Penerimaan digital ditopang transaksi daring
Pajak ekonomi digital adalah pungutan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui layanan dan sistem digital, termasuk perdagangan daring, transaksi kripto, fintech, serta pengadaan pemerintah secara elektronik. Hingga 30 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor ini mencapai Rp58,75 triliun. Angka tersebut menegaskan bahwa aktivitas digital telah menjadi sumber penerimaan negara yang berarti, bukan lagi bagian kecil dari kegiatan ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut capaian itu mencerminkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara. Namun, besarnya penerimaan juga membawa tuntutan yang jelas: pemungutan harus mengikuti pertumbuhan transaksi dan diterapkan setara terhadap pelaku usaha digital maupun konvensional. Karena itu, perluasan basis pajak dan pengawasan bukan sekadar urusan administratif, melainkan penentu agar perkembangan ekonomi digital diikuti kepatuhan yang memadai.

PPN PMSE menjadi penopang utama
Penerimaan PPN PMSE mencapai Rp45,21 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dari total pajak ekonomi digital. Jarak yang lebar antara angka ini dan penerimaan sektor lain menunjukkan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik menjadi tulang punggung setoran digital. Dominasi tersebut masuk akal karena PPN PMSE mencakup aktivitas perdagangan daring yang luas, tetapi juga membuat keberhasilan pemungutan dari satu kanal sangat menentukan keseluruhan capaian.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September, tiga entitas baru ditunjuk: Namecheap Inc, Airwallex Commercelink (Netherlands) BV, dan Airwallex Digital (Netherlands) BV. DJP juga memperbarui data Niantic International Ltd. Langkah penunjukan dan pemutakhiran ini memperlihatkan bahwa basis pemungutan terus berkembang; konsistensi pengawasan akan penting agar pertumbuhan jumlah pemungut benar-benar berujung pada kepatuhan.
Kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah melengkapi setoran
Di luar penerimaan PPN PMSE, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) menyumbang Rp5,96 triliun, pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun. Rincian ini penting karena memperlihatkan bahwa pajak ekonomi digital bukan hanya pajak atas belanja daring. Setoran juga datang dari layanan keuangan berbasis teknologi, transaksi aset kripto, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Komposisi tersebut mendukung upaya DJP memperluas basis pemungutan dan mengoptimalkan pengawasan seiring berkembangnya sektor digital. Bimo menyatakan langkah itu diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi usaha digital maupun konvensional. Ke depan, ukuran keberhasilan bukan hanya total penerimaan, tetapi juga kemampuan menjaga kepatuhan di berbagai kanal. Dominasi PPN PMSE menjadi capaian besar, sementara sumber lain menunjukkan pentingnya pemungutan yang mencakup seluruh ragam transaksi digital.






