Tambang ilegal sebagai cermin rapuhnya penegakan hukum
Tambang ilegal Indonesia adalah segala kegiatan penambangan emas, galian C, atau sumber daya mineral lain yang beroperasi tanpa izin resmi, melanggar tata ruang, mengabaikan kewajiban lingkungan, dan menempatkan keuntungan jangka pendek di atas keselamatan masyarakat serta kelestarian ekosistem. Dalam beberapa pekan terakhir, operasi penindakan tambang memperlihatkan pola yang sama: polisi turun dengan pasukan khusus, peralatan dimusnahkan, garis polisi dipasang, namun akar masalah—koordinasi lemah, pengawasan longgar, dan aktor ekonomi yang merasa kebal—belum tersentuh. Di satu sisi, aparat melakukan pembongkaran tambang emas ilegal dan menyiagakan patroli di titik rawan. Di sisi lain, aktivitas galian C tidak berizin dan pengerukan sungai untuk tambang emas ilegal masih muncul lagi di wilayah lain. Ini bukan sekadar soal operasi, tetapi soal konsistensi negara melindungi warga.
Dari Sungai Bangko ke Katemas: pola operasi dan celah pengawasan
Di Sungai Bangko, Tim Trisula Polres Solok Selatan membongkar paksa tambang emas ilegal dan memusnahkan seluruh sarana operasional, termasuk membakar kotak penyaring emas, sebagai langkah menghentikan kerusakan lingkungan. Ini contoh kerasnya operasi penindakan tambang ketika polisi benar-benar hadir di lapangan, bahkan setelah menempuh perjalanan lima jam ke lokasi terpencil. Namun pada saat yang hampir bersamaan, galian C tidak berizin di Desa Katemas, Jombang, kembali beroperasi terbuka dengan ekskavator dan dump truck keluar-masuk area tambang sejak 29 Juli. Gambarannya gamblang: satu lokasi dibersihkan, lokasi lain mulai dikeruk. Tim Tipidter kepolisian daerah datang mengecek Katemas, tapi status penanganan dan dugaan pidana pertambangan masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Tanpa kecepatan proses hukum, pesan moral dari operasi penindakan tambang emas ilegal di satu daerah tenggelam oleh kelengahan di daerah lain.

Aceh Selatan: ketika sungai, hutan, dan warga jadi korban
Aceh Selatan menunjukkan skala bahaya tambang emas ilegal saat menyentuh langsung tubuh sungai dan hulu hutan. Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Krueng Kluet kembali mencuat, kali ini dengan penggunaan ekskavator yang mengeruk badan dan bantaran sungai. Menurut Manajer Legal dan Advokasi HAkA, perubahan pola ini mengindikasikan dukungan modal besar dan mempercepat kerusakan morfologi sungai, vegetasi riparian, hingga kawasan hulu yang terkait Ekosistem Leuser. Kerusakan hutan yang tidak terkendali, ancaman terhadap sumber air bersih, dan rusaknya ekosistem sungai langsung dirasakan masyarakat Aceh Selatan. Krueng Kluet sendiri adalah sungai penting yang menopang kehidupan warga Kluet Raya. Tambang ilegal di sini bukan abstraksi; ia mengancam air minum, pertanian, perikanan, dan keselamatan dari banjir. Tidak mengherankan jika praktisi hukum mendesak Forkopimda segera bertindak tegas.
Forkopimda dan koordinasi lintas wilayah: dari jargon ke tindakan
Penegakan hukum pertambangan tidak bisa diserahkan pada razia insidental. Praktisi hukum Aceh Selatan menuntut seluruh unsur Forkopimda mengubah keprihatinan menjadi langkah konkret, mulai dari Bupati hingga kepolisian daerah. "Bupati harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini," tegas Misbar RB, menekankan kewajiban pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat. Di sisi lain, aparat pusat dan daerah menunjukkan komitmen formal: kepolisian menyatakan menutup ruang bagi praktik tambang ilegal tanpa kompromi, dan lembaga lingkungan seperti HAkA mendesak audit lingkungan, penyitaan alat berat, dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat serta pengawasan berkelanjutan. Masalahnya, koordinasi ini kerap berhenti di tataran pernyataan. Tanpa forum lintas wilayah yang saling berbagi data, memetakan tambang ilegal Indonesia dari sungai ke galian C, dan memastikan tindak lanjut pasca-razia, pelanggar akan terus menguji batas toleransi negara.
Kesimpulan: menata ulang strategi perang melawan tambang ilegal
Rangkaian operasi penindakan tambang emas ilegal di Sungai Bangko, pengecekan galian C tidak berizin di Katemas, serta desakan keras terhadap PETI di Aceh Selatan menunjukkan satu hal: negara belum punya strategi menyeluruh. Penegakan hukum pertambangan masih reaktif, bergerak setelah masyarakat resah atau media menyorot kasus. Padahal, dampak lingkungan dan sosial yang lahir dari tambang emas ilegal dan galian C liar bersifat jangka panjang dan diwariskan ke generasi berikutnya. Jalan keluar bukan sekadar memperbanyak razia atau memusnahkan alat, melainkan memperkuat koordinasi Forkopimda, memperjelas sanksi hingga ke aktor intelektual, dan membangun sistem pengawasan berkelanjutan di sungai, hutan, dan kawasan galian. Tanpa itu, tambang ilegal Indonesia akan terus bermain kucing-kucingan, sementara warga membayar harga dengan air kotor, lahan rusak, dan ancaman bencana.






