Kepercayaan adalah modal untuk tumbuh
Sertifikat halal UMKM adalah pengakuan bahwa produk telah memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku, sekaligus memberi konsumen dasar yang lebih jelas untuk menilai produk yang mereka beli. Karena itu, sertifikasi dan legalitas bukan urusan berkas belaka: keduanya dapat menjadi modal penting agar produk lokal dipercaya dan mampu masuk ke pasar yang lebih luas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong tujuan tersebut dengan sosialisasi dan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Dalam webinar “UMKM Sulteng Berani Usaha, Berani Halal” di Palu pada 21 September 2026, Sekretaris Daerah Novalina menyampaikan bahwa sertifikat halal memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Arah kebijakan ini tepat, tetapi manfaatnya akan terasa hanya bila bantuan pemerintah berlanjut dari sosialisasi hingga pelaku usaha benar-benar mampu menuntaskan proses.
Legalitas membantu usaha melangkah lebih jauh
Di Kotawaringin Timur, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mendorong UMKM melengkapi legalitas usaha UMKM serta sertifikasi halal. Sosialisasi di Kelurahan Basirih Hilir pada 26 Oktober 2026 diikuti 35 pelaku usaha, dan kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kota Besi pada 29 Oktober. Dorongan ini menjawab persaingan yang kian ketat: mutu produk saja tidak cukup jika usaha belum memiliki identitas dan dokumen yang dibutuhkan untuk berkembang. Nomor Induk Berusaha (NIB) memberi kepastian hukum dan dapat membuka akses ke kemitraan, bantuan pemerintah, serta pembiayaan perbankan. Artinya, legalitas bukan sekadar formalitas. Pemerintah daerah perlu memastikan pelaku usaha, termasuk yang baru memulai, dapat memperoleh panduan praktis untuk mengurus NIB dan memenuhi persyaratan lain tanpa kebingungan.

Angka menunjukkan besarnya pekerjaan
Jumlah UMKM di Kotawaringin Timur meningkat dari 42.970 pada 2023 menjadi 51.255 pada 2024, lalu 64.047 pada 2025. Namun, data yang dipaparkan dinas mencatat NIB sebanyak 12.792 berdasarkan data 2025, izin Pangan Industri Rumah Tangga 61 berdasarkan data 2022, dan sertifikat halal 68 berdasarkan data 2024. Perbedaan tahun pencatatan perlu diperhatikan, tetapi angkanya tetap mengisyaratkan kesenjangan besar antara pertumbuhan usaha dan kelengkapan dokumen. Kesenjangan itu tidak akan tertutup oleh ajakan saja. Pendampingan sertifikasi halal harus disertai bantuan memahami tahapan, menyiapkan dokumen, dan mengatasi kendala, termasuk bagi usaha yang belum memiliki NIB. Di Sulawesi Tengah, pemerintah provinsi menggandeng sejumlah instansi dan memfasilitasi pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar proses menuju sertifikat halal lebih mudah. Pendekatan lintas instansi seperti ini patut diteruskan.
Produk halal lokal berpeluang mendapat pelanggan setia
Bagi konsumen, kejelasan tentang kualitas dan kehalalan dapat mengurangi keraguan saat memilih produk. Pemerintah Sulawesi Tengah menilai keyakinan konsumen terhadap dua hal itu berpotensi mendorong pembelian berulang. Itulah alasan produk halal lokal memiliki nilai pasar: sertifikat membantu membangun kepercayaan, sementara mutu yang konsisten dan pengalaman membeli yang baik memberi alasan bagi pelanggan untuk kembali. Kotawaringin Timur juga mengarahkan pengembangan UMKM pada peningkatan mutu dan keamanan produk, kemasan, merek, serta pemasaran melalui pameran, pasar digital dan kemitraan ritel. Sertifikat halal dan legalitas tidak menggantikan kerja tersebut, tetapi membuat produk lebih siap memasuki saluran pemasaran dan kemitraan. Pemerintah daerah perlu menjaga pendampingan tetap berkelanjutan, bukan berhenti setelah acara sosialisasi. Bagi pelaku usaha, memanfaatkan konsultasi dan melengkapi dokumen adalah langkah konkret untuk mengubah kepercayaan menjadi peluang usaha.






