Tagihan pajak berubah menjadi polemik terbuka
PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan bangunan yang wajib dibayar sesuai ketentuan, dan penagihannya perlu berjalan melalui prosedur resmi sekaligus disampaikan secara transparan kepada wajib pajak. Persoalan tunggakan PBB IGM kini menjadi sorotan karena Bapenda Palembang menyebut total pokok dan denda Yayasan Indo Global Mandiri mencapai Rp2,3 miliar. Menurut Kepala Bapenda Jamiah Haryanti, yayasan pernah membayar PBB-P2, tetapi kewajibannya belum dipenuhi sejak 2019. Angka itu membuat isu pajak kampus Palembang lebih dari sekadar urusan administrasi: publik juga menilai cara pemerintah menagih dan cara yayasan merespons. Ketika tunggakan besar dibicarakan di ruang terbuka, keterbukaan mengenai dasar tagihan dan tahapan penertiban menjadi sama pentingnya dengan pelunasan. Penegakan aturan patut dilakukan, tetapi komunikasi yang jelas dapat mencegah sengketa pajak berubah menjadi adu pesan di pagar kampus.

Dua spanduk memperlihatkan perbedaan sikap
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, dua spanduk dengan pesan berlawanan terpasang di pagar kampus Universitas Indo Global Mandiri. Spanduk pemerintah meminta pihak yang memiliki tunggakan segera membayar agar penagihan dengan surat paksa dapat dihindari; spanduk balasan dari pihak yayasan mempertanyakan kapasitas wali kota dan menyinggung aturan yang dinilai telah dilanggar. Saling balas spanduk kampus UIGM membuat perselisihan fiskal menjadi tontonan publik, padahal inti perkara tetap kewajiban PBB-P2 dan dasar penagihannya. Bapenda Palembang menyatakan spanduk peringatan bukan dimaksudkan untuk memojokkan yayasan, melainkan bagian dari edukasi dan penertiban administrasi. Penjelasan itu penting, tetapi pemasangan pesan terbuka tetap berisiko mempertajam kesan bahwa pihak-pihak berseteru. Dalam perkara seperti ini, dokumen, dialog, dan keputusan melalui jalur resmi semestinya lebih meyakinkan daripada perang pernyataan di ruang publik.
Penertiban perlu tegas sekaligus akuntabel
Menurut Jamiah, sebelum spanduk dipasang, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan atau peringatan pertama dan kedua, menyampaikan pemberitahuan pemasangan media, serta mengupayakan mediasi melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Palembang. Ia mengatakan pihak Yayasan IGM tidak menghadiri mediasi tersebut. Pemerintah juga meminta tunggakan dilunasi untuk menghindari penagihan menggunakan surat paksa. Rangkaian ini menunjukkan penagihan tidak digambarkan sebagai langkah mendadak, tetapi publik tetap perlu memperoleh penjelasan yang mudah diperiksa tentang perhitungan pokok, denda, dan dasar hukum. Sikap berbeda Marzuki Alie mengenai penertiban pajak turut menambah dimensi perdebatan: kritik terhadap cara penagihan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pajak, sebagaimana kewajiban itu tidak membebaskan pemerintah dari tuntutan prosedur yang adil. Ketegasan dan akuntabilitas bukan pilihan yang saling meniadakan.
Penyelesaian harus kembali pada bukti dan prosedur
Kasus ini mengingatkan bahwa penertiban pajak daerah membutuhkan lebih dari spanduk peringatan. Pemerintah perlu menyampaikan dasar tagihan dan tahapan penagihan secara terang, sementara yayasan perlu menggunakan jalur resmi untuk mengajukan keberatan atau menyelesaikan kewajibannya. Perbedaan pandangan Marzuki Alie layak menjadi bagian dari diskusi publik, tetapi perdebatan akan lebih berguna bila bertumpu pada dokumen dan aturan, bukan saling serang. Nilai tunggakan yang disebut Bapenda Palembang cukup besar untuk menuntut penyelesaian yang serius; pada saat yang sama, status sebagai lembaga pendidikan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban maupun mengendurkan standar keadilan prosedural. Kesimpulannya, pemerintah perlu menegakkan aturan secara konsisten dan pihak yayasan perlu menanggapi tagihan melalui mekanisme yang tersedia. Penyelesaian yang dapat diverifikasi akan lebih kuat daripada pesan yang saling berhadapan di pagar kampus.






