Stop Panik Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Resmi Sepeda Listrik di Indonesia

sumber gambar: Doğan Alpaslan DEMİR via pexels
Kehadiran sepeda listrik di jalanan memberikan angin segar. Bentuknya yang ringkas, tanpa suara bising, dan hemat biaya membuat banyak orang tergiur memilikinya. Namun, saking populernya, banyak yang lupa bahwa setiap kendaraan, termasuk sepeda listrik, tetap diatur oleh hukum demi keselamatan bersama.
Di Indonesia, aturan main sepeda listrik tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini hadir untuk membedakan secara tegas mana yang masuk kategori sepeda (ringan) dan mana yang sudah masuk motor (berat).
Batas Kecepatan adalah Kunci Utamanya
Prinsip utama yang harus diingat adalah batas kecepatan maksimal. Permenhub 45/2020 secara tegas menetapkan bahwa sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan lebih dari 25 km/jam. Melebihi batas ini, perangkat tersebut berpotensi dianggap sebagai sepeda motor yang tentu saja memerlukan SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya.
Mengapa 25 km/jam? Kecepatan ini dianggap ideal dan aman untuk berbaur di jalur-jalur yang tidak terlalu padat atau jalur khusus.
Jadi, Boleh Lewat Mana Saja?
sumber gambar: eclipse_images via iStock
Karena keterbatasan kecepatannya, sepeda listrik memiliki jalur operasional yang spesifik, yaitu:
-
Jalur Khusus Sepeda: Prioritas utama adalah jalur yang sudah disediakan khusus untuk sepeda.
-
Kawasan Tertentu: Meliputi area permukiman, kawasan wisata, atau area yang ditetapkan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
-
Jalan Umum: Hanya boleh digunakan di jalan lingkungan (komplek atau perumahan), dan sangat dilarang digunakan di jalan raya utama yang memiliki arus lalu lintas cepat dan padat.
Menggunakan sepeda listrik di jalan besar yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengendara sendiri dan orang lain, serta berpotiko ditegur atau ditindak oleh petugas.
Syarat Wajib di Sepeda dan Pengendaranya
Bukan hanya masalah jalur, sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan beberapa perangkat keselamatan. Kelengkapan ini wajib ada:
-
Lampu Utama: Penting untuk visibilitas, terutama di malam hari.
-
Rem yang Berfungsi Baik: Ini aspek keselamatan krusial.
-
Bel atau Klakson: Sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain.
-
Alat Pemantul Cahaya (Reflector): Harus ada di posisi belakang, kiri, dan kanan.
Sementara itu, untuk pengendaranya, terdapat aturan usia minimal. Pengendara yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, pengendara disarankan menggunakan helm dan alat pelindung diri lainnya, meskipun aturannya lebih longgar dibandingkan motor bensin.
Intinya, membeli sepeda listrik adalah keputusan cerdas untuk mobilitas singkat. Namun, pastikan batas kecepatan pabrikan dipatuhi, tidak dimodifikasi, dan digunakan hanya pada jalur yang telah ditetapkan. Keselamatan adalah yang utama.



