Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Kapal Nelayan hingga Jalan Tol: Pola Korupsi Pengadaan Infrastruktur yang Terus Terulang

Dari Kapal Nelayan hingga Jalan Tol: Pola Korupsi Pengadaan Infrastruktur yang Terus Terulang
Minat|Asia Tenggara

Korupsi Pengadaan Infrastruktur: Bukan Kasus, Tapi Pola

Korupsi pengadaan infrastruktur adalah penyimpangan dalam perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek fisik atau bantuan barang publik yang melibatkan manipulasi prosedur, mark up, pekerjaan fiktif, dan kolusi antara pejabat, kontraktor, serta pihak pengawas sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar dan manfaat proyek tidak pernah dirasakan masyarakat.

Dua kasus terbaru menggambarkan bahwa korupsi pengadaan infrastruktur di daerah bukan lagi rangkaian insiden terpisah, melainkan pola yang berulang. Di Maluku, mantan Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2.840.502.974 dalam proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bernilai pagu Rp7,2 miliar dari APBD-DAK tahun anggaran 2023. Di Ende, proyek kapal nelayan bantuan Kemensos dinyatakan gagal total dengan kerugian negara Rp6.483.703.500 dan menggiring tiga tersangka ke proses hukum. Pesan utamanya jelas: skema yang sama terus dipakai karena penindakan masih kalah cepat dari kreativitas pelanggaran.

Jalan Danar–Tetoat: Proyek 52 Persen yang Dibayar 100 Persen

Kasus korupsi pengadaan infrastruktur di ruas Jalan Danar–Tetoat adalah contoh telanjang bagaimana dokumen dan fakta lapangan dibiarkan berjalan di dua dunia yang berbeda. Proyek pemeliharaan berkala ini bernilai pagu Rp7,2 miliar dengan sumber anggaran APBD-DAK Provinsi Maluku tahun 2023. Namun, realisasi fisik menurut catatan pembantu PPTK baru sekitar 52 persen ketika dinyatakan selesai 100 persen dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan.

Direktris CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane, disebut sejak awal diarahkan untuk memenangkan tender, lalu menyerahkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sanksi dari PPK. Pekerjaan tidak mengikuti RAB, gambar rencana, atau spesifikasi teknis, bahkan dilakukan tanpa tenaga ahli bersertifikat; hanya mandor dan tukang lokal yang mengerjakannya. Meski begitu, pembayaran tetap dilakukan penuh pada Desember, dengan persetujuan SPM oleh Ismail Usemahu sebagai pengguna anggaran, padahal ia disebut mengetahui pekerjaan belum 100 persen. Akibat rangkaian rekayasa ini, kerugian negara daerah mencapai Rp2.840.502.974.

Kapal Fiberglass Ende: Bantuan Nelayan yang Berakhir Total Loss

Jika di Maluku korupsi pengadaan infrastruktur berwujud jalan yang tak selesai, di Ende wujudnya kapal nelayan yang tak layak melaut. Program hibah langsung Kemensos untuk kelompok nelayan tahun anggaran 2022–2023 berubah menjadi skandal ketika 25 unit kapal fiberglass berkapasitas 5 GT ditemukan rusak total dan membahayakan keselamatan pengguna. Menurut laporan pemeriksa keuangan, proyek ini menimbulkan kerugian negara Rp6.483.703.500.

Penyidik menemukan bahwa mekanisme hibah tidak mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan nyaris tanpa pengawasan mutu. Tiga tersangka—RR (pegawai Kemensos), DAW alias BB (penghubung), dan YS (pembuat kapal)—diduga mengabaikan standar yang seharusnya menjamin kapal aman dan fungsional. Proses pencairan cek dilakukan di Surabaya sementara produksi kapal terpusat di Pantai Nangalala, Ende, sebelum diserahkan pada April dalam kondisi tak dapat digunakan. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi pengadaan bukan hanya soal angka, tetapi juga soal nyawa nelayan yang bergantung pada kapal yang seharusnya menyelamatkan, bukan mencelakakan.

Rantai Penindakan: Dari Penyidikan hingga Kursi Pesakitan

Meski pola korupsi pengadaan infrastruktur terus berulang, rangkaian penindakan hukum mulai menunjukkan bahwa aparat tidak sepenuhnya tinggal diam. Di Ende, penyidikan kasus korupsi kapal nelayan dimulai sejak laporan polisi 14 Mei 2025 dan menetapkan tiga tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk tahap II, dan kini mereka berada di bawah kewenangan kejaksaan menuju persidangan.

Di Maluku, penindakan berlanjut ke ranah pengadilan Tipikor. Mantan Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan tiga terdakwa lain menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim menunda sidang dua pekan untuk pemeriksaan saksi, memasuki fase pembuktian satu per satu dakwaan jaksa terhadap para terdakwa. Rangkaian ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam penyidikan kasus korupsi, meski pertanyaan besar tetap: apakah jalur hukum ini cukup tajam untuk menembus hingga ke otak perencana dan mencegah pengulangan skema di proyek lain?

Kesimpulan: Tanpa Reformasi Pengadaan, Kerugian Daerah Hanya Menunggu Kasus Berikut

Dari jalan yang dibayar penuh padahal baru separuh jadi hingga kapal bantuan yang berakhir rongsokan, korupsi pengadaan infrastruktur telah membuktikan diri sebagai ancaman langsung bagi keuangan daerah dan kepercayaan publik. Kerugian negara Rp2,84 miliar di Maluku dan Rp6,48 miliar di Ende bukan sekadar angka di laporan pemeriksa, melainkan cermin bocornya sistem dari tahap perencanaan hingga pencairan dana.

Penegakan hukum yang kini berjalan—penyidikan polisi, pelimpahan ke kejaksaan, hingga persidangan Tipikor—perlu dibaca sebagai langkah minimum, bukan capaian akhir. Selama tender bisa diarahkan kepada pihak tertentu, pekerjaan dapat dialihkan tanpa sanksi, dan berita acara mampu memutihkan pekerjaan yang belum selesai, korupsi pengadaan infrastruktur akan terus berulang dengan wajah berbeda di setiap daerah. Tanpa reformasi menyeluruh pada tata kelola pengadaan dan pengawasan, publik hanya diminta bersabar menunggu kasus berikutnya muncul ke permukaan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!