Pola penimbunan yang memanfaatkan kendaraan ekspedisi
Penyalahgunaan solar subsidi adalah praktik mengumpulkan atau menyimpan bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat berhak, dengan cara yang diduga menyimpang dari aturan penyaluran. Di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Polres Morowali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bio Solar dan menyita dua mobil ekspedisi beserta puluhan jeriken. Kasus ini layak diperhatikan bukan semata karena jumlah barang bukti, melainkan karena kendaraan yang lazim dipakai untuk mengangkut barang diduga diubah menjadi sarana mengumpulkan BBM subsidi. Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi pada 3 November 2026, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dugaan ini masih dalam penyidikan, tetapi pola yang ditemukan memperlihatkan bagaimana identitas kendaraan niaga dapat dipakai untuk menyamarkan kegiatan yang berpotensi mengganggu distribusi tepat sasaran.
Tangki rakitan, QR subsidi, dan pemindahan ke jeriken
Menurut hasil penyelidikan awal, sopir kendaraan ekspedisi diduga mengisi Bio Solar di sejumlah SPBU berulang kali dengan barcode atau QR Code subsidi. BBM itu kemudian dikumpulkan dalam tangki rakitan dan jeriken, lalu dipindahkan menggunakan mesin pompa hisap elektrik yang terhubung dengan selang. Susunan ini penting: kendaraan berfungsi sebagai alat pengisian sekaligus tempat penampungan, sementara jeriken dan pompa memudahkan pemindahan bahan bakar. Polisi menyebut ada tempat penyimpanan jeriken yang dirakit di bawah kolong kendaraan, serta tangki modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar. Dua mobil yang disita adalah truk Hino putih bernomor B 9135 SEU dan Hino hijau perak bernomor B 9472 TEW. Barang bukti lainnya mencakup 40 jeriken berisi Bio Solar dan 17 jeriken kosong.
Kombinasi kendaraan, tangki tersembunyi, dan jeriken menunjukkan dugaan pengumpulan yang terencana, bukan sekadar pengisian untuk kebutuhan perjalanan. Namun, kesimpulan tentang peran setiap pihak tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian.
Dampak bagi warga dan proses hukum berikutnya
Penyelewengan BBM subsidi bukan persoalan administratif belaka. Ketika solar yang ditujukan bagi pengguna yang memenuhi syarat diduga dikumpulkan melalui pengisian berulang, akses masyarakat yang berhak dapat ikut tertekan. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan barcode atau QR Code perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan terhadap kendaraan dan tempat penampungan. Polres Morowali menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli minyak dan gas, serta koordinasi dengan instansi terkait. Para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pada tahap ini, dugaan tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah; proses pembuktian harus menentukan tanggung jawab masing-masing.
Penyitaan dua mobil dan puluhan jeriken memberi sinyal bahwa modus penggunaan kendaraan ekspedisi perlu diperiksa secara serius, tetapi penindakan satu kasus saja tidak cukup menjaga penyaluran BBM subsidi. Pengawasan yang konsisten di SPBU, penelusuran alur bahan bakar, dan penegakan hukum yang transparan sama pentingnya. Kesimpulannya, kasus Lanona menegaskan bahwa tangki rakitan dan jeriken dapat menjadi bagian dari pola pengumpulan Bio Solar yang merugikan sasaran subsidi. Perlindungan bagi warga bergantung pada penyidikan yang tuntas serta distribusi solar subsidi yang benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.






