SHM di Jeringo: Kepastian Lahan Produktif sebagai Titik Balik
Penyerahan 109 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Lombok Timur transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi Jeringo adalah langkah pemerintah memberikan kepastian hukum atas sertifikat tanah transmigrasi yang selama ini dinantikan, sekaligus mengarahkan keluarga transmigran untuk memanfaatkan lahan secara produktif sebagai sumber penghidupan jangka panjang. Penyerahan SHM ini bukan peristiwa administratif biasa; ia adalah titik balik hubungan negara dengan warga transmigran. Ketika Kementerian Transmigrasi bersama anggota Komisi V DPR turun langsung ke Jeringo dan menyerahkan 109 bidang SHM, negara sedang mengatakan: hak atas tanah kalian diakui, dan kami mengharapkan tanah itu diolah, bukan dilepas. Direktur pengembangan permukiman bahkan menegaskan agar lahan dimanfaatkan menjadi usaha produktif dan tidak dijual meski sudah menjadi hak mutlak warga. Pesan ini jelas: sertifikat adalah alat, bukan akhir; kesejahteraan baru tercapai ketika lahan benar-benar menjadi produktif.

Program Trans Tuntas: Menyelesaikan Persoalan, Mengikat Tanggung Jawab
Penyerahan 109 SHM di Jeringo adalah bukti konkret bahwa program Trans Tuntas tidak berhenti pada slogan, tetapi menyentuh persoalan paling sensitif: kepastian lahan produktif bagi transmigran. Selama bertahun-tahun, banyak keluarga transmigrasi hidup di atas tanah yang mereka garap tanpa pegangan hukum yang kuat. Trans Tuntas hadir untuk menutup celah itu dengan sertifikat tanah transmigrasi yang sah, sehingga konflik lahan, rasa waswas, dan posisi tawar yang lemah bisa dikurangi. Abdul Hadi menegaskan bahwa melalui Trans Tuntas, Kementrans mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini terkendala dengan membagikan SHM. Pernyataan ini penting, tetapi juga mengikat tanggung jawab: setelah sertifikat dibagikan, pemerintah tidak boleh berhenti. Sertifikasi harus diikuti pendampingan usaha, akses permodalan, dan pasar, agar kepastian hukum benar-benar berubah menjadi peningkatan kesejahteraan keluarga transmigrasi, bukan sekadar koleksi dokumen di laci.
Kepastian Hukum Tanah: Fondasi Ekonomi Keluarga Transmigran
Kepastian hukum atas tanah adalah prasyarat utama agar transmigran berani berinvestasi tenaga, waktu, dan modal di lahan yang mereka garap. Penerbitan Sertipikat Hak Milik disebut sebagai wujud perhatian dan tanggung jawab Kementerian Transmigrasi dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, yang diharapkan menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Tanpa sertifikat, transmigran cenderung berhati-hati: enggan menanam komoditas jangka panjang, ragu membangun rumah permanen, dan sulit mengakses kredit formal. Dengan SHM, tanah berubah menjadi aset yang bisa dijadikan agunan, diwariskan, dan direncanakan penggunaannya secara lebih serius. Di Raimuna, misalnya, dari target 858 bidang SHM untuk 286 kepala keluarga, 100 bidang sudah terbit, 187 sedang diproses, dan 571 direncanakan dianggarkan pada 2027. Angka ini menunjukkan bahwa sertifikasi adalah proses bertahap, tetapi setiap lembar SHM yang terbit adalah fondasi baru bagi ekonomi keluarga transmigran.

Sinergi Pusat-Daerah: Dari Sertifikat ke Kawasan yang Produktif
Sertifikat tanah transmigrasi hanya akan bermakna jika kawasan transmigrasi berkembang menjadi ruang hidup yang produktif. Di sinilah sinergi Kementrans dengan pemerintah daerah dan DPR menjadi penentu. Di Muna, Wakil Ketua Komisi V DPR mendorong pemerintah kabupaten memanfaatkan kunjungan Sekjen Kementrans untuk memperjuangkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan di kawasan transmigrasi. Di Jeringo, sinergi itu tampak dalam alokasi anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan jalan di desa, serta peninjauan langsung pekerjaan jalan poros sepanjang 2,4 kilometer. Jalan yang baik menurunkan biaya logistik, memudahkan akses pasar, dan menghubungkan lahan produktif dengan pusat ekonomi. Kementerian Transmigrasi sendiri menegaskan bahwa pembangunan kawasan tidak hanya soal permukiman, tetapi juga pengembangan potensi ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja, yang membutuhkan koordinasi erat antara pemerintah pusat, daerah, DPR, dan masyarakat. Tanpa sinergi ini, SHM hanya akan mengukuhkan kepemilikan atas lahan yang tetap terisolasi.

Dari SHM ke Kesejahteraan: Tantangan Lanjutan Program Trans Tuntas
Penyerahan 109 SHM di Lombok Timur dan 100 SHM di Raimuna menunjukkan pola yang sama: persoalan pertanahan diselesaikan satu per satu, dengan target dan jadwal yang jelas. Tahun ini dilakukan review pengukuran dan pembagian lahan usaha, sementara penerbitan untuk lahan usaha ditargetkan selesai pada 2027. Ini langkah maju, tetapi tantangannya kini bergeser dari "kepastian" ke "pemanfaatan". Pemerintah sudah mengingatkan agar lahan tidak dijual dan dimanfaatkan untuk usaha produktif. Namun larangan moral tidak cukup; transmigran membutuhkan akses pengetahuan, pendampingan teknis, dan jaringan usaha. Program Trans Patriot yang mengirimkan mahasiswa, alumni, dosen, hingga guru besar ke lokasi transmigrasi adalah sinyal bahwa Kementrans mulai mengisi celah ini. Ke depan, keberhasilan program Trans Tuntas akan diukur bukan hanya dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi dari seberapa jauh kepastian lahan produktif benar-benar mengangkat kualitas hidup keluarga transmigran dan menjadikan kawasan transmigrasi motor ekonomi baru di daerah.







