Tambang ilegal galian C: lebih dari sekadar urusan izin
Tambang ilegal galian C adalah kegiatan pengambilan material seperti tanah urug, pasir, atau batu dengan peralatan berat tanpa perizinan usaha pertambangan yang sah, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak lingkungan, tata ruang, dan menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak berhak. Fenomena ini tampak jelas pada kasus di Kerumutan, Pelalawan, ketika polisi membongkar operasi penambangan tanah urug yang diduga berlangsung sekitar satu bulan tanpa izin yang dipersyaratkan undang-undang. Yang menarik, penyitaan excavator bukanlah cerita utama, melainkan pintu masuk untuk menelusuri rantai aktivitas: siapa pemilik lahan, siapa pengendali alat, ke mana material dibawa, dan siapa pembelinya. Penegak hukum yang hanya berhenti pada operator di lapangan berarti membiarkan pemodal dan penerima manfaat tetap aman.
Kerumutan dan Pelalawan: penyitaan excavator jadi gerbang ke pemodal
Operasi polisi pertambangan di Kerumutan menunjukkan pergeseran pendekatan: dari sekadar memotret pelanggaran administrasi menjadi pembuktian tindak pidana pertambangan. Awalnya, satu unit Komatsu PC200 warna kuning diamankan bersama seorang operator berinisial AP yang menjalankan excavator di Jalan Expan. Namun penyidikan tidak berhenti di sana. Berbekal keterangan AP dan saksi-saksi, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka, diduga pemilik alat berat sekaligus pengawas kegiatan. Dua unit ekskavator, Komatsu PC200 kuning dan Hitachi PC200 oranye, kini menjadi barang bukti. Sikap ini patut diapresiasi karena mengirim pesan jelas: pemilik modal dan pemilik excavator dalam tambang ilegal galian C tidak lagi dapat berlindung di balik operator lapangan. Seperti diatur Pasal 35 jo Pasal 158 UU Minerba, legalitas bukan urusan administratif belaka, melainkan batas antara usaha sah dan tindak pidana.
Bajo Barat: Kajari memutus mitos “beking” tambang ilegal
Di Bajo Barat, suara tegas jaksa menjadi pelengkap penting operasi polisi pertambangan. Kepala kejaksaan negeri setempat menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah itu sudah masuk ranah tindak pidana pertambangan dan pasti akan diusut oleh aparat penegak hukum. Pernyataan ini memukul dua hal sekaligus: anggapan bahwa PETI hanyalah pelanggaran kecil, dan mitos adanya “beking-bekingan” yang bisa melindungi pelaku. Kajari menjelaskan, bukan hanya penambang yang bisa diproses; pihak yang membantu atau turut serta sehingga PETI berjalan juga berpotensi menjadi tersangka. Secara politik hukum, ini sinyal bahwa era impunitas bagi penyerta, pemilik backing, atau pengantar alat berat menuju lokasi tambang ilegal kian menyempit. Tahapan persuasif yang sedang ditempuh—sosialisasi dan imbauan—bukan bentuk pembiaran, melainkan strategi menjaga kondusifitas sebelum proses pidana dijalankan penuh.
Penimbunan hutan lindung Sei Jago: niat baik tak menghapus kewajiban izin
Kasus penimbunan di kawasan hutan lindung Sei Jago di Bintan menunjukkan dimensi lain penegakan hukum: bagaimana aparat menyeimbangkan kebutuhan warga membuka akses dengan kewajiban izin. Polisi menghentikan aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat karena pengelola kegiatan tidak dapat menunjukkan izin dari instansi berwenang. Ketua Kelompok Tani Hutan Alam Berkah mengaku penimbunan dilakukan untuk membuka jalan menuju lahan pertanian kelompok, bukan untuk kepentingan korporasi, dan menyatakan telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Fakta ini penting: niat kolektif warga tidak otomatis melegalkan penimbunan di hutan lindung tanpa izin. Penegakan yang menghentikan kegiatan namun tetap mengakui proses perizinan yang sedang berjalan menunjukkan model intervensi yang lebih proporsional pada kasus hutan lindung penimbunan—tegas pada aturan, terbuka terhadap legalisasi yang sah.
Mengapa penegakan baru menguat sekarang, dan apa risikonya bila terlambat?
Ada pertanyaan yang mengganggu di balik deretan operasi ini: mengapa aktivitas di Kerumutan diduga bisa berjalan sekitar satu bulan sebelum terendus? Faktanya, kasus galian C ilegal tersebut baru terbongkar setelah laporan masyarakat memicu Unit Tindak Pidana Tertentu mendatangi lokasi dan menemukan pengerukan material dengan alat berat. Selama penegakan bergantung pada laporan spontan, celah bagi tambang ilegal dan penimbunan di kawasan sensitif tetap lebar. Sementara itu, dampaknya menghantam warga: perubahan bentang alam, gangguan drainase, kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan kerja, jalan yang rusak oleh lalu lintas angkutan material, hingga potensi kerugian negara. Ke depan, polisi menyebut pemberkasan dan pendalaman perkara masih berlanjut dan pihak lain yang terkait masih ditelusuri sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya. Tanpa penguatan pengawasan dan keberanian menyentuh pemodal, operasi yang ada akan berisiko menjadi episodik, bukan perubahan sistemik.








