Timbangan Barang Pelabuhan: Antara Keselamatan dan Beban Baru Penumpang
Transparansi pungutan pelabuhan adalah prinsip bahwa setiap biaya, tarif, dan mekanisme penarikan di pelabuhan, termasuk timbangan barang pelabuhan, harus memiliki dasar hukum, disampaikan terbuka, mudah dipahami penumpang, serta bebas dari pungli petugas pelabuhan dan praktik korupsi yang membebani pengguna jasa. Di Pelabuhan Armada Semut, Mangga Dua, kebijakan timbangan barang bawaan mendadak menjadi wajah baru persoalan lama: pungutan yang terasa datang tanpa penjelasan, tanpa papan pengumuman yang jelas, dan tanpa proses komunikasi yang membuat penumpang merasa diajak ikut mengambil keputusan. Sejumlah penumpang speedboat mengeluh proses keberangkatan menjadi lebih ribet karena barang harus diturunkan, ditimbang, lalu dibayar terpisah dari tiket. Ini bukan sekadar soal beberapa ribu rupiah, melainkan soal rasa dikendalikan sistem yang tidak transparan.

Pengalaman Penumpang: Ketika Setiap Kilogram Berarti Kebingungan
Keluhan di Pelabuhan Armada Semut berangkat dari pengalaman sangat konkret. Arif, penumpang rute Ternate–Sofifi, menceritakan barang bawaannya seberat 16 kilogram dikenai biaya Rp14.000. Ia mengaku pernah diberi informasi bahwa hanya barang di atas 10 kilogram yang akan dikenakan pungutan tambahan, namun di lapangan ia harus menurunkan barang, menimbang, lalu membayar secara terpisah. Proses ini ia sebut "ribet" karena membuat alur keberangkatan tidak efisien dan menambah pekerjaan fisik bagi penumpang.
Herlisa mengalami hal serupa untuk barang sekitar tiga kilogram namun tetap diminta membayar Rp2.000. Bagi dia, masalah utamanya bukan besarannya, melainkan kewajiban "baku timbang bayar lagi" yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya. Sahara bahkan menyatakan dapat menerima penimbangan jika terkait keselamatan, tetapi mempertanyakan mengapa pembayaran dilakukan terpisah dari tiket dan tanpa sosialisasi memadai. Perbedaan informasi antarpenumpang ini menjadi bukti bahwa aturan yang menyentuh kantong publik tidak pernah boleh disampaikan dengan cara setengah hati.
Versi Koperasi: Keselamatan Dijadikan Alasan, Transparansi Masih Tertinggal
Di sisi lain, pengelola punya narasi berbeda. Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam, menjelaskan bahwa timbangan barang merupakan bagian dari pengaturan muatan speedboat, dengan jatah bagasi gratis hingga 10 kilogram per penumpang dan kelebihan bagasi dikenai Rp2.000 per kilogram. Ia menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk menyesuaikan muatan dengan kapasitas kapal berukuran 5 GT yang ia sebut dapat menampung sekitar dua ton.
Menurut Iksan, pendapatan dari kelebihan bagasi dikembalikan kepada nahkoda untuk kebutuhan operasional dan dalam satu kali pemuatan operator paling banyak memperoleh sekitar Rp80.000. Ia juga menyebut sistem penimbangan sudah berjalan lima bulan dan sebelumnya diuji coba selama dua bulan yang sekaligus disebut sebagai masa sosialisasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: jika sosialisasi sudah dilakukan, mengapa masih ada penumpang yang baru tahu aturannya di pintu keberangkatan? Ketika koperasi menyatakan "fenomena ini wajar" dan hanya demi pelayanan, publik berhak bertanya apakah wajar jika aturan yang mengikat dompet masyarakat tidak tercatat jelas, tidak tertulis, dan tampak berubah-ubah di lapangan.
Suara Ombudsman Pelabuhan Ternate: Timbangan Bukan Ladang Pendapatan
Di tengah tarik-menarik antara keluhan penumpang dan pembelaan koperasi, ombudsman pelabuhan Ternate tampil sebagai pengingat bahwa pelayanan publik punya standar. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, menegaskan bahwa kebijakan penimbangan dan pungutan barang bawaan penumpang di pelabuhan harus memiliki dasar hukum serta tarif yang transparan. Ia mengingatkan agar kebijakan publik tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan atau sumber pendapatan, melainkan juga kemudahan dan dampak bagi masyarakat.
Keluhan penumpang, termasuk soal perbedaan informasi mengenai berat barang yang dikenai biaya dan adanya pungutan terhadap muatan ringan, menurut Iriyani, adalah tanda bahwa tata kelola belum beres. Ia mendorong pengelola pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan KSOP untuk memastikan aturan penimbangan, batas bagasi gratis, serta besaran biaya disampaikan terbuka dan dapat dipahami. Kutipan yang layak digarisbawahi: "Pemerintah jangan hanya berpikir keuntungan atau sumber pendapatan saja, tapi dampak luas yang nanti masyarakat peroleh itu seperti apa". Ketika lembaga pengawas mengeluarkan peringatan seperti ini, jelas bahwa masalah di Pelabuhan Semut bukan sekadar miskomunikasi, melainkan gejala kurangnya akuntabilitas struktural.

Mengubah Timbangan Menjadi Simbol Akuntabilitas, Bukan Ketakutan
Timbangan barang pelabuhan seharusnya menjadi alat keselamatan, bukan sumber kecemasan baru. Di Pelabuhan Armada Semut, kasus ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara kebijakan teknis dan potensi pungli petugas pelabuhan ketika transparansi diabaikan. Selama aturan tidak tertulis lengkap, tarif tidak dipasang jelas, dan mekanisme pembayaran terpisah dari tiket tanpa sosialisasi massif, kecurigaan publik akan terus tumbuh. Keluhan penumpang bahwa mereka "tiba-tiba bayar" dan harus mengulang proses menurunkan serta mengangkat barang adalah sinyal bahwa prosedur yang dirancang demi keselamatan berubah menjadi beban.
Solusinya bukan membatalkan timbangan, melainkan menata ulang tata kelola: dasar hukum yang eksplisit, tarif yang dipublikasikan di setiap loket, pengawasan independen, dan kanal pengaduan yang mudah diakses. Ombudsman sudah mengingatkan bahwa setiap pungutan harus jelas, sah, dan adil. Jika pelabuhan ingin dipercaya, timbangan harus menjadi simbol akuntabilitas—bukti bahwa keselamatan dan keadilan bisa berjalan bersama—bukan alat yang menutup peluang keadilan di balik angka-angka kilogram.






