Pemulihan korban adalah prioritas pertama
Pendampingan psikologis siswa adalah dukungan profesional untuk membantu anak memulihkan dampak emosional kekerasan, merasa aman kembali, dan melanjutkan kegiatan belajar. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pendampingan intensif kepada siswa yang mengalami perundungan ekstrem di SMPN 10, dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga medis, serta psikolog klinis. Langkah ini tepat: korban perundungan sekolah tidak boleh dibebani tuntutan untuk segera pulih tanpa dukungan yang sesuai. Pemulihan trauma perlu dipandang sebagai hak anak, bukan sekadar tindak lanjut setelah perhatian publik mereda. Pemkot menyatakan tujuannya agar para korban dapat kembali belajar tanpa rasa takut. Itu ukuran penting keberhasilan respons, tetapi bukan satu-satunya. Pendampingan harus berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan tiap anak, sementara keluarga diberi ruang untuk terlibat dalam proses pemulihan.
Pemberian dukungan psikologis juga tidak menggantikan perlunya penanganan terhadap tindakan kekerasan. Empati kepada korban harus diwujudkan dalam layanan yang menjaga privasi, mendengar keterangan anak tanpa menyudutkannya, dan mencegah tekanan tambahan dari lingkungan sekitar. Jika sekolah hanya menunggu kondisi mereda, anak dapat kembali ke ruang yang sama tanpa jaminan keamanan. Karena itu, pendampingan dan perlindungan sehari-hari perlu berjalan beriringan.

Kasus SMPN 10 harus mengubah cara sekolah mencegah kekerasan
Kasus perundungan pelajar di SMPN 10 menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperbaiki pengawasan pendidikan, bukan alasan untuk berhenti pada kecaman. Pemkot mewajibkan satuan pendidikan memperketat pengawasan internal dan mengevaluasi pola pembinaan siswa. Arah ini penting, tetapi pencegahan kekerasan sekolah akan lemah bila hanya hadir sebagai instruksi. Sekolah perlu memastikan guru mengetahui cara mengenali intimidasi, siswa memiliki jalur aman untuk meminta bantuan, dan laporan ditindaklanjuti tanpa pembalasan terhadap pelapor. Fungsi bimbingan konseling juga perlu aktif mendeteksi gesekan dan senioritas sejak dini, sebagaimana didorong pemerintah kota.
Budaya senioritas toksik tidak hilang hanya karena sekolah memasang larangan. Aturan harus diterapkan konsisten dalam kegiatan belajar maupun aktivitas di luar kelas, dengan pengawasan yang terlihat dan tindak lanjut yang jelas. Evaluasi pola pembinaan siswa sebaiknya memeriksa apakah praktik yang dianggap tradisi justru memberi ruang bagi penghinaan atau kekerasan. Tanpa perubahan pada kebiasaan dan mekanisme pengawasan, respons berisiko menjadi reaktif: perhatian meningkat setelah insiden, lalu mengendur sebelum akar masalah teratasi.
Pemkot juga menyediakan pelaporan melalui layanan darurat 112 dan WhatsApp 0813-8020-1112, serta menyatakan identitas pelapor dijaga dan laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kanal ini berguna hanya jika siswa dan keluarga tahu cara mengaksesnya, percaya bahwa laporan mereka aman, dan memperoleh kabar tentang tindak lanjut. Sekolah perlu menjelaskan pilihan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami anak.
Pemantauan bersama perlu menghasilkan tindakan nyata
Pencegahan tidak dapat dibebankan kepada sekolah dan pemerintah kota saja. Pada 26 Oktober 2026, Gubernur Banten Andra Soni memperkuat sinergi intervensi dengan Komnas PA Provinsi Banten dan merencanakan pemantauan langsung agar penanganan kekerasan anak lebih cepat dan tepat sasaran. Pemerintah provinsi juga mendorong pendataan dan pemantauan kasus secara waktu nyata untuk menyusun kebijakan yang proaktif, bukan menunggu kejadian berikutnya. Kerja sama ini berpotensi membantu membaca pola kekerasan lintas wilayah, tetapi nilainya bergantung pada tindak lanjut: data harus mengarahkan dukungan dan pencegahan, bukan berhenti sebagai catatan.
Pemantauan yang baik mesti menjaga kepentingan anak. Informasi yang terkumpul perlu membantu pihak terkait mengetahui lokasi dan jumlah kejadian, sambil melindungi identitas serta kondisi korban. Peran keluarga juga tidak boleh diabaikan; pemerintah provinsi menekankan keluarga sebagai institusi penting dalam perlindungan anak. Sekolah, keluarga, pemerintah, dan Komnas PA perlu memiliki jalur koordinasi yang membuat laporan dapat ditangani tanpa saling melempar tanggung jawab.
Kasus SMPN 10 menunjukkan bahwa respons yang layak tidak berhenti pada pendampingan psikologis, meski pemulihan korban harus tetap menjadi prioritas. Sekolah perlu mengubah pengawasan, mengaktifkan konseling, memutus praktik senioritas yang merugikan, dan membuka pelaporan yang dipercaya siswa. Dengan dukungan lintas lembaga serta pemantauan yang menghasilkan tindakan, pencegahan dapat hadir sebelum kekerasan terulang—bukan hanya setelah korban dan keluarga menanggung akibatnya.






