Tambang Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Skema Kejahatan Terstruktur
Tambang ilegal adalah serangkaian aktivitas ekstraksi sumber daya alam tanpa izin resmi, yang biasanya melibatkan manipulasi retribusi, pencucian uang, dan pemanfaatan celah pengawasan untuk mengalirkan komoditas dan uang ke pasar legal, sehingga merusak lingkungan sekaligus menggerus penerimaan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus emas ilegal di Kalimantan Barat dan galian C tanpa izin di Bener Meriah menunjukkan bahwa tambang ilegal sudah menjelma menjadi industri bayangan dengan jejaring pelaku, penampung, dan pembeli yang tertata rapi. Ini bukan “kecelakaan administrasi”, melainkan model bisnis yang hidup dari abu-abu regulasi dan aparat yang lengah. Jika kita terus melihatnya sebagai pelanggaran kecil, maka kebocoran sumber daya akan terus terjadi, sementara kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi makin mengeras.

TPPU Emas Kalbar: Dari PETI ke Pasar Resmi Jawa Timur
Penyidikan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 menjadi pintu masuk untuk membongkar skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai Rp25,8 triliun yang mengalir ke pasar resmi di Jawa Timur. Alur emas berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), lalu dipoles melalui perusahaan pemurnian dan eksportir sebelum berlabuh di toko-toko emas dan perusahaan logam di Nganjuk, Surabaya, dan Sidoarjo. Penggeledahan serentak di Toko Emas Semar dan sejumlah perusahaan logam menghasilkan barang bukti berupa emas batangan, dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai Rp1.454.000.000. "Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun". Fakta bahwa emas dari tambang liar bisa menyusup mulus ke etalase pasar resmi menampar ilusi bahwa mekanisme formal selalu mampu menyaring asal-usul komoditas.
Modus Underreporting: Retribusi Sumber Daya Alam yang Bocor di Perbatasan
Jika di hulu uang dicuci melalui skema TPPU emas Kalbar, di tingkat daerah kebocoran dimulai dari praktik underreporting tonase dan komoditas. Inspeksi mendadak Bupati Bener Meriah di Pos Retribusi KM 35 dilakukan untuk memperkuat pengawasan atas tonase kendaraan, pembayaran retribusi, dan keluar-masuk material alam. Di lapangan terungkap sebuah truk membawa sekitar 19,5 ton alpukat namun retribusi hanya dibayar untuk 5 ton dengan nominal Rp500 ribu. Kebijakan retribusi sumber daya alam jelas lumpuh ketika angka di atas kertas tidak mencerminkan beban sesungguhnya di atas truk. "Kebocorannya luar biasa. Barang yang diangkut mencapai 19,5 ton, cuma dibayar lima ton," ujar Bupati menyoroti potensi penggerusan PAD dari praktik seperti ini. Di sini tampak bahwa korupsi bukan selalu bentuk besar, melainkan repetisi kebohongan kecil di pos-pos perbatasan.

Galian C Tanpa Izin di Wih Ni Kulus: Ekstraksi Ilegal dan Ancaman Bencana
Di Sungai Wih Ni Kulus, praktik tambang ilegal mengambil rupa sebagai pengangkutan material galian C tanpa izin melalui ratusan truk menuju Bireuen. Temuan ini muncul saat Bupati melakukan sidak di Pos Retribusi Kilometer 35 dan mendapati dump truck jenis FAW mengangkut batu sungai yang disebut berasal dari kawasan yang baru saja terdampak banjir bandang akhir 2025. Bupati menekankan bahwa batu-batu di sepanjang sungai berfungsi sebagai benteng alami penahan arus, bukan stok material tambang yang boleh dikeruk seenaknya. Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya soal kehilangan potensi retribusi sumber daya alam, tetapi soal memperbesar risiko bencana berikutnya. Dugaan aktivitas ini kini memerlukan pemeriksaan instansi berwenang untuk memastikan status izin, asal material, dan dampak lingkungan. Artinya, penegakan hukum tambang harus memandang sungai sebagai infrastruktur ekologis, bukan sekadar ladang ekonomi.

Peran Bupati dan Tantangan Penegakan Hukum Tambang di Daerah
Di tengah skema tambang ilegal yang makin canggih, sosok kepala daerah menjadi ujung tombak pengawasan yang kerap terlambat kita akui. Bupati Bener Meriah memilih turun langsung melalui serangkaian sidak di KM 35 sebagai langkah memperkuat kontrol atas pengangkutan komoditas dan material alam. Ia tidak sekadar menegur; Tagore meminta agar asal material, legalitas pengambilan, pemilik, kendaraan, hingga tujuan batu sungai diperiksa menyeluruh. Temuan underreporting alpukat dan dugaan galian C tanpa izin kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum, dengan harapan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Di level pusat, penyidik menetapkan lima tersangka dalam perkara emas ilegal dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan imigrasi. Namun tanpa konsistensi di daerah—dari pos retribusi hingga dinas teknis—penegakan hukum tambang akan selalu dikecoh oleh truk-truk yang lewat di malam hari.






