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah. Langkah serupa di SP 1 Padang Tarok, Kabupaten Sijunjung, menghasilkan 194 bidang tanah yang telah bersertifikat. Perbedaan jumlah itu menandai skala capaian yang tidak sama, tetapi arah kebijakannya sejalan: legalitas tanah transmigrasi perlu dituntaskan agar warga memperoleh perlindungan yang nyata, bukan hanya janji pembangunan.

Capaian berbeda, tujuan yang sama
Maluku Tengah mencatat penyerahan 27 bidang di dua satuan permukiman, sementara Padang Tarok memiliki 194 bidang bersertifikat di SP 1. Angka Padang Tarok lebih besar, tetapi membandingkannya sebagai perlombaan akan mengaburkan persoalan utama: berapa banyak bidang yang masih belum memiliki kepastian hukum di tiap kawasan? Di Maluku Tengah, sertifikat diserahkan kepada warga Karlutu SP1 dan SP2 melalui kerja sama anggota Komisi V DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah. Di Padang Tarok, penyerahan dilakukan oleh Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi Robi Suherman Ponglabba bersama anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda; penyerahan simbolis diberikan kepada 30 transmigran. Kedua capaian patut dihargai, tetapi ukuran keberhasilan jangka panjang semestinya mencakup penyelesaian seluruh persoalan pertanahan, bukan hanya jumlah sertifikat yang dibagikan.

Trans Tuntas harus menjawab persoalan sampai tuntas
Program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh, cepat, dan tanggap terhadap laporan warga. Rancangan itu penting karena sertifikat hanya memberi kepastian jika batas, status, dan hak atas tanah benar-benar jelas serta bebas konflik. Di Padang Tarok, aspirasi warga juga menyoroti kebutuhan jalan dan jembatan untuk kelancaran aktivitas dan keamanan akses. Zigo Rolanda menyatakan pembangunan fasilitas yang masih dibutuhkan akan dilanjutkan tahun depan, sementara kementerian berencana memperkuat koordinasi dengan DPR RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain. Ini mengingatkan bahwa legalitas tanah dan infrastruktur saling melengkapi: dokumen menguatkan hak, sedangkan akses membantu warga memanfaatkan lahan. Program ini akan dinilai bukan hanya dari seremoni penyerahan, melainkan dari tindak lanjut terhadap bidang yang belum bersertifikat dan kebutuhan permukiman.

Kepastian hak perlu berujung pada perlindungan
Capaian di Maluku Tengah dan Padang Tarok menunjukkan bahwa sertifikasi dapat bergerak di lokasi transmigrasi dengan skala berbeda. Namun, penerbitan dokumen harus menjadi bagian dari penyelesaian yang berkelanjutan: warga perlu memperoleh hak secara legal, perlindungan dari konflik, dan dukungan agar kawasan dapat berkembang. Pemerintah menyatakan fokus Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas konflik. Komitmen itu perlu diuji lewat kemajuan yang terukur, termasuk penanganan laporan warga dan kelanjutan koordinasi lintas lembaga. Sebanyak 27 sertifikat di Karlutu dan 194 bidang bersertifikat di SP 1 Padang Tarok adalah langkah konkret, bukan garis akhir. Kesimpulannya, arti terpenting sertifikat tanah transmigran bukan pada angka seremoni, melainkan pada kepastian hak milik tanah yang benar-benar dirasakan warga dan tetap terlindungi setelah acara usai.






