Pencegahan harus menjadi kerja harian sekolah
Pencegahan perundungan adalah rangkaian upaya berulang untuk membangun lingkungan belajar yang aman, mengenali tanda kekerasan sejak awal, dan memastikan setiap laporan ditangani dengan bertanggung jawab. Kasus bullying di sekolah yang terus muncul menunjukkan bahwa keselamatan anak tidak bisa dijaga hanya melalui imbauan setelah insiden terjadi. Di Tuban, kasus perundungan di lingkungan sekolah berulang selama sepuluh bulan terakhir, mendorong DPRD meminta Dinas Pendidikan menghadirkan program nyata dan inovasi yang berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban Asep Nur Hidayatullah menekankan bahwa program anti-perundungan harus menjangkau seluruh lembaga pendidikan dan tidak boleh terhenti ketika pimpinan dinas berganti atau posisi kepala dinas belum diisi pejabat definitif. Ini tuntutan yang tepat: program yang hanya bergantung pada figur mudah menguap, sementara murid tetap membutuhkan perlindungan setiap hari. Edukasi dan sosialisasi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat menjadi pintu masuk, tetapi perlu melibatkan orang tua dan diteruskan sepanjang tahun ajaran, bukan berhenti setelah orientasi selesai.
Konsistensi perlu terlihat dalam praktik
DPRD Tuban juga mendorong perhatian khusus pada siswa sekolah dasar, saat pemahaman tentang perilaku dan batasan sosial mulai terbentuk. Upaya pencegahan akan lebih kuat jika semua guru, termasuk guru bimbingan konseling, serta pengawas sekolah dilibatkan. Orang tua pun perlu menjadi bagian dari komunikasi rutin, bukan hanya dipanggil ketika masalah sudah membesar. Dengan begitu, sekolah dapat mengenali perubahan perilaku dan menyampaikan kekhawatiran sebelum konflik berkembang menjadi perundungan.
Usulan pemasangan CCTV di lingkungan sekolah dapat membantu memantau aktivitas, mempercepat pengenalan indikasi perundungan, dan mendukung tindak lanjut. Namun, kamera bukan pengganti pengawasan manusia ataupun jalur pelaporan yang aman. Rekaman hanya berguna jika ada petugas yang menindaklanjuti, aturan yang melindungi privasi, dan prosedur yang menjamin suara murid didengar. Ukuran keberhasilan program bukan banyaknya sosialisasi atau perangkat terpasang, melainkan apakah anak merasa aman melapor dan sekolah merespons secara konsisten.
Konsekuensi tegas, tetapi harus disertai pendampingan
Di Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengambil penekanan berbeda: tidak memberi ruang bagi pelaku bullying dan mempertimbangkan sanksi berat. Untuk siswa, konsekuensi di luar ranah hukum dapat berupa skors hingga dikeluarkan dari sekolah, dengan pendampingan khusus. Ia menyatakan, “Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus”. Sikap ini menggarisbawahi bahwa dampak terhadap korban serius dan pelaku harus menghadapi konsekuensi yang sepadan.
Sanksi pelaku bullying dapat memberi batas yang jelas, tetapi hukuman saja tidak mencegah kasus berikutnya. Skors atau pemberhentian harus diterapkan melalui pemeriksaan yang adil, perlindungan bagi korban, dan pendampingan yang sesuai; tanpa itu, sanksi berisiko menjadi respons keras tanpa perubahan perilaku. Pendekatan Kediri juga mencakup pemantauan siswa di sekolah dan rumah serta kerja sama guru dengan orang tua. Selama dua tahun terakhir, pemerintah kabupaten itu intens melakukan pemetaan kompetensi guru untuk menentukan peningkatan kapasitas yang lebih tepat sasaran.

Jangan samakan kebijakan, satukan tanggung jawab
Tuban dan Kediri tidak sedang menjalankan satu kebijakan yang sama. Di Tuban, desakan DPRD berpusat pada kesinambungan program pencegahan yang menjangkau sekolah, keluarga, guru, dan pengawas; di Kediri, pernyataan bupati menonjolkan konsekuensi bagi pelaku sekaligus pemantauan dan peningkatan kapasitas guru. Perbedaan fokus ini tidak perlu dihapus. Justru keduanya menunjukkan bahwa perlindungan murid menuntut dua hal: mengurangi peluang perundungan terjadi dan memastikan setiap kejadian ditangani dengan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, sekolah dan pemerintah daerah tidak boleh memilih antara pencegahan atau penegakan konsekuensi. Program harus tetap berjalan meski pejabat berganti, laporan mesti ditindaklanjuti, korban perlu dilindungi, dan pelaku harus menerima konsekuensi yang adil disertai pendampingan. Tanpa kesinambungan, sanksi hanya datang setelah anak terluka; tanpa akuntabilitas, program pencegahan mudah menjadi agenda seremonial. Lingkungan belajar yang aman lahir dari keduanya.






