Pengelolaan Aset Daerah: Fondasi Tersembunyi Pembangunan Regional
Pengelolaan aset daerah adalah proses sistematis untuk menginventarisasi, mengamankan, mensertifikasi, dan memanfaatkan seluruh barang milik pemerintah lokal agar mendukung pembangunan infrastruktur lokal, pelayanan publik, serta program prioritas nasional secara berkelanjutan dan bebas sengketa hukum. Di Sulawesi Selatan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menempatkan isu ini sebagai fondasi percepatan pembangunan, bukan sekadar kerja administratif. Ketika aset daerah tidak jelas status hukumnya, proyek mudah tersandera sengketa lahan, audit, dan tarik-menarik kewenangan. Sebaliknya, sertifikasi tanah regional memberi kepastian legalitas yang mengubah lahan tidur menjadi instrumen pembangunan. Dalam kunjungan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Makassar, pengelolaan aset, BMD, BUMD, dan penyerahan sertifikat tanah dibahas sebagai agenda strategis, bukan pelengkap.

Sertifikasi Tanah Regional: Kunci Membuka Jalan Infrastruktur Lokal
Sertifikasi tanah regional bukan hanya urusan kantor pertanahan; ia adalah kunci pembuka jalan bagi pembangunan infrastruktur lokal yang sering macet di isu lahan. Andi Sudirman menegaskan bahwa kepastian legalitas aset daerah adalah fondasi agar aset pemerintah dikelola optimal dan menopang pelaksanaan program pembangunan. Penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah dalam agenda di Makassar menunjukkan keseriusan pemerintah pusat memperkuat tata kelola pemerintah daerah melalui langkah konkret, bukan wacana. Tanah yang sudah bersertifikat bisa segera dipakai untuk jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, maupun penguatan BUMD tanpa bayang-bayang gugatan. Di sinilah sertifikasi berubah menjadi akselerator Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, karena target nasional hanya mungkin tercapai jika lahan proyek di tingkat lokal bebas hambatan. "Penyerahan sertifikat aset ini sangat membantu kami dalam mendukung pelaksanaan program-program daerah maupun program prioritas nasional," ujar Andi Sudirman.
Tata Kelola Pemerintah Daerah: Dari Administrasi ke Mesin Eksekusi Asta Cita
Yang menarik dari sikap Gubernur Andi Sudirman adalah cara ia menggeser narasi tata kelola pemerintah daerah dari hal administratif menjadi mesin eksekusi Asta Cita. Penguatan pengelolaan aset daerah, penataan lingkungan dan persampahan, serta penguatan BUMD ditempatkan sebagai paket kebijakan untuk mempercepat pembangunan, bukan sekadar memenuhi laporan. Program Asta Cita Presiden akan sulit terasa di daerah bila aset tidak tertata dan RDTR kabur. Dengan adanya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan program Local Service Delivery Project (LSDP) se-Pulau Sulawesi yang dibahas bersama, tata kelola menjadi lebih terarah pada hasil nyata, terutama di pelayanan publik. Di sini pesan pentingnya jelas: tanpa reformasi tata kelola, sertifikasi tanah pun bisa mandek di rak arsip. Pembangunan hanya bergerak ketika administrasi dipaksa melayani strategi, bukan sebaliknya.
Kolaborasi Pusat-Daerah-DPR: Membongkar Sumbatan Aset dan Pembangunan
Pertemuan di Grind and Pull Makassar memperlihatkan satu hal: pengelolaan aset daerah dan sertifikasi tanah regional tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah sendirian. Andi Sudirman secara terbuka menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan pembangunan, mulai dari aset, lingkungan, persampahan, hingga BUMD. Ia berharap DPR RI mendorong kementerian memberi perhatian pada aspirasi spesifik daerah, sekaligus membuka peluang Sulawesi Selatan menjadi pilot project kebijakan APBN 2027 di sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk pembiayaan PPPK. Sikap ini patut dibaca sebagai ajakan mengubah pola kerja sektoral menjadi lintas lembaga. Tanpa DPR yang aktif mengurai regulasi dan kementerian yang tanggap, sumbatan aset akan terus menghambat proyek lapangan meski sertifikasinya sudah disiapkan.
Kesimpulan: Menjadikan Aset Daerah Motor Pembangunan, Bukan Beban Laporan
Pelajaran dari Sulawesi Selatan jelas: pengelolaan aset daerah dan sertifikasi tanah regional harus diperlakukan sebagai strategi pembangunan, bukan urusan teknis di belakang layar. Ketika tata kelola pemerintah daerah diarahkan untuk memberi kepastian hukum, mendukung Asta Cita, dan didorong lewat kolaborasi erat dengan DPR RI serta kementerian terkait, aset berubah dari beban laporan menjadi motor pembangunan infrastruktur lokal dan pelayanan publik. Tantangannya sekarang adalah konsistensi: apakah pola kolaborasi ini akan dijadikan standar di daerah lain, dan apakah pemerintah pusat bersedia terus memperkuat dukungan terhadap aspirasi spesifik tiap wilayah. Jika jawaban atas dua pertanyaan itu adalah ya, maka sertifikat tanah, RDTR, dan program LSDP bukan lagi simbol seremonial, melainkan tiket percepatan pembangunan regional yang nyata.






